• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

KSPSI Tegas Menolak PERPPU Ciptaker, Jumhur Hidayat: Bukan Negara Rule of Law tapi Rule by Law Aturan Hukum Barbarian, Wajib Ditolak!

Redaksi oleh Redaksi
3 Januari 2023
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Rapat Pleno dalam agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI menyikapi sekaligus menentukan langkah-langkah perjuangan penolakan PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Seperti diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Rapat Pleno dilaksanakan di Sekretariat DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (2/1/2023), dimulai pukul 13.00 WIB-Selesai.

RelatedPosts

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

Selain membahas penolakan PERPPU No. 2/2022, KSPSI dalam agendanya merencanakan pelaksanaan Rakernas KSPSI, dan Rencana Perayaan HUT 50 Tahun KSPSI.

Sebelum rapat dibuka, Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat meminta agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arif Minardi memimpin rapat dan kemudian membuka rapat.

Pada awal Rapat peserta tidak memenuhi kuorum maka rapat diskors selama 5 menit dan dibuka kembali setelah skors dicabut.

Hasil Pleno

Hasil Pleno KSPSI diantaranya memutuskan:

Keputusan MK tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikannya ternyata tidak dilakukan selama lebih dari setahun karena bila ada niat baik maka sejak tanggal diputuskan MK, Pemerintah dan DPR bisa langsung melakukan perbaikan.

Keputusan MK adalah keputusan resmi Lembaga Tinggi Negara yang tidak dijalankan oleh Presiden. KSPSI menganggap Presiden telah mengkhianati konstitusi karena secara formil, PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan PERPPU karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca Juga  UKW Bukan Syarat Jadi Wartawan di Indonesia, Ini Penjelasan Ahli Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan PERPPU No. 2 tahun 2022 yang substansinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja.

PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja atau berarti jauh lebih buruk ketimbang UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan.

Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja membuktikan bahwa Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat khususnya kaum buruh karena sebelumnya gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilatah RI.selama 2 tahun belakangan ini. 

Sebaliknya, Penerbitan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan Oligarki/Investor/Pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, dimana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak.

Sikap KSPSI

Menyikapi tindakan inkonstitusional dari Presiden tersebut, maka DPP KSPSI mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, Menolak PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU No. 13 tahun 2013 tetang Ketenagakerjaan;

Kedua, Melakukan kampanye penolakan PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan berbagai media seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya;

Ketiga, Membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/ Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian;

Keempat, Tim Aksi akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin Konfederasi, Federasi dan Serikat Buruh/Pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak.

Baca Juga  Alumni BEM Nusantara Apresiasi Ketulusan Kapolri Meminta Maaf kepada Masyarakat

Terakhir, Rapat Pleno memutuskan, Rakernas KSPSI tetap akan dilaknakan pada bulan Februari 2023;

“Peringatan HUT 50 Tahun KSPSI akan dilaksanakan dengan lebih sederhana karena berbenturan dengan berbagai kegiatan untuk menyikapi terbitnya PERPPU No.  2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini,” Sekjen menutup Pleno KSPSI.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diterbitkan tanggal 30 Desember 2022.

Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat menyatakan, UU Ciptaker ini merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi para kaum buruh.

“Perppu tentang UU Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahub segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk berpartisipasi,” kata Jumhur Hidayat usai Pleno.

Dengan terbitnya UU Ciptaker Jumhur melihat Indonesia kini bukanlah lagi negara hukum melainkan negara yang memerintah berdasarkan hukum sehingga menurutnya, Perppu ini wajib ditolak oleh para kaum buruh.

“Ini bukan negara rule of law tapi rule by law dimana aturan hukumnya dibuat dengan cara barbarian. Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak,” tandas Ketum KSPSI.***

Red/K.101

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/mahfud-md-perppu-cipta-kerja-dikeluarkan-lantaran-kebutuhan-mendesak/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPP KSPSIKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesiapenolakan PERPPU No 2 Tahun 2022Warta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Optimalkan Pelayanan bagi Perempuan dan Anak, DPPKBPPPA Garut Bentuk UPTD PPA

Post Selanjutnya

Pernyataan Menko Polhukam Tentang Tragedi Kanjuruhan. Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Berwenang, Keliru dan Menyesatkan

RelatedPosts

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026
Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026
Post Selanjutnya
dok Koalisi Masyarakat Sipil

Pernyataan Menko Polhukam Tentang Tragedi Kanjuruhan. Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Berwenang, Keliru dan Menyesatkan

Solidaritas Aktivis dan Organisasi Tani: Reforma Agraria Tanah Cisaruni Garut Tanah untuk Petani!!

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com