• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Prof. Denny Indrayana: Lima Ambiguitas Putusan MK Terkait Pembatalan UU Ciptaker

Redaksi oleh Redaksi
26 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Tokoh
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 (“Putusan MK 91″) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) yang pada dasarnya menyatakan Undang-Undang tersebut inkonstitusional bersyarat segera menjadi perbincangan bahkan perdebatan publik.

Bagaimana memahami Putusan 91 yang dibacakan pada Kamis, 25 November 2021 tersebut?

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Memang tidak terhindarkan setiap putusan akan mengundang perbedaan interpretasi dan perdebatan”.

RelatedPosts

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

Namun, seperti dalam banyak putusan, yang coba mengakomodir berbagai kepentingan dan mencari jalan tengah.

“Akhimya Putusan MK menjadi ambigu dan terkesan tidak konsisten, dan akan menimbulkan perselisihan dalam implementasinya,” ungkap Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.,  melalui keterangan tertulisnya. Melbourne, Jum’at (26/11/2021).

Melakukan uji formil dengan Putusan MK 91, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini, yaitu; menilai keabsahan prosedur pembuatan undang-undang-bukan terkait isinya,

“Mahkamah pada awalnya terkesan tegas ketika menyatakan bahwa UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak sejalan dengan rumusan baku pembuatan undang-undang,” jelasnya.

Karena alasan memahami alasan “obesitas regulasi” dan tumpang tindih antar Undang-Undang, MK memberi permakluman inkonstitusionalitas itu diberi masa toleransi paling lama 2 (dua) tahun.

“Jika dalam dua tahun itu tidak dilakukan pembuatan berdasarkan landasan hukum yang baku, maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen”.

Prof. Denny memaparkan Lima Ambiguitas Putusan MK terkait Pembatalan UU Ciptaker:

Inilah ambiguitas yang pertama.

Karena UU Cipta Kerja yang tegas-tegas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, masih diberi ruang untuk berlaku selama dua tahun, di antaranya karena sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan dan telah pula diimplementasikan.

Baca Juga  PERPPU CIPTAKER, Pelecehan MK dan Pemakzulan Presiden

“Seharusnya, agar tidak ambigu, MK tegas saja membatalkan UU Cipta Kerja, dan kalaupun ingin memberi ruang perbaikan, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk suatu UU yang dinyatakan melanggar konstitusi untuk tetap berlaku”.

Ambiguitas kedua,

Berkait dengan putusan-putusan yang bersamaan dikeluarkan MK tentang UU Cipta Kerja pada tanggal 25 November 2021.

“Dari 12 putusan yang dibacakan, MK menyatakan 10 (sepuluh) di antaranya ‘kehilangan objek’ karena Putusan MK 91 sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional)“.

Pertanyaan kritisnya, objek mana yang hilang?
Bukankah meskipun menyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK masih memberlakukan UU Cipta Kerja maksimal selama 2 (dua) tahun (vide Amar 4 Putusan 91 MK).

Sehingga bagaimanapun ada kemungkinan isi UU Cipta Kerja tetap berlaku selama dua tahun tersebut.

“Tegasnya, UU Cipta Kerja mungkin masih berlaku dalam maksimal dua tahun itu, sehingga objek uji materi seharusnya masih ada, dan menjadi ambigu ketika dikatakan ‘kehilangan obje’ untuk diuji isi UU tersebut”.

Ambiguitas ketiga,

Putusan MK 91 nyata-nyata menyatakan UU Cipta kerja masih berlaku, namun 10 (sepuluh) putusan MK yang lain terkait UU yang sama menyatakan permohonan tidak diterima.

Bagaimana mungkin suatu putusan yang masih berlaku tidak boleh diuji isinya?

Kecuali, Putusan MK 91 tegas-tegas menyatakan UU Cipta Kerja otomatis tidak berlaku sejak dibacakan, tanpa jeda waktu—apalagi dua tahun,  maka bolehlah dinyatakan telah terjadi “kehilangan objek”.

Tetapi MK jelas-jelas memberi jeda maksimal 2 (dua) tahun untuk UU Cipta Kerja diperbaiki, dan karenanya masih berlaku.

Dengan memutuskan tidak menerima semua pengujian materiil, apakah itu berarti Putusan MK 91 telah menjadi dasar terjadinya ‘impunitas konstitusi’ bagi norma-norma dalam UU Cipta Kerja yang berpotensi melanggar UUD 1945?

Ambiguitas keempat,

“Karena mencari kompromi yang justru terjebak menjadi tidak tegas, putusan MK menimbulkan multi tafsir apakah masih bisa dilaksanakan atau tidak”.

