• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Terkini

Terkait Aspirasi Masyarakat, 50 Anggota DPRD Garut Temui Pakar Hukum di Bandung, Berikut Komentarnya

Redaksi oleh Redaksi
4 Januari 2022
di Kabar Terkini, Opini, Tokoh
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH menyarankan dalam merespon aspirasi masyarakat sebagai bagian dari partisipasi menyampaikan aspirasi, agar DPRD Kabupaten Garut segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau public hearing.

Hal ini disampaikan dalam makalahnya berjudul “Respon DPRD Kabupaten Garut Terhadap Aspirasi Masyarakat”, yang disampaikan kepada 50 Anggota DPRD di Bandung, pada Senin, 3 Januari 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, agar partisipasi bermakna, maka DPRD memberikan jaminan aspirasi masyarakat untuk Hak, untuk didengar pendapatnya, Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

RelatedPosts

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

“Hasil RDPU, DPRD dapat memilah dan memilih mana aspirasi yang menjadi tugas-wewenang dewan dewan untuk diteruskan atau ditindaklanjuti kepada Bupati Garut, dan mana yang bukan menjadi ranah kewenangan dewan untuk ditindaklanjuti,” tegas Pantja Astawa. Senin (3/1/2021).

Respon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terhadap aspirasi masyarakat dijabarkan Prof. Pantja Astawa, dalam makalah yang disusunnya menyebut, Lembaga Pertanggungjawaban (accountability principle).

Partisipasi Perwakilan Rakyat dan Prinsip di dalam Negara yang menganut demokrasi perwakilan (representative democracy), seperti halnya Indonesia, terkandung beberapa hal prinsip di dalamnya, yaitu ada peran serta ataupun partisipasi rakyat dalam pemerintahan yang dilandasi oleh persamaan dan kebebasan serta pertanggungjawaban.

“Rakyat dalam sistem demokrasi memiliki kebebasan untuk turut serta ambil bagian atau berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Negara, baik secara langsung maupun secara tidak langsung (melalui perwakilan),” kata Prof. Pantja Astawa.

Baca Juga  PPNJNA 98: Prabowo Subianto Telah Jalankan Amanah Reformasi 98 dengan Menolak Dwi Fungsi TNI

Menurutnya, Keterlibatan rakyat dalam pemerintahan yang diimplementasikan melalui lembaga perwakilan rakyat menupakan ciri mutlak dari demokrasi, yang juga mengandung makna bahwa rakyat ikut berperanserta melakukan pengawasan terhadap pemerintahan.

“Bahkan partisipasi, persamaan, Dalam hal ini, Negara dan kebebasan dijadikan sebagai kriteria demokrasi,” ujarnya.

Negara demokrasi, lanjut disebutnya, pada umumnya menganggap bahwa lebih banyak partisipasi rakyat, lebih baik.

“Tingginya partisipasi rakyat menunjukkan bahwa rakyat mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu. Jadi, partisipasi politik rakyat merupakan pengejawantahan penyelenggaraan,” tulis Prof. Panjta.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPRD GarutFakultas Hukum Universitas Padjadjaran BandungProf. Dr. I Gde Pantja AstawaRapat Dengar Pendapat Umum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pelepasan Purnabhakti Kepala Dinas dan Peresmian Masjid Al-Fathiyah di Dinas Lingkungan Hidup

Post Selanjutnya

Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pencegahan Penyelundupan dan Perlindungan PMI

RelatedPosts

E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pencegahan Penyelundupan dan Perlindungan PMI

Melalui Pembagian ‘Beras untuk Rakyat’, Umar Bashor Sampaikan Salam dari Mbak Puan untuk Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.