• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

RUU Perubahan UU TNI Masuk Daftar Prolegnas. Berikut Penjelasan Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan RI

Redaksi oleh Redaksi
24 Februari 2022
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual pada Rabu (23/2/2022).

Agenda sidang Perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan Ahli Pemohon, dipimpin Ketua MK Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal Dr.rer.pol. Rodon Pedrason, M.A., mengatakan bahwa RUU Perubahan atas UU TNI masuk dalam daftar Prolegnas berdasarkan Keputusan DPR RI No. 8/DPR RI/II/2021-2022 tentang Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 Nomor Urut 131 Pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

RelatedPosts

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian PKP atas Dukungan Program 3 Juta Rumah Subsidi

SPHP, Koperasi Desa hingga Proyek Waste to Energy jadi Sorotan di Ratas Ekonomi Nasional

Kontroversi Pembicara Pro-Zionis di PSAU Pascasarjana, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Universitas Indonesia

“Pemerintah telah menyelesaikan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU TNI sebagaimana surat Kepala BPHN Nomor PHN/HN 02.04-20 Tanggal 20 Desember 2019. Selain itu, Pemerintah telah melaksanakan penyelarasan harmoni RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana surat Menteri Hukum dan HAM RI No. PEE.PP. 01.031389 Tanggal 28 Agustus 2019,” jelas Rodon kepada Pleno Hakim.

Selanjutnya, kata Rodon yang mewakili Pemerintah, berdasarkan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2004 pada halaman 59 huruf b yang berbunyi, “Mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan usia 53 tahun bagi bintara dan tamtama” menjadi “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun”.

dok. MKRI.id

Wim Tohari Daniealdi, S.IP., M.Si., selaku Ahli Pemohon menyampaikan mengenai konsep Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Istilah Sishankamrata pertama kali dicetuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution

Baca Juga  Tangani Korupsi DPRD Garut Jalan Ditempat, Asep : Jawaban Uji Materiil Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi

“Sebagai sebuah praktik, Sishankamrata sudah lama dikenal oleh masyarakat kawasan nusantara. Ini bisa dilihat dari sejarah perang Diponegoro dan terutama sekali ketika masa revolusi merebut kemerdekaan. Sebagai sebuah konsep, istilah Sishankamrata pertama kali dicetuskan oleh Jenderal Abdul Haris Nasution dalam bukunya ‘Pokok-Pokok Gerilya dan Pertahanan Republik Indonesia di Masa Lalu dan yang akan datang’,” ungkap Wim.

Dikatakan Wim, sejak awal memang tidak ada perlakuan berbeda dari negara terhadap komponen utama yaitu TNI dan Kepolisian khususnya terkait usia pensiun prajurit.

Baik TNI dan Kepolisian merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.

Pasca reformasi 1998, pembentuk undang-undang memisahkan TNI dan Kepolisian dengan undang-undang yang  berbeda.

“Meskipun begitu, Pasal 30 UUD 1945 tetap membingkai kedua institusi ini dalam satu rumah besar Sishankamrata dengan TNI yang terdiri dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara sebagai alat negara yang bertugas melindungi kedaulatan negara. Sedangkan Kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, melindungi, mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum,” ujar Wim.

Sebagaimana diketahui, permohonan pengujian UU TNI ini diajukan oleh Euis Kurniasih, Jerry Indrawan, Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto. Euis Kurniasih pernah aktif sebagai perwira TNI Angkatan Darat (Kowad).

Pada 2018, Euis berusia 57 tahun, sehingga memperoleh Masa Persiapan Pensiun (MPP) guna mencari pekerjaan lainnya sebagai persiapan setelah pensiun. Pada 2019, Euis yang berusia 58 tahun resmi memasuki masa pensiun.

Sementara Jerry Indrawan saat ini berprofesi sebagai dosen tetap di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Sebagai Dosen, Jerry aktif dan concern terhadap isu-isu seputar pertahanan dan keamanan negara, khususnya isu yang berkaitan dengan institusi TNI.

Baca Juga  Rapat Kerja Terakhir di Komisi I sebagai Menhan, Prabowo Terima Bunga Matahari dari Golkar

Sedangkan Hardiansyah, A. Ismail Irwan Marzuki, dan Bayu Widiyanto merupakan warga negara Indonesia yang merupakan pembayar pajak (tax payer).

