• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tidak ada larangan bagi keturunan anggota Partai Komunisme Indonesia (PKI) untuk mendaftar menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Panglima TNI memutuskan mencabut larangan bagi keturunan anggota atau simpatisan PKI mengikuti seleksi penerimaan prajurit mengaitkan alasan pencabutan syarat itu dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 25 Tahun 1966.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Panglima TNI Jenderal TNI Muhammad Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D., menjelaskan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak melarang keturunan anggota PKI untuk mendaftar TNI.

RelatedPosts

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

Karena itu, ia meminta panitia penerimaan prajurit TNI tidak mendiskriminasi keturunan anggota PKI. Menurutnya, TAP MPRS Nomor XXV hanya berisi pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme.

“TAP MPRS Nomor XXV itu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme Leninisme Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” jelas Andika dalam video melalui akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, dikutip Senin (4/4/2022).

Jenderal Andika meminta panitia penerimaan prajurit TNI patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak membuat aturan sendiri.

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran komunisme, Marxisme dan Leninisme, itu yang tertulis,” katanya.

Selain itu, ia meminta panitia memastikan dasar hukumnya jika membuat larangan dalam penerimaan anggota TNI.

“Jangan kita mengada-ngada, saya orang yang patuh pada Perundang-unndangan. Ingat ini, kita melarang pastikan kita punya dasar hukum,” tegasnya.

“Zaman saya, tidak ada lagi keturunan. Tidak, karena saya menggunakan dasar hukum,” lanjutnya.

Baca Juga  Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid Merespon Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi

Seperti diketahui, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 diterbitkan setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Kejadian G30S itu memicu gejolak politik dan sosial.

Adapun bunyi dalam TAP MPRS XXV/1966, yakni mengatur tentang “Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

Senada dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., mengatakan dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.

“Itu kebijakan panglima dan menurut saya memang normatifnya enggak ada kata keturunan itu. Sehingga nanti pada saat seleksi ideologi itu bisa dikatakan kepada setiap calon. Kan gitu. Bukan karena keturunannya tapi karena ideologi dan penerimaannya terhadap dasar ideologi negara. Saya kira normatif saja, sejak zaman dulu kan tidak ada larangan keturunan,” kata Menko Polhukam, pada Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, TNI bukan institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI tak bisa mendaftar sebagai anggota militer.

Mahfud mengatakan ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak beberapa tahun silam.

“Syarat-syarat misalnya untuk jadi caleg, kepala daerah dan semuanya udah enggak pakai syarat-syarat itu. PNS juga nggak pakai, itu sudah lama. Jadi TNI bukan yang pertama (mengizinkan keturunan PKI ikut seleksi),” kata Mahfud.

Mahfud menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali pertama membuka jalan bagi keluarga maupun mantan anggota PKI dan organisasi yang terlibat dalam G30 S untuk bisa berpolitik di Indonesia.

Baca Juga  Cedera Puluhan Tahun, Menhan Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta

Pernyataan Mahfud mengacu pada keputusan MK pada 2004 silam yang membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Isinya, yakni syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya.

“Mahkamah Konstitusi dulu berani sekali membuat keputusan untuk jabatan politik boleh, itu kan Mahkamah Konstitusi dulu yang mulai,” ujarnya.

Mahfud pun meyakini TNI memiliki metode untuk memilah para peserta seleksi dalam proses rekrutmen. Menurutnya, penganut ideologi komunis besar kemungkinan akan terendus saat seleksi.

“Mari kita pilih orangnya, meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima dalam seleksi itu, kan gitu. Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita,” katanya.

Sementara menurut Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP 65), Bedjo Untung, Pernyataan Panglima TNI terkait ini menghibur korban dan keluarga korban peristiwa 1965.

Kendati, ia mengkritik penggunaan istilah “keturunan” atau “anak cucu anggota PKI”. Ia beralasan tidak semua korban peristiwa 1965 merupakan keturunan PKI.

“Dengan adanya pernyataan Panglima TNI, saya mengucapkan terima kasih dan memberikan rasa hormat kepada Panglima,” tutur Bedjo Untung.

Bedjo menyebut anggota PKI dan korban peristiwa 1965 belum pernah diadili pengadilan sehingga tidak diketahui bersalah atau tidak. Karena itu, ia mendorong peristiwa ini diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM Adhoc sesuai rekomendasi Komnas HAM. Ini supaya ada kepastian hukum bagi anggota PKI dan korban peristiwa 1965.

“Jadi saya pertanyakan karena ini belum ada keputusan pengadilan dan sepihak dari tentara, serta negara,” tandasnya.***

Baca Juga  Polsek Cikajang Polres Garut Amankan Puluhan Botol Miras dan Obat Saledryl
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Menkopolhukam Mahfud MdPanglima TNI Jenderal Andika PerkasaTAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Capaian KPK: Mengapa Dilemahkan?

Post Selanjutnya

Program Ramadhan Beribadah Satuan Fungsi Sabhara Bersama Personil Polres Garut Berbagi Takjil

RelatedPosts

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (dok IDXChanel)

Kunjungi BEI saat IHSG Melemah, Dasco Yakin Bursa Semakin Kuat: “Kita Harus Optimis”

19 Mei 2026

BPA Fair 2026 Digelar, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas Pemulihan Aset

19 Mei 2026
Diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, membahas pentingnya menjaga supremasi sipil, demokrasi, dan penegakan negara hukum di tengah dinamika relasi sipil dan militer.(Bemby/kabariku)

Diskusi di Tebet Soroti Pentingnya Menjaga Supremasi Sipil dan Negara Hukum

18 Mei 2026
Post Selanjutnya

Program Ramadhan Beribadah Satuan Fungsi Sabhara Bersama Personil Polres Garut Berbagi Takjil

Peluang UMKM di Kala Pandemi

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Gencarkan Operasi Saber Bersinar 2026: Jaringan Narkoba di Berbagai Wilayah Indonesia Terbongkar

20 Mei 2026

Presiden Prabowo Serahkan Alutsista Strategis ke TNI, Perkuat Postur Pertahanan Udara

19 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
dok PLN

Ahli Geothermal Ali Ashat Pastikan Proyek Panas Bumi Flores Aman, Tak Ganggu Air Tanah Warga

19 Mei 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan kunjungan ke Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (dok IDXChanel)

Kunjungi BEI saat IHSG Melemah, Dasco Yakin Bursa Semakin Kuat: “Kita Harus Optimis”

19 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Pentingnya Ruang Ekspresi Anak Muda Salurkan Daya Kritis

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

BPA Fair 2026 Digelar, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas Pemulihan Aset

19 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com