Kabariku- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menilai putusan MK sudah tepat terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.
“Putusan itu diambil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum”.
Hamdan berpendapat, sekalipun MK memutus untuk membatalkan sepenuhnya UU Ciptaker, hal itu tak otomatis memberlakukan undang-undang lama. Menurut dia, pemberlakuan undang-undang lama jika UU Ciptaker dibatalkan, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ada banyak problematik yang akan timbul, jika hanya membatalkan UU CK (Cipta Kerja). Karena dengan pembatalan itu, tidak otomatis UU lama berlaku,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Hamdan, sekalipun UU lama diberlakukan, ia justru mempertanyakan segala produk hukum atau UU lain yang masuk paket aturan hukum dalam UU Ciptaker.
Hamdan menilai, hal itu problematika, sebab MK tak bisa sepenuhnya memuat secara utuh dalam putusannya. Oleh karena itu, kata Hamdan, pemberlakuan UU lama jika UU Cipktaker dibatalkan, hanya bisa dilakukan dengan proses pembentukan atau revisi UU baru.
Dijelaskannya, Karenanya, menjadi sangat tepat diserahkan kepada pembentukan UU, sekaligus menata UU Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker disebut sebagai UU sapu jagat atau Omnibus karena memuat berbagai produk hukum lain dalam satu paket undang-undang.
Di dalamnya, UU Ciptaker antara lain memuat soal investasi, ketenagakerjaan, pengadaan tanah, hingga pengembangan riset.
Seperti diketahui, Omnibus Law yang disahkan pada 5 November 2020 ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. UU itu kemudian digugat oleh kelompok buruh.
Hasil gugatan, MK menyatakan permohonan uji formil nomor:91/PUU-XVIII/2020, UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembuatan UU a quo dalam waktu dua tahun.
UU tersebut secara otomatis akan tidak berlaku permanen jika dalam waktu dua tahun tidak kunjung diperbaiki.
Sebagai gantinya, demi kepastian hukum terutama untuk menghindari kekosongan hukum, UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah harus dinyatakan berlaku kembali.
Poin Putusan MK soal UU Cipta Kerja adalah;
Pertama, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan ini (dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil, juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU;
Kedua, para pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU. UU Ciptaker harus patuh terhdap proses pembentukan UU;
Ketiga, Jika tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen;
Keempat, apabila dalam dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal atau materi muatan yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja kembali berlaku;
Kelima, putusan MK juga menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker selama proses perbaikan.
Keenam, MK mengakui adanya metode omnibus law tetapi juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.
Sebelumnya, Pemerintah menyampaikan, bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU. didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. saat memberikan keterangan pers mengenai penjelasan pemerintah atas putusan MK, di kantor Kemenko Perekonomian. Kamis (25/11/2021) lalu.
“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujarnya.
Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.
“Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujar Airlangga.
Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.
Peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja juga tetap berlaku.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tandas Menko Ekon.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post