• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini Artikel

Prof. DR. OC Kaligis: “Jebakan Anies Baswedan terhadap Presiden Joko Widodo”

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2022
di Artikel, Kabar Terkini, Opini, Profile
A A
0
dok.hukum_online

dok.hukum_online

ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Sukamiskin, Senin, 24 Januari 2022
Hal: Jebakan Anies Baswedan terhadap Bapak Presiden Ir. Joko Widodo.
Kepada yang saya hormati Bapak Presiden Joko Widodo.

Dengan hormat,
Perkenankan saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, yang punya pengalaman memeriksa dan memberi opini terhadap perjanjian-perjanjian perdata internasional, dan yang sekurang-kurangnya punya pengalaman berperkara di beberapa Pengadilan di luar negeri, memberi masukan mengenai perikatan business antara Gubernur DKI Anies Baswedan dengan pihak Formula E operation (FEO) ltd.

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Seandainya tidak ada usaha interpelasi dari PSI di DPRD, maka commitment fee yang menjadi kewajiban Gubernur kepada pihak penyelenggara yang adalah sebesar seratus dua puluh satu juta, seratus dua pound sterling atau sama dengan dua koma tiga triliun rupiah, telah dibayarkan tanpa adanya koreksi jumlah pembayaran.

RelatedPosts

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

2. Dengan dua koma tiga triliun rupiah, janji kampanye Anies Baswedan mengenai rumah DP nol rupiah untuk kepentingan rakyat miskin DKI, dapat terpenuhi.

3. Penentuan lokasi adalah keputusan Anies Baswedan sendiri tanpa minta penunjuk Pak Presiden.

4. Lokasi di Monas memang lebih “Marketable’, lebih menjual.

5. Penentuan lokasi Monas tanpa berkonsultasi dengan pihak terkait, menyebabkan tempat penyelenggaraan berpindah, ketempat yang kurang menjual, dipandang dari sudut business.

6. Belum lagi pemborosan DKI, yang menunjuk langsung pengusaha penebang pohon di Monas. Bahkan menurut Media, commitment fee Formula E Jakarta, lebih mahal dari kota lain.

7. Saya mengerti jika berkas perikatan Formula E yang diangkut saudara Bambang Widjojanto ke KPK mungkin beratnya sampai dengan 100 Kilogram.

8. Aksi teater saudara Bambang Widjojanto semata-mata untuk mempertontonkan kepada masyarakat yang tidak mengerti hukum perikatan Formula E, seolah perikatan itu dibuat sempurna, untuk melindungi bos nya saudara Anies Baswedan.

9. Tidak jelas sampai detik ini, kwitansi-kwitansi pembayaran kepada pihak-pihak penerima fee sehubungan dengan angka yang telah disetujui, pembayaran mana dikenal dengan nama maintenance fee. Melalui kwitansi tersebut dapat ditelusuri siapa-siapa yang kebagian rejeki dari fee tersebut.

10. Ketika KPK makin meningkatkan penyelidikan kasus korupsi Formula E , Anies Baswedan mulai melakukan gerakan-gerakan minta bertemu dengan Pak Presiden. Untungnya Bapak Presiden tidak menanggapi permintaan Anies Baswedan.

11. Terakhir Anies Baswedan minta restu Bapak Presiden untuk kiranya Bapak Presiden berkenan menunjuk lokasi penyelenggaraan Formula E.

12. Permohonan restu lokasi, yang tadinya tidak melibatkan Bapak Presiden, tentu adalah strategi jebakan Anies Baswedan.

13. Kalau sampai Bapak Presiden terjebak, maka bila terjadi sengketa wanprestasi, di arbitrase Internasional di Singapura, Anies Baswedan bisa berdalil bahwa perjanjian Formula E tersebut disetujui Presiden.

14. Bahkan bila Presiden akhirnya terlibat dalam penunjukan lokasi, diluar apa yang telah disepakati dalam perjanjian Formula E, bisa saja usaha KPK untuk meningkatkan kasus Formula E ke tingkat penyidikan, menjadi gagal, karena perikatan Formula E yang menguntungkan pihak penyelenggara telah disetujui Bapak Presiden.

15. Sebelum berlansungnya penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan sudah menetapkan melalui Media, bahwa penyelenggaraan Formula E, ikut mendongkrak perekonomian Indonesia.
Benarkan demikian?

16. Untuk memperkenalkan Formula E ke masyarakat Jakarta, yang sebelumnya dalam kampanye Pilgub gubernur Anies Baswedan, mereka dijanjikan perumahan murah DP nol persen, yang gagal terlaksana, sebagai gantinya secara meyakinkan Anies Baswedan menjanjikan kegunaan penyelenggaraan Formula E yang katanya akan diliput media secara nasional dan international.

