Jakarta, Kabariku- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Pleno dalam agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI menyikapi sekaligus menentukan langkah-langkah perjuangan penolakan PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.
Rapat Pleno dilaksanakan di Sekretariat DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (2/1/2023), dimulai pukul 13.00 WIB-Selesai.
Selain membahas penolakan PERPPU No. 2/2022, KSPSI dalam agendanya merencanakan pelaksanaan Rakernas KSPSI, dan Rencana Perayaan HUT 50 Tahun KSPSI.
Sebelum rapat dibuka, Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat meminta agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arif Minardi memimpin rapat dan kemudian membuka rapat.
Pada awal Rapat peserta tidak memenuhi kuorum maka rapat diskors selama 5 menit dan dibuka kembali setelah skors dicabut.
Hasil Pleno
Hasil Pleno KSPSI diantaranya memutuskan:
Keputusan MK tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikannya ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun karena bila ada niat baik maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan.
Keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidak dijalankan oleh Presiden. KSPSI menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan PERPPU karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan PERPPU No. 2 tahun 2022 yang substansinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja.
PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan.
Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat khususnya kaum buruh karena sebelumnya gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilatah RI.selama 2 tahun belakangan ini.
Sebaliknya, Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan Oligarki/Investor/Pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, dimana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak.
Sikap KSPSI
Menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden tersebut, maka DPP KSPSI mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, Menolak PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan;
Kedua, Melakukan kampanye penolakan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan berbagai media seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya;
Ketiga, Membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/ Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian;
Keempat, Tim Aksi akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin Konfederasi, Federasi dan Serikat Buruh/Pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak.
Terakhir, Rapat Pleno memutuskan, Rakernas KSPSI tetap akan dilaknakan pada bulan Februari 2023;
“Peringatan HUT 50 Tahun KSPSI akan dilaksanakan dengan lebih sederhana karena berbenturan dengan berbagai kegiatan untuk menyikapi terbitnya PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini,” Sekjen menutup Pleno KSPSI.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diterbitkan tanggal 30 Desember 2022.

Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat menyatakan, UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.
“Perppu tentang UU Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahub segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi,” kata Jumhur Hidayat usai Pleno.
Dengan terbitnya UU Ciptaker Jumhur melihat Indonesia kini bukanlah lagi negara hukum melainkan negara yang memerintah berdasarkan hukum sehingga menurutnya, Perppu ini wajib ditolak oleh para kaum buruh.
“Ini bukan negara rule of law tapi rule by law dimana aturan hukumnya dibuat dengan cara barbarian. Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak,” tandas Ketum KSPSI.***
Red/K.101
Berita Terkait:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post