• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Pemberhentian Brigjen Pol Endar dari KPK Sesuai Perkom, SIAGA 98 Berharap Kapolri Segera Beri Promosi

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- SIAGA 98 berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera memberikan promosi kepada Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK.

Selain itu SIAGA 98 juga berharap agar Kapolri segera mengajukan penggantinya sehingga posisi Brigjen Endar di KPK segera terisi.
 
Hal itu diungkapkan SIAGA 98 lewat rilisnya yang ditandatangani Hasanuddin sebagai koordinator, Selasa (4/4/2023).
 
Hasanuddin mengatakan, SIAGA 98 berpendapat bahwa langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Dengan Hormat Brigjen Pol Endar Priantoro per 31 Maret 2023 dan menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt. Direktur Penyelidikan, sudah mempedomani ayat (2) Pasal 3 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepagawaian KPK.
 
“Hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
 
Ketentuan ini, lanjut Hasanuddin, menitikberatkan penugasan berdasarkan permintaan.
 
“Sebab itu, diperlukan persyaratan administratif permintaan dari KPK dan Permintaan inilah menjadi dasar memberikan Penugasan, sehingga pelaksanaannya memenuhi  prinsip legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional dan kerjasama sebagaimana Peraturan Kapolri tentang penugasan,” paparnya.
 
Menurut Hasanuddin, pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidaklah dapat dimaknai melanggar Pasal 30 yang berbunyi, “Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebab, yang bersangkutan diberhentikan karena berakhirnya waktu penugasan, telah diusulkan promosi dari Pimpinan KPK dan diberhentikan secara hormat dari jabatannya untuk ditarik kembali ke institusi asalnya;
 
Sebelumnya, kata Hasanuddin, Pimpinan KPK pun telah melaksanakan Koordinasi dan etika Kerjasama KPK-POLRI terkait penarikan kembali Irjen Karyoto dan Brigjen Endar ke institusi asalnya yaitu Polri.

Baca Juga  Datangi KPK, Sawit Watch Didampingi INTERITY LAW FIRM Serahkan Data Tambahan Dugaan Korupsi PT MSAM

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Hal ini diketahui publik dari pemberitaan sebelumnya, bahwa pada bulan November 2022, Pimpinan KPK telah mengajukan penarikan kembali Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro ke POLRI dengan pertimbangan pembinaan karir atau promosi.
 
Usulan Pimpinan KPK ini telah ditanggapi Dewan Pengawas KPK sebagai sesuatu yang lazim.

Seperti diungkapkan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean pada Jumat (17 Februari 2023) lalu, “Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi.” 
 
Sekarang ini Irjen Pol. Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan menjabat Kapolda Metro Jaya.
 
Persoalannya, Brigjen Pol Endar Priantoro belum diberikan promosi dan penempatan di institusi asalnya, padahal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK  per 31 Maret 2023 karena terikat batas waktu penugasan.
 
Oleh karena itu SIAGA 98 berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera memberikan promosi kepada Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai bentuk apresiasi atas penugasannya yang dipandang profesional dan berintegritas selama di KPK, dan segera mengajukan penggantinya.
 
SIAGA 98 berharap situasi ini tidak terpolitisasi lebih jauh dan dibiarkan, karena akan dimanfaatkan banyak pihak untuk melemahkan KPK dan mengganggu upaya KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Red/K-100

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigjen Pol Endar PriantorokapolriKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Forum Wartawan ESDM Bangkit, Siap Informasikan Isu-Isu Energi Indonesia

Post Selanjutnya

Program Leading Figure Masa Depan Rumah Amal Salman, Cetak Generasi Calakan

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Program Leading Figure Masa Depan Rumah Amal Salman, Cetak Generasi Calakan

KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin Menguatkan dan Menambah Hukuman Mardani H. Maming

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.