• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Politisi PDI Perjuangan Carkaya Kembali Penuhi Panggilan Polres Indramayu, Dilaporkan Bupati Nina terkait Unggahan di Facebook

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Uncategorized
A A
0
Suryadi Carkaya (baju putih) memenuhi panggilan Polres Indramayu terkiat laporan Bupati Indramyu Nina Agustina.

Suryadi Carkaya (baju putih) memenuhi panggilan Polres Indramayu terkiat laporan Bupati Indramyu Nina Agustina.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu, sekaligus Wakil Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Waka Repdem) DPD Jawa Barat, Carkaya, kembali memenuhi panggilan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu yang ke dua kalinya, Selasa, 14 Maret 2023.

Surat panggilan perihal Wawancara Klarifikasi Perkara, yang ditujukan kepada Carkaya, atas laporan Bupati Indramayu, Nina Agustina, terkait postingan di laman medsos Facebook yang dianggap melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemanggilan penyidik Polres terhadap Carkaya mendorong kritik pedas dari sejumlah aktivis dan politisi di Kabupaten Indramayu.
Selain itu reaksi spontan para simpatisan, ditujukan dengan adanya ratusan warga Indramayu yang pada waktu bersamaan berkumpul di depan Polres Indramayu, guna memberikan dukungan moril terhadap Carkaya sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Indramayu tersebut.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Pemerhati Sosial Indramayu, Sayid Muchlisin, mengatakan, UU ITE disinyalir sebagai alat bagi pemerintah guna melakukan pembungkaman terhadap kritik publik, salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

Dengan UU itu, Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan Carkaya atas postingan di laman medsos yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Pemkab Indramayu.

“Kami sangat menyesalkan langkah yang dilakukan Bupati Indramayu dengan melaporkan Carkaya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Sayid mengatakan, apa yang terjadi hari ini adalah kasus yang kesekian kalinya yang dialami aktivis.

“Ketika ngomongin transaksi sebagaimana UU ITE, dalam hal ini harus ada komitmen person by person, sedang jika berbicara kritik mengkritik bukan sebuah transaksi, namun kenyataannya pemerintah menggunakan APH-nya melakukan upaya pembungkaman dengan dalih pelanggaran UU ITE.

Baca Juga  Garut Selatan, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Calon Daerah Persiapan Otonom Baru

“Ketika ngomongin kritik, ngomongin saran terhadap pemerintah atas kinerja yang kurang baik, saya pikir bukan merupakan sebuah transaksi, karena tidak ada kedua belah pihak yang bersepakat untuk melakukan sebuah transaksi,” terangnya lagi.

Di tempat yang sama, salah satu aktivis Indramayu, Cemplon, mengungkapkan, Carkaya adalah kawan sesama aktivis sehingga ia merasa prihatin atas apa yang terjadi pada hari ini.

Ia menyatakan, apa yang dilakukan Carkaya hanya sebatas melakukan kritik untuk mengingatkan sekaligus teguran terhadap kinerja pemerintah, namun kemudian ditanggapi dengan pelaporan kepada supremasi hukum.

Menurut Cemplon, apa yang menimpa Carkaya merupakan kriminalisasi aktivis yang dilakukan pemerintah. Ia berharap proses ini tidak berkelanjutan, cukup permasalahan ini terjadi saat ini saja tidak tidak terulang pada waktu berikutnya.

“Ini adalah upaya pembungkaman oleh pemerintah terhadap kawan-kawan aktifis,” ungkapnya.

Sementara, salah seorang warga Indramayu, Hatta, menambahkan, sebagai warga Indramayu dan juga sesama aktivis dan juga pemerhati, ia turut prihatin adanya panggilan kepada Carkaya dan ini yang kedua kalinya Carkaya hadir di Polres Indramayu guna memenuhi panggilan.