17. Indonesia melalui Anies Baswedan akan dikenal dunia. Itu kata Anies Baswedan.

18. Mari kita simak sekedar perjanjian hak siar yang perjanjiannya diberi judul ‘Licence agreement”.

19. Sebelum syarat-syarat perjanjian, istilah hukum dijelaskan dibawah judul definisi istilah, definiisi ini diatur di Schedule I, lalu Schedule II mengenai Media Rights, Schedule III mengenai Transmission, Restriction and requirements ,Schedule IV: Other Formula E Events, Schedule V Payment Schedule, Schedule VI: Form of Bank Guarantee.

20. Terms and conditions (syarat-syarat dan kondisi kondisi perikatan), misalnya mengatur Grant of Media Rights, siapa yang punya hak untuk menyebarluaskan ke Media, Rights Fee and Payment Terms, Financial Guarantees, Basic Feed, additional Feeds and access Rights, program pemasaran Penyelenggara, usaha advertensi dan promosi, perlindungan terhadap Branding Formula E dan perlindungan trade mark, sub licensee dan pengaturan keterlibatan pihak ketiga dan masih banyak ketentuan lainnya yang tidak secara rinci saya uraikan di sini.

21. Uraian di atas sekedar gambaran singkat mengenai perikatan business Formula E yang konon terdiri dari enam ratus halaman. Termasuk tentu studi Kelayakan (feasibility study), yang mungkin kurang dipahami oleh Gubernur Anies Baswedan. Anies Baswedan lebih mementingkan proyek Mercu Suar Anies Baswedan, di bawah judul: Formula E.

22. Dengan gagalnya penentuan lokasi, bisa saja Anies Baswedan, ditekan pihak penyelenggara dengan ancaman bahwa Anies Baswedan telah wanprestasi yang berakibat bahwa wanprestasi ini, diselesaikan di Arbitrase Singapura. Itu sebabnya sangat mendesak campur tangan Bapak Presiden dalam penentuan lokasi. Semoga sekali lagi Bapak Presiden jangan terlibat dalam pemberian restu, penentuan lokasi.

23. Lalu bagaimana dengan berakhirnya Jabatan Anies Baswedan sebagai gubernur? Sedang pengikatan Formula E mengikat dengan sendirinya gubernur pengganti?

24. Apakah pinjaman Anies Baswedan ke Bank Daerah harus dibayar oleh Gubernur pengganti?. Mengapa Anies Baswedan harus memakai uang negara dalam Penyeleggaraan Formula E ?. Bukankan memakai dana swasta, akan jauh lebih aman?.

25. Untuk menutupi penyelidikan KPK terhadap kemungkinan terjadinya korupsi yang menguntungkan pihak penyelenggara, Anies baswedan mengeluarkan Peraturan Daerah Formula E yang “katanya” menjadi landasan hukum Formula E.

26. Mungkin Anies kurang paham berapa banyak Perda yang digagalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

27. Apalagi Perda Formula E pasti penuh dengan kepentingan pribadi Anies Baswedan.

28. Akhirnya Ketua DPRD DKI saudara Edi Marsudi tak menerima klaim Anies Baswedan mengenai Perda Formula E. Kata Edi Marsudi Perda tersebut ditujukan untuk membayar hutang.

29. Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK di era Novel Baswedan, perikatan business yang menguntungkan pihak lain atau badan, apalagi untuk kasus Formula E, yang dananya berasal dari APBD, perikatan business Formula E sudah bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

30. Semoga masukan saya ini mendapat perhatian Bapak Presiden, dan juga merupakan masukan Bapak Firli Bahuri dan para penyelidik KPK.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Suara dari lapas Sukamiskin

Red/K.000
Baca Juga  Pengadaan LNG Bukan Aksi Pribadi Tapi Korporasi Pertamina, Berikut Pernyataan Lengkap Karen Agustiawan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Formula EOC KaligisSurat Terbuka OC Kaligis untuk Presiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Laporkan Kasus Korupsi! Simak Kilasan Layanan Pengaduan Masyarakat

Post Selanjutnya

Kumham Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Berikut Isi Lengkapnya

RelatedPosts

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Istimewa)

Anomali Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Inkonstitusional.

14 November 2025

Kepala BPN Garut : Negara Hadir Dalam Rangka Menekan Kembali Penguasaan, Kepemilikan, Pemanfaatan, dan Pemerataan Tanah

14 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025
Post Selanjutnya

Kumham Terbitkan Aturan Baru Tentang Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Berikut Isi Lengkapnya

Polda Jabar Tetapkan 12 Orang Ormas GMBI Menjadi Tersangka

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com