• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kasus Suap Pajak, IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Korupsi Mantan Konsultan Pajak  Agus Susetyo

Redaksi oleh Redaksi
22 Januari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami putusan pidana korupsi mantan konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan menyeret aktor intelektualnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH., menyebut alasannya, secara substansi, terdakwa kasus penyuapan itu mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“IPW meminta KPK menelusuri kepentingan Agus Susetyo yang melakukan penyuapan pajak dari perusahaan bidang batubara tersebut. Sebab, Agus selaku Konsultan Pajak melakukannya untuk kepentingan perusahaan yang diwakili dan dilindunginya dan bukan untuk kepentingan pribadinya,” kata Sugeng Teguh dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

RelatedPosts

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Sugeng merunutkan pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu, terdakwa Agus Susetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Agus juga dikenakan denda Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Mantan konsultan PT Jhonlin Baratama tersebut dianggap terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 Juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Sugeng menegaskan, sudah saatnya KPK memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad dalam pengkondisian surat ketetapan pajak (SKP) dan menurunkan nilai pajak kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya pada pemberantasan korupsi oleh KPK,” tegasnya.

Senin, 4 Oktober 2021, Saat sidang dengan terdakwa, mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan stafnya Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jaksa yang membacakan BAP Eks Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar menyatakan terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 Miliar.

Baca Juga  Menteri HAM: Pemerintah Dukung Proses Pengembalian Aset Keluarga Sultan Hamengkubuwono II

“Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” tanya Jaksa kepada Yulmanizar pada persidangan tersebut.

Hal itu langsung dibenarkan oleh Yulmanizar bahwa permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

“Iya itu disampaikan oleh pak Agus,” jawab Yulmanizar.

Dengan fakta persidangan dari Angin Prayitno Aji yang divonis sembilan tahun penjara dan anak buahnya eks kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani yang divonis 6 tahun penjara serta eks Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo yang divonis 2 tahun penjara.

Menurut Sugeng, sudah saatnya KPK menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan menetapkan tersangka baru pada direksi PT. Jhonlin Baratama dan atau pemegang saham, dan pemiliknya dengan sangkaan menyuruh melakukan suap.

“Fakta hukum sudah cukup. Akankah Firli Bahuri dan pimpinan KPK berani menegakkan hukum terhadap Samsudin Andi arsyad alias H. Isam? IPW ingin melihat pembuktian bahwa KPK adalah insitusi penegak hukum yang tidak tebang pilih,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Police WatchKomisi Pemberantasan KorupsiPajak PT Jhonlin BaratamaSamsudin Andi Arsyad alias Haji IsamWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

UKW Bukan Syarat Jadi Wartawan di Indonesia, Ini Penjelasan Ahli Pers

Post Selanjutnya

OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Harap Perkara Lebih Cepat Terselesaikan

RelatedPosts

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026
Post Selanjutnya

OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Harap Perkara Lebih Cepat Terselesaikan

Polres Garut Dalami Dugaan Korupsi di Sekwan, Pelapor: Periksa Juga Anggota DPRD Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com