• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bantah Ada Balita Ditahan dengan Ibunya di Rutan, Polda Banten Beberkan Kronologis Penangkapan Tersangka Fidusia LA

Redaksi oleh Redaksi
19 Maret 2023
di Hukum
A A
0
Kepolisian Daerah Banten.

Kepolisian Daerah Banten.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap seorang perempuan berinisial LA (Laura Agustini) warga Kp. Datang Ajag, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Berdasarkan siara pers yang diterima Kabariku Minggu (19/3/2023), penangkapan terhadap LA dilakukan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

LA merupakan tersangka perkara penggelapan jaminan fidusia.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Atas penangkapan tersangka, Polda Banten menyatakan:

Tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama Ibunya di Rutan Polda Banten. Kemudian, tidak benar ada balita ditahan bersama Ibunya di Rutan Polda Banten

Kronologis kejadian

Penyidik Polda Banten melakukan penetapan tersangka terhadap LA berdasarkan penyelidikan dan penyidikan atas LP 190/Vl/2020/BANTEN/SPKT II. DIT RESKRIMSUS/POLDA BANTEN tanggal 30 Juni 2020.

Polda Banten pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga didasarkan atas kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan.

“Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), pihak tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit di hubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi daru keluarga tersangka,” ungkap Polda Banten dalam pres rilisnya.

Pernah tersangka datang memenuhi panggilan penyidik untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena pada saat itu sedang mewabah virus Covid-19, maka salah satu persyaratan dari JPU agar bisa tahap 2, maka dilakukanlah tes sweb.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

“Namun karena tersangka tidak kooperatif, yang seharusnya datang pagi, tersangka datang siang menjelang sore, sehingga pada saat itu Rumah Sakit Kencana khususnya pada bagian pemeriksaan Covid-19 tutup dan penyidik meminta kepada tersangka untuk datang kembali pada pagi keesokan harinya,” beber Polda Banten lagi.

Namun semenjak saat itu tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi. Nomor telepon tersangka pun sudah berganti dan tidak ada di rumah. Tersangka diduga selalu menghindar dari pencarian petugas.

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak penyidik meminta bantuan kepada anggota Polsek terdekat.

Akhirnya tersangka diketahui keberadaannya sehingga penyidik melakukan penangkapan dan penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

“Saat proses penangkapan petugas telah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pelaku serta keluarganya.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku,” jelas Polda Banten.

Tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Banten dengan terlebih dahulu diserahterimakan oleh penyidik kepada Dit Tahti Polda Banten.

“Pada malam harinya datang suami tersangka dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1.5 tahun untuk bertemu ibunya.

“Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan,” tambah Polda Banten.

Pihak tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Kamis (16/3/2023) selanjutnya saat ini permohonan tersebut masih dalam proses.

Itulah penjelasan Polda Banten mengenai penahanan tersangka fidusia LA.***

Red/K.102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: penangkapanPolda Bantentersangka fidusia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tim Penyidik Temukan 15 Senpi di Kediaman Dito Mahendra, KPK Koordinasi Polri

Post Selanjutnya

Raker Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Menkopolhukam Batal Hadir karena Ada Acara dengan Presiden

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya

Raker Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Menkopolhukam Batal Hadir karena Ada Acara dengan Presiden

Dianugerahi Gelar Patih Bakula, Kapolri Ajak TBBR Kawal Pembangunan IKN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com