Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami transaksi jual beli aset pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Priyo Andi Gularso (PAG).
Priyo Andi Gularso adalah salah satu tersangka korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
Transaksi jual beli aset Priyo Andi Gularso ditelusuri melalui empat orang saksi yang berasal dari pihak swasta.
Adapun keempat saksi tersebut antara lain, T Nandang Tri Tjahjo; Pramoko; Ali Masyhadi; dan Haryanto. Mereka diduga mengetahui soal transaksi mencurigakan jual beli aset Priyo Andi Gularso.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG,” terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, KPK sudah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin).
Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Sementara Priyo Andi Gularso yang merupakan karyawan di Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM, dikabarkan mendapat bagian sebesar Rp 4,75 miliar dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post