Jakarta, Kabariku- Tim Biro Hukum KPK membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan Tersangka LE pada persidangan, Selasa (2/5/2023).
Juru Bicara Pennindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, untuk membantah seluruh dalil dari pemohon, Tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dengan menghadirkan 8 orang ahli, di antaranya Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII.
Di samping itu dihadirkan pula ahli 3 orang dokter spesialis RSAPD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE.
“Kemudian 4 orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka dimaksud dengan menyatakan dengan tegas bahwa tersangka LE fit for interview dan fit for stand to trial,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Ali menambahkan, KPK juga menghadirkan satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK.
“Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum,” kata Ali.
Dengan demikian, lanjutnya, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan.
“Dan optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersangka,” ujarnya.***
Red/K.100
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post