• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kasus Suap Pajak, IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Korupsi Mantan Konsultan Pajak  Agus Susetyo

Redaksi oleh Redaksi
22 Januari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami putusan pidana korupsi mantan konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan menyeret aktor intelektualnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH., menyebut alasannya, secara substansi, terdakwa kasus penyuapan itu mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“IPW meminta KPK menelusuri kepentingan Agus Susetyo yang melakukan penyuapan pajak dari perusahaan bidang batubara tersebut. Sebab, Agus selaku Konsultan Pajak melakukannya untuk kepentingan perusahaan yang diwakili dan dilindunginya dan bukan untuk kepentingan pribadinya,” kata Sugeng Teguh dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

RelatedPosts

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Sugeng merunutkan pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu, terdakwa Agus Susetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Agus juga dikenakan denda Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan konsultan PT Jhonlin Baratama tersebut dianggap terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 Juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Sugeng menegaskan, sudah saatnya KPK memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad dalam pengkondisian surat ketetapan pajak (SKP) dan menurunkan nilai pajak kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya pada pemberantasan korupsi oleh KPK,” tegasnya.

Senin, 4 Oktober 2021, Saat sidang dengan terdakwa, mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan stafnya Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jaksa yang membacakan BAP Eks Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar menyatakan terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 Miliar.

Baca Juga  Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan dan Atasi Aksi Anarkis

“Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” tanya Jaksa kepada Yulmanizar pada persidangan tersebut.

Hal itu langsung dibenarkan oleh Yulmanizar bahwa permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

“Iya itu disampaikan oleh pak Agus,” jawab Yulmanizar.

Dengan fakta persidangan dari Angin Prayitno Aji yang divonis sembilan tahun penjara dan anak buahnya eks kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani yang divonis 6 tahun penjara serta eks Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo yang divonis 2 tahun penjara.

Menurut Sugeng, sudah saatnya KPK menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan menetapkan tersangka baru pada direksi PT. Jhonlin Baratama dan atau pemegang saham, dan pemiliknya dengan sangkaan menyuruh melakukan suap.

“Fakta hukum sudah cukup. Akankah Firli Bahuri dan pimpinan KPK berani menegakkan hukum terhadap Samsudin Andi arsyad alias H. Isam? IPW ingin melihat pembuktian bahwa KPK adalah insitusi penegak hukum yang tidak tebang pilih,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Police WatchKomisi Pemberantasan KorupsiPajak PT Jhonlin BaratamaSamsudin Andi Arsyad alias Haji IsamWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

UKW Bukan Syarat Jadi Wartawan di Indonesia, Ini Penjelasan Ahli Pers

Post Selanjutnya

OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Harap Perkara Lebih Cepat Terselesaikan

RelatedPosts

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Harap Perkara Lebih Cepat Terselesaikan

Polres Garut Dalami Dugaan Korupsi di Sekwan, Pelapor: Periksa Juga Anggota DPRD Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Prosesi Serah Terima Pengawal Istana Kepresidenan Jadi Magnet Warga Setiap Minggu Pagi

17 Februari 2026

Sekjen PBB, Guterres: Ramadhan Momen Sakral untuk Refleksi Membangun Perdamaian Dunia

17 Februari 2026

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com