• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Presiden Jokowi, Jaminan Surga dan Pembatalan Pemilu 2024

Redaksi oleh Redaksi
1 Maret 2022
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm

Kabariku- Menjadi Presiden di Indonesia itu adalah pekerjaan paling sulit di dunia, bahkan hingga akhirat. Jangankan presiden melakukan kesalahan, presiden benar sekalipun bisa disalah-salahkan. Setiap hari, Presiden Indonesia akan menjadi gunjingan di dunia nyata, dan pastinya dunia maya. Menjadi objek perghibahan yang tidak akan berkesudahan.

Saking seringnya dighibah, Presiden Indonesia begitu tiba di Hari Pembalasan akan langsung masuk surga. Sesuai hadist Rasulullah yang diriwayatkan Muslim, pahala pengghibah akan diberikan kepada Sang Presiden, dan jika sudah habis pahala dari kebaikannya, maka dosa-dosa Sang Presiden juga diambil alih oleh sang pengghibah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Itulah sebabnya, karena pengghibah Presiden Indonesia ada di setiap sudut belahan dunia, bukan hanya di Indonesia dan tanpa mengenal batas waktu, maka Sang Presiden akan menikmati surplus pahala, dan minus dosa. Jadi salah satu rumus mendapat jaminan masuk surga adalah, jadilah Presiden Indonesia.

RelatedPosts

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

Namun soal masuk surga dan neraka itu biarlah menjadi urusan dan hak prerogatif Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Urusan Presiden Indonesia di hari-hari akhir ini anggaplah kita fokuskan kepada satu hal saja: Menolak Pembatalan Pemilu 2024. Tentu saja, urusan Presiden seabrek-abrek, bukan hanya soal pemilu. Saking banyaknya, semua masalah di Indonesia, bahkan yang remeh-temeh, diadukan ke Presiden.

Baca Juga  Laskar Indonesia Kabupaten Garut Duga Penyebab Banjir Bandang Adanya Pelanggaran Alih Fungsi Ruang

Padahal sejak perubahan UUD 1945, banyak kekuasaan presiden yang sudah dipreteli. Namun, tetap saja, semua masalah, dan semua salah dialamatkan kepada Presiden. Mungkin saking gemesnya, Presiden Jokowi merasa perlu memberikan job distribution, dan dengan gaya lugasnya mengatakan, “Bukan urusan saya!”

Tentu Presiden Jokowi amat benar. Kalau semua menjadi urusan Presiden, lalu penyelenggara negara yang lain kebagian tugas apa? Mosok hanya ongkang-ongkang kaki, dan makan gaji buta. Ya nggak bisa dong! Ada yang memang urusan presiden, dan ada yang, “Bukan urusan saya!”

Nah, persoalannya bagaimana mengetahui mana yang urusan Presiden dan mana yang bukan?

Sebenarnya, salah satu ukurannya adalah jika masalah itu strategis dan menentukan arah kehidupan bangsa. Ketika KPK ingin dilumpuhkan bahkan dimatikan, dengan mempreteli kewenangan strategisnya melalui perubahan undang-undang, maka Presiden harus menjadikan itu sebagai urusannya.

Presiden tidak bisa berlindung bahwa perubahan UU KPK adalah inisiatif DPR, dan bukan inisiatif pemerintah. Pernyataan yang seolah benar itu sejatinya salah besar. Korupsi adalah akar banyak masalah di tanah air. Salah satu tugas Presiden adalah memberantas korupsi.

Maka, ketika KPK akan dikerdilkan, bahkan dihilangkan melalui perubahan UU-nya, Presiden harus menjadikan itu urusannya, bahkan jika perlu mengambil inisiatif penyelamatan. Kalau soal pemberantasan korupsi bukan urusan Presiden, lalu tugasnya apa? Masak hanya ongkang-ongkang kaki makan gaji buta, tentu tidak!

Perubahan UU KPK adalah urusan Presiden. Kalaupun RUU-nya adalah inisiatif DPR, maka 100% Presiden berwenang untuk menolak pembunuhan KPK, karena UUD 1945 memberikan kekuatan “persetujuan bersama” oleh Presiden dan DPR dalam pembuatan suatu undang-undang. Syarat persetujuan Presiden tersebut, bahkan jauh lebih kuat dibandingkan dengan hak veto Presiden dalam proses legislasi di Amerika Serikat.

Baca Juga  Bahlil Sapa Gibran di Munas XI Golkar: Warna Bajunya Mirip Gerindra, Tidak Kuning

Membiarkan proses perubahan UU KPK terus bergulir dan mengalir, adalah bentuk lepas tangan Presiden yang menyebabkan KPK sekarang hidup enggan mati tak mau.

Demikian pula halnya dengan soal pembatalan Pemilu 2024. Tadi malam (28/01) dalam dialog di salah satu TV berita nasional, Sigit Pamungkas (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia) menyatakan soal penundaan pemilu 2024 adalah agenda yang diusulkan partai politik, dan kalaupun bergulir menjadi isu amandemen UUD 1945 adalah kewenangan MPR, sedangkan presisden lebih fokus melaksanakan konstitusi, dan persiapan pemilu.

Pernyataan demikian amat jauh dari memadai. Penundaan, yang sejatinya adalah pembatalan pemilu 2024, nyata-nyata urusan Presiden Jokowi.

Satu, sumpah jabatan presiden jelas-jelas melafazkan memegang teguh dan melaksanakan UUD dengan selurus-lurusnya. Maka, pembatalan Pemilu 2024—apalagi perpanjangan otomatis masa jabatan Presiden, Parlemen dan Kepala Daerah—adalah bentuk telanjang pelanggaran konstitusi, yang harus Presiden hentikan.

