• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Capaian KPK: Mengapa Dilemahkan?

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2022
di Dwi Warna, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh
Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Kabariku- Merujuk Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsi, yang disahkan melalui UU No. 7 2006, korupsi bukan hanya dipahami sebagai penyalahgunaan anggaran negara oleh pejabat demi kekayaan pribadi mereka. Namun juga dilihat sebagai penyalahgunaan anggaran negara yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Korupsi dapat memperlambat perkembangan ekonomi dan berkontribusi bagi instabilitas pemerintahan. Korupsi menciptakan terjadinya kejahatan lain. Korupsi merusak kelembagaan demokratis, menyimpangi aturan hukum hingga mengurangi kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan sudut pandang ini, maka terlihat jelas betapa pentingnya agenda pemberantasan korupsi dan lembaga-lembaga yang dimandatkan untuk melaksanakannya. Di Indonesia, khususnya sejak Reformasi 1998, agenda pemberantasan korupsi dimandatkan pada lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

Pertanyaannya, apakah KPK telah mencapai hasil yang searah dengan cita-cita dunia dalam Konvensi Anti Korupsi tersebut?

Di tulisan ini, saya akan menyajikan penjelasan dan fakta penting terkait capaian keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi dari sektor politik hingga penegakan hukum. Para pejabat yang terjerat oleh KPK berasal dari hampir seluruh kelembagaan publik, mulai dari ranah eksekutif, sampai badan-badan yang mengawasi dan seharusnya memastikan pejabat eksekutif tidak menyalahgunakan anggaran. Lebih jauh, KPK juga menjerat pejabat dari sektor penegakan hukum (yudikatif), dan kalangan swasta. Singkatnya, tak ada lembaga yang kebal dari penindakan KPK.

Baca Juga  KPK Sesalkan Pemanggilan Insan Milenial Bea dan Cukai Kualanamu

Saya akan mengelaborasi satu saja contoh, yakni korupsi politik yang terjadi di badan-badan pemerintah. Ini adalah korupsi yang melibatkan para pejabat terpilih, pejabat pemerintah atau jejaring mereka untuk tujuan keuntungan pribadi yang tidak sah. KPK telah menuntut sebanyak 27 orang menteri maupun setingkat menteri, ditambah 199 pejabat tinggi pemerintah eselon I dan II. Ini belum termasuk 4 duta besar dan 4 penasihat umum.

Masih di tingkat eksekutif, KPK juga menyentuh korupsi yang melibatkan pejabat keuangan negara. Misalnya KPK menuntut seorang gubernur dan 5 orang wakil gubernur bank sentral. Lalu di tingkat pemerintah daerah, KPK telah menuntut 20 gubernur dan 101 orang walikota dan bupati ke pengadilan.

Ini menunjukkan bahwa KPK secara efektif membongkar korupsi yang melibatkan pejabat negara di sektor eksekutif. Ini mencerminkan upaya penindakan korupsi di pemerintah berjalan efektif dengan hasil 100% vonis bersalah.

Lalu bagaimana dengan capaian dalam bidang pencegahan korupsi?

Yang pasti, keliru jika memandang KPK gagal dalam pencegahan. KPK telah banyak berhasil dalam mengembalikan aset maupun dana hasil korupsi. Empat tahun terakhir, dana hasil korupsi yang dipulihkan KPK terus meningkat, dari Rp107 miliar (2014), Rp193 miliar (2015), Rp335 miliar (2016), Rp342 miliar (2017), dan Rp600 miliar (2018) atau jumlah total sebesar Rp1,69 triuliun. Ingat, kinerja ini dicapai KPK saat kelembagaannya mengalami banyak pelemahan, dari pengurangan tenaga investigasi, sampai teror dan intimidasi.

Dalam perspektif Konvensi PBB, dana ini jelas dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban negara dalam bidang hak asasi manusia: kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Ini juga bisa dilihat sebagai dukungan KPK dalam mendorong perekonomian dan stabilitas pemerintahan.

KPK juga tidak berhenti memfokuskan pada upaya meminimalisasi faktor-faktor penyebab korupsi.  Catatan Transparency International Indonesia, per 8 Februari 2019, menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam mematuhi usulan pencegahan yang ditawarkan KPK, yakni hanya sekitar 58% pada 8 area intervensi di 542 pemerintahan daerah.

Baca Juga  KPK Klarifikasi LHKPN Dua Pejabat Kemenkeu

Tingkat kepatuhan pejabat eksekutif dan legislatif untuk melaporkan LHKPN juga tergolong rendah. Soal gratifikasi, para pejabat telah banyak menegaskan sikapnya menolak gratifikasi, misalnya KPK menerima laporan gratifikasi pejabat dan kepala daerah sekitar Rp8,6 miliar pada 2018. Namun hanya sekitar 362 dari sekitar 654 lembaga yang telah memiliki unit pengendalian gratifikasi. Jadi, hambatannya tidak terlepas dari lemahnya dukungan pejabat daerah maupun menteri dalam membangun sistem pencegahan korupsi di lembaganya sendiri.

Kembali ke Konvensi PBB di atas, kasus-kasus serangan kepada KPK tersebut menunjukkan bahwa korupsi menciptakan terjadinya kejahatan lain. Banyaknya anggota legislatif baik dari partai pemerintah maupun oposisi yang duduk di kursi pesakitan, jelas memperlihatkan bahwa korupsi telah merusak kelembagaan demokratis.

Yang saya bahas ini baru satu sektor saja, yaitu korupsi politik yang melibatkan para pejabat pemerintah. Sektor lainnya, legislatif dan yudikatif juga tak jauh berbeda. Sejauh ini KPK sudah mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan setidaknya 247 anggota parlemen, telah berhasil menuntut 22 hakim, Ketua Mahkamah Konstitusi, disusul dengan setidaknya 7 Jaksa, dan 4 perwira tinggi polisi.

KPK juga membongkar korupsi di lembaga negara yang independen dan seharusnya mengawasi pemerintah maupun badan penegak hukum. Misalnya, KPK telah menuntut tujuh komisioner KPU, Komisi Yudisial, dan Komisi Anti-Monopoli. Bahkan KPK telah menuntut 238 pejabat yang terlibat dari sektor swasta, dan setidaknya 9 perusahaan.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah korupsi yang dibongkar juga terus bertambah hingga mencapai jumlah tertinggi pada 2018. Mungkin inilah yang menimbulkan ekspresi kemarahan.

Namun demikian, akibat keberhasilan itu, KPK menghadapi serangan-serangan yang juga semakin tinggi. Keberhasilan KPK dalam mengusut korupsi bukan hanya memicu serangan balik, melainkan telah membuat seluruh pihak yang merasa terganggu akhirnya ‘bersatu’ melemahkan KPK. Inilah yang terjadi dengan Revisi UU KPK.***

Baca Juga  OTT di Wonosobo, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan 4 Koper Dokumen

*Sumber: kpk.go.id/publik bicara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amnesty International IndonesiaKonvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsirevisi UU KPKUsman Hamid
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasil Asesmen Dampak Bencana Hindrometrologi Angin Puting Beliung di Wilayah Garut Kota Akibatkan 131 Rumah Rusak

Post Selanjutnya

Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

RelatedPosts

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

OTT di Kalsel, KPK Amankan Enam Orang Termasuk Kajari dan Kasi Intel HSU

19 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Post Selanjutnya

Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

Program Ramadhan Beribadah Satuan Fungsi Sabhara Bersama Personil Polres Garut Berbagi Takjil

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com