Ada dua kubu yang berbeda pendapat.
Satu pihak berpandangan UU Cipta Kerja masih bisa dilaksanakan dalam dua tahun. Pihak lain berpendapat UU Cipta Kerja tidak boleh lagi diimplementasikan sama sekali.

Baca Juga  SIAGA '98: 'AKBP Brotoseno Sebaiknya Mengundurkan Diri'

Atas dua pendapat itu, sebenarnya MK telah mencoba memberikan kejelasan pada paragraph 3.20.5 bahwa, meskipun masih berlaku, pelaksanaan UU Cipta Kerja yang “strategis dan berdampak luas … agar ditangguhkan terlebih dahulu”, demikian pula tidak dibenarkan menerbitkan kebijakan “strategis yang dapat berdampak luas”.

Lebih jauh, tidak pula “dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan baru”. Namun, jalan tengah yang ditawarkan MK itu tetap menyisakan ambiguitas dan ketidakjelasan tentang apa batasan sesuatu dikatakan “strategis” dan “berdampak luas”.

Pertimbangan paragraph 3.20.5 itu bahkan dikuatkan menjadi amar ke-7 Putusan MK 91, yang memerintahkan, “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.

Berdasarkan amar ke-7 tersebut secara interpretasi terbalik (a contrario) MK memberi ruang bagi berlakunya UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan, dan kebijakan yang lahir dari UU Cipta Kerja itu sepanjang tidak strategis dan tidak berdampak luas.

Pertanyaannya, apakah ada pelaksanaan UU Cipta Kerja yang tidak strategis dan tidak berdampak luas itu?

Kalau jawabannya TIDAK ADA, lalu untuk apa MK memutuskan demikian?

Kalaupun jawabannya ADA, untuk apa pula UU Cipta Kerja masih berlaku demi hanya untuk sesuatu yang tidak strategis dan tidak berdampak luas.

Padahal uji formil telah menegaskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945?

Apakah itu berarti MK mentoleransi suatu UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi hanya demi pelaksanaan yang sebenarnya tidak strategis dan tidak berdampak luas?

“Yang pasti pasal 4 UU Cipta Kerja sendiri mengatur bahwa, Undang-Undang mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja”.

Yang artinya, terjadi tabrakan logika yang serius atau ambiguitas antara amar ke-4 Putusan MK 91 yang menyatakan UU masih berlaku, dengan amar ke-7 yang menangguhkan pelaksanaan tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis.

Baca Juga  KPCDI Gugat Perpres 64/2020, KPK Sarankan Kenaikan BPJS Ditinjau

Karena menurut UU Cipta Kerjanya sendiri, semua kebijakannya adalah strategis, sehingga wajar bila muncul penafsiran semua isi undang-undang terkena perintah penangguhan pelaksanaannya, walaupun masih berlaku.

“Bagaimana bisa MK sampai menghadirkan logika amar putusan yang ambigu dan saling bertabrakan demikian?”

Ambiguitas Kelima adalah,

Dalam Putusan MK 91 ini Mahkamah terlihat sangat kokoh menerapkan formalitas pembuatan undang-undang, termasuk dengan sangat baik mengkritisi minimnya ruang partisipasi publik dalam lahirnya UU Cipta Kerja.

“Namun, sayangnya MK tidak menerapkan standar yang sama ketika menguji formal perubahan Undang-Undang KPK dan perubahan Undang-Undang Minerba, yang juga super kilat dan senyatanya menihilkan public participation”.

Terjadi disparitas antara hasil putusan yang teramat jauh.

Jika mengacu pada Putusan MK 91, seharusnya kedua perubahan UU KPK dan Minerba itupun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Apapun, Putusan MK 91 sudah final dan berkekuatan hukum tetap (final and binding) dan mau tidak mau harus dihormati,” tandasnya.

Maka, sekarang tersisa solusinya untuk pembuat undang-undang (Presiden, DPR, dan DPD) untuk segera melakukan perubahan atas Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, yang mengadopsi metode sapu jagat (omnibus law), sehingga bisa menjadi landasan baku perbaikan UU Cipta Kerja.

“Lebih penting lagi, materi UU Cipta Kerja juga harus sesuai dengan aspirasi kepentingan publik, bukan mengabdi pada kepentingan investasi semata yang menegasikan daulat dan hati rakyat pemilik Republik,” Prof. Denny menutup.***

*Melbourne, 26 November 2021

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar Hukum Tata Negaramahkamah konstitusiPartner INTEGRITY Law FirmProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Karya Anak Bangsa, ‘TokoNFT’ Marketplace Generasi Baru dari NFT Terlengkap

Post Selanjutnya

Putusan Mahkamah Konstitusi, YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia: “Putusan yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!”

RelatedPosts

Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Gladi bersih Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Kamis (14/08/2025)

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Putusan Mahkamah Konstitusi, YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia: "Putusan yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!"

Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK Atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.