• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Ketua Umum Brigade Rakyat Risman Nuryadi Pertanyakan Peran GTRA Kabupaten Garut dan PTPN VIII

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Dugaan Kasus penyerobotan lahan perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Blok Cisaruni, dimana empat orang petani asal Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut hingga saat ini telah beberapa kali mengikuti Persidangan.

Atas kasus tersebut, Risman Nuryadi, SH., MH., mengatakan, Sangat ironis manakala kehadiran Perpres yang seolah bertolak belakang dengan program Negara, yaitu yang dipersiapkan Presiden Jokowi yakni Reforma Agraria.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disana Ada penataan kembali terkait pertanahan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 dengan maksud sebagai program penguatan Ekonomi untuk petani dan pengurangan kemiskinan.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

“Dengan kejadian itu, justru kami prihatin mempertanyakan peran serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara langsung dan otomotis Ketua Gugus Tugasnya Kepala Daerah atau Bupati Garut,” kata Risman. Jum’at (30/12/2022).

Karena hal ini, lanjutnya, terkait kejadian yang menimpa bagi keempat petani di Cikajang, Bupati sebagai Ketua GTRA harusnya turut menanganinya pula dengan langkah-langkah persuasif dan preventif dengan berbagai pihak salah satunya pihak perkebunan (PTPN VIII).

“Dan pihak PTPN tidak asal lapor saja, jangan begitu,” ujarnya.

Menurut Risman, Apalagi keberadaan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) itu harus diindahkan juga, harus hagai.

“Aturan tersebut, dengan Restorative Justice penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula seharusnya disitu Peran GTRA juga jangan diam dan nonton saja dong,” bebernya.

Baca Juga  KPU Tindaklanjut Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres

Pihaknya pun mempertantakan, terkait Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Perkebunan Nusantara VIII tersebut yang merupakan salah satu kegiatan PTPN.

“Sebagai entitas anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMN Pembina yang berpartisipasi untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi, kondisi sosial masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” jelas Risman.

Melalui Program Kemitraan atau dengan program usaha kecil dan mikro serta Program Bina Lingkungan/CSR, Risman menjelaskan, seharusnya sektor Perkebunan perlu dikelola dengan baik agar mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat sebagaimana amanat UU Dasar 1945.

Khususnya pasal 33 yakni “Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Lebih jauh Risman menyebut,  PKBL harusnya dibentuk dengan dasar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN, Ditambah lagi mengenai penjelasan uu no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Itu memperjelas tentangposisi rakyat sekitar dan posisi perkebunan, Risman mencontohkan, seperti dalam muatan Pasal 55 dan Pasal 107 UU Perkebunan tersebut mempunyai rasiologis untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan hukum yang bersifat preventif, kepastian hukum, dan keadilan kepada para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pengembangan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, atau berkelanjutan.

“Kemudian bicara tentang para pemangku kepentingan, tentu meliputi pemerintah, pelaku usaha perkebunan, masyarakat, dan masyarakat hukum adat,” Risman menutup.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigade RakyatGugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)PTPN VIIIWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sepi Wisatawan, Kapolres Pangandaran Bersama Jajaran Sambangi Pelaku Usaha Pantai Barat Pangandaran

Post Selanjutnya

Alasan Kecintaan Terhadap Institusi Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Alasan Kecintaan Terhadap Institusi Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Lantaran Kebutuhan Mendesak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com