• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, September 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum

Bambang Beathor Suryadi: ‘Ada Brutus’ Menusuk Prestasi Kajagung dari Belakang

Redaksi oleh Redaksi
2 Mei 2022
di Hukum, Tokoh
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Politikus senior PDI Perjuangan, Bambang Beathor Suryadi mengungkap, ‘Ada Brutus’ di Kejaksaan yang menusuk Kajagung dari belakang.  Hal itu disebutnya dapat mencoreng prestasi Kejagung yang sudah mengungkap kasus mafia minyak goreng beberapa waktu terakhir.

Hal itu disampaikannya saat menyoroti proses hukum sengketa lahan warga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Dago No. 250 Bandung, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Khususnya soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dinilai terlalu cepat. Siasat Mafia Tanah di PN Kota Bandung, Pengadilan Sesat!” ungkap BeaThor Suryadi, Senin (2/5/20220).

RelatedPosts

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Upaya Penerobosan Mako Brimob

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji

Panesehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) itu menyebut bahwa PN Kota Bandung memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, yang menyatakan keputusan PN atau PT yang kurang dari satu tahun tidak bisa diajukan banding ke Mahkamah Agung RI.

“Mereka, mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah,” ujarnya.

“Dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/incraht untuk merampas lahan tanah Jalan Dago No. 250 Bandung,” sambungnya.

Padahal pada tahun 2013, jelas BeaThor Suryadi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang pidana dalam kasus perkara tanah.

“Namun dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru melaksanakan Pengadilan Pidana,” ujarnya.

Baca Juga  "Kejaksaan Peduli" Lepas 14 Bus Mudik Gratis: Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Lebih fatalnya, kata Beathor, Jaksa tak mampu menghadirkan saksi mata untuk membuktikan Suhendar selaku terdakwa merusak gembok, mendobrak pagar, dan atau melompat tembok rumah ibu kandungnya, Inah Aminah, yang telah berdomisili di lokasi Dago 250 itu sejak tahun 1970.

“Sebagai warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah Jalan Dago No. 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam aset milik PT KAI, karena tidak menerima penyertaan modal negara,” paparnya.

Akan tetapi, PN Bandung telah mengeluarkan Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, yang memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah divonis 3 bulan karena memasuki rumah ibunya.

Selain itu, juga keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor : 433/PID/2021/PT BDG tanggal 7 Februari 2022 untuk emperkuat putusan 3 bulan PN Bandung tersebut.

“Dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan inkrah tersebut. Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022,” katanya.

Baginya, kasus ini bisa saja mencoreng nama baik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru saja moncer lantaran mengungkap mafia minyak goreng.

“Ada Brutus di kejaksaan yang menusuk prestasi Kejagung dari belakang. Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan PN, keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bambang Beathor SuryadiForum Korban Mafia Tanah IndonesiaKejaksaan AgungPengadilan Negeri Kota BandungPolitikus senior PDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perayaan Idul Fitri 1443 H, KPK Fasilitasi Silaturahmi Keluarga Tahanan Secara Daring

Post Selanjutnya

Hari Pertama Idul Fitri Presiden Jokowi di Yogyakarta Bertemu Sultan Hamengkubuwono X dan Menhan Prabowo

RelatedPosts

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo/Polda Maluku

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Upaya Penerobosan Mako Brimob

1 September 2025
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin patroli skala besar di Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Humas Polri)

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

1 September 2025
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil KPK/Kemanag

KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Haji

1 September 2025
Kejari Garut tahan pelaku tindak pidana TPPO/IST

Kejari Garut Tangkap Buronan TPPO, Divonis 3 Tahun Penjara

29 Agustus 2025
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam/IST

Kapolri Komitmen Transparan, Kompolnas Kawal Kasus Ojol Tewas

29 Agustus 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (Istimewa)

Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Evaluasi Pengamanan Demo

29 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Hari Pertama Idul Fitri Presiden Jokowi di Yogyakarta Bertemu Sultan Hamengkubuwono X dan Menhan Prabowo

Polairud Polres Garut Pantau Pengamanan Objek Wisata Pantai Garut Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo/Polda Maluku

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Upaya Penerobosan Mako Brimob

1 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Pasca Rumah Dijarah, Sri Mulyani Ajak Publik Jaga Demokrasi dan Bangun Indonesia Tanpa Anarki

1 September 2025
Thom Haye Resmi Berseragam PERSIB/Persib

Bangga Gabung Maung Bandung, Thom Haye Kagumi Fanatisme Bobotoh

1 September 2025
Menag Nasaruddin Umar/Kemanag

Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi

1 September 2025
Penyerang Manchester City Erling Haaland berselebrasi setelah mencetak gol ke gawang Bournemouth pada babak perempat final Piala FA di Stadion Vitality, Bournemouth, Minggu. City menang 2-1 atas Bournemouth. /X/@ManCity (@ManCity)

Haaland Pecahkan Rekor Gol Terbanyak dalam 100 Laga Liga Inggris

1 September 2025
Eliano Johannes Reijnders resmi bergabung dengan Persib Bandung/Persib

Eliano Reijnders Resmi Gabung PERSIB, Siap Jadi Energi Baru Maung Bandung

1 September 2025
Apa arti kode ACAB dan 1312?(Wikimedia Commons/Valeria Rojas Bruna)

Makna ACAB dan 1312, Simbol Perlawanan yang Ramai di Media Sosial Saat Demo di Indonesia

1 September 2025
Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin/kemhan.go,id

Menhan: Presiden Prabowo Pantau Situasi Nasional dan Instruksikan Aparat Bertindak Tegas

1 September 2025
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memimpin patroli skala besar di Jakarta, Minggu (31/8/2025). (Humas Polri)

Patroli Gabungan TNI-Polri Digelar hingga RT/RW untuk Cegah Aksi Anarkis dan Penjarahan

1 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.