Para Pemohon melakukan pengujian Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Pasal 53 UU TNI menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.  

Kemudian Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan, “Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI”.

Pasal-pasal yang diujikan tersebut berisi aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan adanya perbedaan batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diujikan dengan batas usia pensiun anggota Polri.

Menurut para Pemohon, pengaturan usia pensiun anggota Polri tidak dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan, melainkan berlaku untuk seluruh anggota Polri yaitu, usia pensiun paling tinggi 58 tahun.

Para Pemohon menilai Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI telah menimbulkan perbedaan perlakuan antara Prajurit TNI dengan anggota Polri yang mempunyai kesamaan sebagai alat negara yang menjalankan usaha pertahanan dan keamanan negara, telah secara nyata memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama sehingga secara esensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar norma Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.***

Baca Juga  Ratusan Buruh Geruduk MK Desak Tonton Sidang Uji Materi PERPPU Cipta Kerja

*Sumber: HUMAS MKRI/MKRI.id/23 Februari 2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahananmahkamah konstitusiSidang lanjutan UU TNISishankamrata
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Banjir Bandang, Luapan Sungai Cimanuk Garut Akibatkan Jembatan Penghubung Desa Dua Kecamatan Terputus

Post Selanjutnya

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

RelatedPosts

Menteri PKP, Maruarar Sirait memberikan penghargaan guna mengapresiasi para tokoh dan mitra kerja yang berperan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian PKP atas Dukungan Program 3 Juta Rumah Subsidi

26 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas bersama Wapres Gibran Rakabuming dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/08/2025)

SPHP, Koperasi Desa hingga Proyek Waste to Energy jadi Sorotan di Ratas Ekonomi Nasional

26 Agustus 2025

Kontroversi Pembicara Pro-Zionis di PSAU Pascasarjana, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Universitas Indonesia

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pelantikan dan sumpah jabatan 8 Dubes LBBP RI untuk negara sahabat yang dilantik pada Senin, 25 Agustus 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Berikut Delapan Dubes RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

25 Agustus 2025
capture Pengucapan Sumpah/Janji Pelantikan Pejabat Negara serta Upacara Penganugerahan TKRI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan Kepada 141 Tokoh, Berikut Daftarnya

25 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

Pemda Garut Sebaiknya Segera Bekerjasama dengan Polres Garut Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Di Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perwakilan SP3JB Herdi Sudardja (kanan/sumber foto: screeshot YouTube Republika) yang akan memakzulkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi alias KDM (kiri/sumber foto: Instagram @dedimulyadi71)

Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

26 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua KSPI Said Iqbal memberikan penjelasan soal demo buruh tanggal 28 Agustus yang mengusung tema besar Hostum/Kolase Kabariku/TS

Aksi Akbar Hostum 28 Agustus: Ribuan Buruh akan Kepung DPR, ini Kata Said Iqbal dan Sufmi Dasco

26 Agustus 2025
media briefing tayangan cerdas “Biasakan Yang Benar (BYB) x Mens Rea” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Kampanye Antikorupsi: “Biasakan Yang Benar x Mens Rea”

26 Agustus 2025
Menteri PKP, Maruarar Sirait memberikan penghargaan guna mengapresiasi para tokoh dan mitra kerja yang berperan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Polri Raih Penghargaan dari Kementerian PKP atas Dukungan Program 3 Juta Rumah Subsidi

26 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin ratas bersama Wapres Gibran Rakabuming dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/08/2025)

SPHP, Koperasi Desa hingga Proyek Waste to Energy jadi Sorotan di Ratas Ekonomi Nasional

26 Agustus 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Jalankan Arahan Presiden: Menteri Bahlil Pastikan Penertiban Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

26 Agustus 2025

Kontroversi Pembicara Pro-Zionis di PSAU Pascasarjana, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Universitas Indonesia

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pelantikan dan sumpah jabatan 8 Dubes LBBP RI untuk negara sahabat yang dilantik pada Senin, 25 Agustus 2025 di Istana Negara, Jakarta.

Berikut Delapan Dubes RI Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

25 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Jabatan Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

25 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.