Menurutnya, apa yang dilakuka Carkaya merupakan hak semua warga negara untuk menyampaikan hak politik, hak demokrasi dan juga hak suaranya, apalagi Carkaya bagian dari partai pengusung yang turut mensukseskan terpilihnya Hj. Nina Agustina selaku Bupati Indramayu dengan harapan adanya perubahan bagi Indramayu agar menjadi lebih baik. Namun faktanya seperti yang terjadi pada hari ini adalah preseden buruk bagi Kabupaten Indramayu.

“Kami berharap kepada Polres Indramayu untuk menghentikan kasus ini dan kepada Bupati Indramayu agar mencabut laporannya, jika tidak maka akan ada unjuk rasa besar-besaran,” tandasnya.

Sejumlah aktivis Indramayu membentangkan spanduk memprotes pemanggilan Suryadi Carkaya oleh Polres Indramayu.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Nina Agustina resmi melaporkan akun Facebook (FB) Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu melalui nomor : LP/B/99/II/2023/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Baca Juga  Tak Mau Layani Pasien Covid-19, 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat

Melalui Kuasa Hukum Bupati Indramayu Nina Agustina, Toni RM, menyebutkan terlapor atas nama Carkaya adalah warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Nina menuding nama baiknya sudah dicemarkan oleh postingan di media sosial yang diduga akun FB milik kader PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Carkaya.

“Laporannya tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” katanya kepada awak media, Sabtu 4 Maret 2023.

Dia melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tujuan dilaporkan ke polisi ini agar Carkaya bisa membuktikan di kepolisian mengenai apa yang sudah ia tuduhkan kepada klien saya di Facebook. Katanya, penguasa memberikan sembako dari APBD untuk rakyat bergambarkan fotonya yang dipercantik seolah-olah dermawan yang murah hati, sedangkan paket proyek diberikan untuk koleganya sebagai upaya membangun relasi mutualisme serta fee rente,” ungkap Toni.

Menurut Toni, siapa pun orangnya yang dituduh melakukan tindakan tercela padahal orang yang dituduh itu tidak melakukannya, apalagi disiarkan di media sosial serta ingin diketahui khalayak umum, kliennya tidak terima.

“Jangankan bupati, orang biasa pun kalau dituduh atau difitnah pasti tidak terima. Makanya dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Ia menyampaikan, jika akun FB Suryadi Carkaya bisa membuktikan tuduhan kepada kliennya, maka ia menganggapnya bagus dan bisa dipertanggungjawabkan.

Namun sebaliknya, jika tuduhan terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan, pihaknya menuntut secara hukum akun Suryadi Carkaya diduga melakukan fitnah, penghinaan atau mencemarkan nama baik kliennya.

”Kalau tidak bisa membuktikan tuduhannya berarti itu fitnah, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata dia.

Baca Juga  Hasanuddin: Presiden Jokowi Saatnya Minta Hasto Kristiyanto Menduduki Jabatan Menpan RB

Toni menyampaikan, proses hukum yang kini sedang berjalan, tujuannya agar kliennya mendapat kepastian hukum terkait tayangan akun FB Suryadi Carkaya tersebut, apakah merupakan tindak pidana atau bukan.

Sebab, menurutnya, postingan-postingan akun FB Suryadi Carkaya di media sosial itu mengandung kalimat yang tidak pantas serta ditujukan kepada kliennya.***

K.103


Tags: CarkayapanggilanPDI PerjuanganPolres IndramayuUU ITE
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pimpinan KPK yang Belum Berusia 50 Tahun Bisa Daftar Kembali, Berikut Pendapat Hukum Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH.,MH.

Post Selanjutnya

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK, Ali Fikri: Kami Segera Verifikasi

KPK Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Kemenkeu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Rahasia Negara dan Kedewasaan Publik

21 Juli 2026

Lukman Edy: P2N Jadi Rumah Besar Pengusaha Nahdliyin untuk Perkuat Ekonomi Nasional

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com