Jakarta, Kabariku- Barang rampasan milik mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karomani adalah terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Yang bersangkutan telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Karomani juga harus membayar uang pengganti Rp 8.075.000.000 yang harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan.
Jika tidak, maka diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.
“Aset yang akan dilelang adalah barang sitaan dari terdakwa mantan Rektor Unila (2020-2022), Karomani yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022,” tulis KPK dalam akun media sosialnya dikutip Minggu (17/9/2023).
Barang rampasan yang akan dilelang tersebut adalah 37 keping emas seberat 2,5 kg, tepatnya 2,514 gram.
Rinciannya:
2 keping emas 2 gram,
1 keping emas 0,5 gram,
24 keping emas 100 gram,
1 keping emas 25 gram,
8 keping emas 10 gram,
dan 1 keping emas 5 gram.
Lelang akan diselenggarakan pada 20 September 2023 melalui website lelang.go.id.
“#Kawanaksi dapat mengikuti lelang melalui tautan lelang.go.id pada 20 September 2023,” jelas KPK lagi.
Diketahui, Karomani telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila).
Karomani diamankan dalam kegiatan tangkap tangan KPK pada tahun 2022 juga.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post