Dua, presiden sejatinya adalah pimpinan parpol koalisi pemerintahan. Apakah dalam sistem presidensial ada koalisi dan oposisi, adalah perdebatan usang. Faktanya, di Indonesia ada partai koalisi pendukung pemerintah, dan ada partai yang berada di luar pemerintah alias oposisi.

Jika dalam pemerintahan parlementer, pimpinan koalisi adalah Perdana Menteri, maka dalam sistem presidensial, sang presiden adalah chief of executive, chief of state, dan karenanya adalah chief of coalition.

Dalam politik praktis, presiden bukan hanya menjalankan roda pemerintahan (eksekutif), tetapi juga bertugas mempengaruhi proses politik di parlemen (legislatif), dan tentunya di luar parlemen. Maka, mengatakan soal penundaan Pemilu 2024, perpanjangan otomatis masa jabatan dan perubahan UUD 1945 adalah urusan parpol dan parlemen (MPR), lagi-lagi adalah pilihan sikap lepas tangan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Pandangan Linguistik Forensik Pada Kata "Bajingan" ala Rocky Gerung

Dalam banyak kerjanya, Presiden harus mengorkestrasi kekuatan parpol koalisi di pemerintahan dan di parlemen untuk mendukung agenda politiknya, misalnya saja membuat UU Cipta Kerja, UU Ibu kota Negara, yang super kilat, dan menghilangkan bentul partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yang disyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, tidak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk terdepan memimpin partai-partai koalisinya, guna segera meninggalkan pikiran liar membatalkan Pemilu 2024 yang melanggar konstitusi.

Pembatalan Pemilu 2024 adalah nyata-nyata urusan Presiden, dan karenanya, Presiden harus segera menyampaikan terbuka posisi politiknya. Yaitu tegak lurus dengan sumpah jabatannya, untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya, yang hanya punya satu ruang interpretasi: menolak pembatalan Pemilu 2024.

Lebih penting lagi, pernyataan politik yang tegas di panggung depan itu, harus kemudian diikuti dengan langkah nyata, untuk menghentikan semua rencana pembatalan pemilu 2024 di panggung belakang.

Karena, berbeda dengan soal KPK, yang Presiden sudah melewatkan momen menyelamatkannya, dalam hal pembatalan Pemilu 2024 ini Presiden Jokowi harus dengan tegas menyatakan, “Ini urusan saya!”

Kecuali Presiden memang ingin lepas tangan dan diam lagi, alias sengaja memunculkan ghibah politik bahwa Presiden Jokowi sendiri yang menginginkan pembatalan pemilu dan perpanjangan jabatannya. Sambil bergumam, “Silakan berghibah, bukan urusan saya, yang penting bertambah kuasa, dan aku masuk surga”.

Lalu, menurut anda, kira-kira Allah SWT melalukan apa untuk sang Presiden Indonesia, memasukkan surga atau neraka? Wallahu’alam bissawab.***

Melbourne, 1 Maret 2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: and Society (INTEGRITY) Law FirmConstitutionGuru Besar Hukum Tata NegaraPresiden JokowiProf. Denny IndrayanaSenior Partner Indrayana Centre for Government
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengobatan Gratis dan Peresmian Klinik Pakenjeng Medika Kolaborasi dengan Yayasan Nakataka Berkah Jaya

Post Selanjutnya

Kepal, Komite Pembela Hak Konstitusional ‘Mengawal Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja’

RelatedPosts

Momen pertemuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin di Kantor Kemenko Polkam (12/12/2024). (dok Instagram @bgunawan)

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

28 Oktober 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
akademisi UNIGA: Desi Qoriah, SE., M.Hum.,

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

16 Oktober 2025

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

4 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025
Ilustrasi : Presiden Prabowo Saat Doorstop di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025)

Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

28 September 2025
Post Selanjutnya

Kepal, Komite Pembela Hak Konstitusional 'Mengawal Putusan MK dalam Uji Formil UU Cipta Kerja'

Habib Syakur Ingatkan BNPT Jangan Cepat Simpulkan IKN Steril dari Terorisme dan Radikalisme

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

3 November 2025
Raja Surakarta Paku Buwono XIII Hangabehi wafat di usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru.(Foto:Ist)

Raja Surakarta Pakubuwono XIII Tutup Usia pada 77 Tahun di Solo

2 November 2025
Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah antara dukungan terhadap rakyat Palestina dan penanganan pengungsi konflik di Papua (Foto:Istimewa)

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

1 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan sekaligus menutup acara Tanwir ke-XXXIII IMM di UMM Dome, Malang, Jatim, Jumat, 31 Oktober 2025

Kapolri: Mahasiswa Punya Peran Wujudkan Indonesia Emas 2045 dan Bebas Narkoba

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden Prabowo)

Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan

1 November 2025
Menag Nasaruddin Umar (kanan) menerima kunjungan Duta Besar UEA untuk Indonesia Abdulla Salem Al Dhaheri (kiri), di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/10/2025) (Foto: Kemenag/Fauzan Dhani)

Indonesia dan UEA Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital Pendidikan Madrasah

1 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Olahraga, Seni, dan Kebudayaan Republik Afrika Selatan, Gayton McKenzie, dan Direktur Jenderal Diplomasi Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D Retno Astuti dalam G20 4th Cultural Working Group Meeting dan G20 Culture Ministers Meeting, Zimbali Resort, Durban, KwaZulu-Natal, Afrika Selatan, Kamis (30/10/2025) (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Menbud Fadli Zon Tekankan Pelindungan Benda Budaya dan Dukung Pembangunan Rumah Budaya Indonesia di Afrika Selatan

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon (Kanan) di Korea Selatan, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden)

Prabowo: Indonesia Akan Tambah Pengiriman Mahasiswa Kedokteran ke Selandia Baru

1 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo/Setneg

    Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com