• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Terima Audiensi Satgas TPPU, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi

Redaksi oleh Redaksi
11 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi dari tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Kamis (11/5/2023).

Dalam pertemuan ini, poin-poin penting seperti pemetaan LHA/LHP, penentuan batas waktu dan lokus serta penyusunan laporan menjadi rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Satgas TPPU.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sugeng Purnomo selaku ketua, Deputi Bidang Koordinasi dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Alberth Rodja selaku wakil ketua serta jajaran anggota.

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dalam menentukan prioritas supervisi serta evaluasi penanganan dan penyelesaian TPPU.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dukungan terhadap pembentukan Satgas TPPU ini. Firli memaparkan, salah satu kewenangan lembaga KPK merujuk ke pasal 6 huruf D UU No. 19 Tahun 2019, yaitu melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK menyambut baik pembentukan Satgas TPPU. Tentunya ke depan kita bisa saling menyemangati khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Firli juga menambahkan, walau tak termasuk dalam keanggotaan Satgas TPPU, KPK tetap memiliki kewenangan dalam melakukan koordinasi dengan lembaga untuk memberantas korupsi, termasuk dengan Satgas TPPU selama masa tugasnya hingga akhir tahun 2023.

Sebagai informasi, Menko Polhukam telah menerbitkan Keputusan Menko Polhukam nomor 49 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga  Bantah Motif Politik, JPU KPK: Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum

Keputusan tersebut telah ditetapkan pada 2 Mei 2023.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja, serta tenaga ahli. Keanggotaannya berdasarkan unsur yang ada di Komite TPPU sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.

Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, dan Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU.

Tugasnya yaitu menetapkan kebijakan dan strategi supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang, dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas.

Adapun tim pelaksana terdiri berbagai jabatan setingkat eselon 1 K/L. Tim ini bertugas untuk menentukan kasus yang akan diprioritaskan dan perlu disupervisi serta dievaluasi.

Selanjutnya, tim juga dapat memberi rekomendasi jika ada hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan.

Pada pertemuan ini, dikemukakan pula bahwa Satgas TPPU dibentuk untuk menyelesaikan 300 Laporan Hasil Audit (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terkait dengan Kementerian Keuangan, dengan nilai mencapai Rp 349 triliun.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa terdapat 33 LHP dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diserahkan KPK untuk ditindaklanjuti.

Rekomendasi KPK

Sebagai bentuk dukungan terhadap kewenangan dan tata laksana Satgas TPPU, KPK mendukung terlaksananya kerja sama dan kolaborasi. Hal ini dirasa perlu untuk mendukung sinergitas dalam pemberantasan korupsi ke depannya.

Mengingat waktu kerja tidak begitu lama, yaitu sekitar 7 bulan, Firli berharap Satgas TPPU fokus ke target dan capaian kinerja.

Oleh karena itu, KPK merekomendasikan 5 hal penting guna tata laksana Satgas TPPU.

Rekomendasi pertama adalah pemetaan. KPK memiliki tugas untuk menganalisis khususnya bila ada transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga  Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Damping Pendidikan Antikorupsi di 3 Kampus Negeri

“Untuk mempermudah dalam menganalisis, diperlukan adanya pemetaan. LHA PPATK perlu dipetakan. Pemetaan penting agar kita tahu bahwa ini delik apa, korupsi atau TPPU dari tindak pidana lain,” saran Firli.

Rekomendasi selanjutnya yaitu pentingnya menentukan waktu, batas kadaluarsa serta lokus.

Selain itu perlu juga pemetaan kasus yang sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.

Terakhir, KPK merekomendasikan adanya pelaporan mulai dari perencanan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi.

Audiensi ini turut dihadiri oleh wakil pimpinan KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi/ Direktur Penyidikan, Deputi Bidang Informasi dan Data beserta jajaran struktural KPK.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kemenkumham RIKemenpolhukamKomisi Pemberantasan KorupsiSatgas TPPU
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kasad Dampingi Menhan Tinjau Kesiapan Operasi Yonif 330/Tri Darma

Post Selanjutnya

KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

RelatedPosts

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sampaikan Pesan untuk Pemerintah Melalui “Resolusi Majalengka”

Discussion about this post

KabarTerbaru

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com