Jakarta, Kabariku- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati Yogi Arie Rukmana selaku Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugeng kepada Aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana yang melaporkan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik.
Didampingi kuasa hukumnya, Yogi menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada, Selasa 14 Maret 2023 tengah malam.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW,” kata Yogi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Laporan tersebut diterima dan tercantum dalam Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Yogi menegaskasn, apa yang dituduhkan Sugeng dalam aduannya terkait dugaan gratifikasi dan pencemaran nama baik ke KPK itu tidak benar. Sebab itu, Yogi menyebut Sugeng telah melakukan pencemaran nama Baiknya.
“Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” imbuhnya.

Atas laporan pada dirinya tersebut, Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.
Sebelumnya Sugeng telah melaporkan wamen EOSH ke komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penerimaan dana Rp. 7 Milyard dari PT CLM.
Sugeng yang juga Advokat ketua umum Peradi Pergerakan menyatakan mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat.
“Pelaporan Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim,” ujarnya. Rabu (15/3/2023).
Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena atas alasan;
Pertama, Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.
“Apalagi ditengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar,” ucap Sugeng.
Kedua, Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang Wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi arie rukmana.
“Sehingga pengaduan pria Yogi arie rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot,” cetusnya.
Ketiga, Bahwa dalam pernyataan didepan wartawan Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati prinsip praduga tidak bersalah.
“Sehingga pernyataan-pernyataan yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut,” jelasnya.
Keempat, Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya.
“Kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK,” terang Sugeng.
Pada kesempatan ini Sugeng merasa perlu meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisi sebagai peran serta warga dalam pemberantasan korupsi.
“Laporan IPW ke KPK, tidak mewakili pihak manapun dan ditegaskan PT CLM atau seorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah kliennya,” tandasnya.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post