• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Mulai Hari Ini, Masuk DKI Harus Bawa Hasil Tes Antigen, Berikut Penjelasannya

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Tugu Selamat Datang di Bundaran HI Jakarta. (*)

Tugu Selamat Datang di Bundaran HI Jakarta. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mulai hari ini (Jumat, 18/12/2020), Pemerintah mewajibkan warga yang akan masuk atau keluar dari daerah DKI Jakarta membawa surat hasil tes antigen. Kewajiban tersebut berlaku hingga tanggal 8 Januari 2021 yang akan datang.

ADVERTISEMENT

“Kewajiban rapid antigen bagi warga yang akan keluar masuk DKI ini sudah diputuskan. Itu kebijakan pusat, nasional,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis malam (17/12/2020).

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Riza menekankan, kewajiban penyertaan tes antigen bagi mereka yang keluar atau masuk DKI, diberlakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum yang keluar atau masuk Jakarta, baik jalur udara, darat maupun laut.

“Sementara untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan ini,” paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 14 hari.

“Jadi masa berlakunya sama dengan hasil tes lainnya seperti rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari,” katanya.

Kewajiban penyertaan rapid tes antigen, menurut Adita, tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari,” kata Adita.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 wajib melakukan rapid test antigen.

Baca Juga  Tragedi Stadion Kanjurahan, IPW Minta Kapolri Cabut Ijin Penyelenggaraan Sementara Kompetisi Liga PSSI sebagai Bahan Evaluasi Harkamtibmas

Adapun daerah-daerah yang d memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.

Rupanya, instruksi Luhut langsung direspons oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, sejumlah rumah sakit dan klinik kini mulai menyediakan layanan rapid test antigen. Berikut daftar rumah sakit dan klinik penyedia rapid tes antigen beserta tarif tesnya:

  1. RS Primaya (Bekasi, Tangerang, Karawang)
    Harga: Rp 500.000
    Hasil tes: Same day
    Jadwal tes: Setiap hari
  2. MRCCC Siloam Hospitals Semanggi
    Harga: Rp 499.000-699.000
    Hasil tes: 1-2 jam
    Jadwal: Senin-Sabtu (08.00-12.00)
  3. Klinik Tridatama Pasar Minggu
    Harga: Rp 349.000.
    Hasil tes: Same day
    Lokasi: CIBIS Park – No.2, Jalan TB Simatupang, Cilandak Tim., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.
  4. Klinik Raditya Medical Center, Depok
    Harga: Rp 399.000-474.000
    Hasil tes: Same day
    Jadwal: Senin, Rabu, Kamis, Jumat (10.00-14.00)
  5. RS Harapan Sehati (Bojong Gede, Bogor)
    Harga: Rp 150.000
    Hasil tes: 30 menit
    Jadwal tes: Setiap hari 24 jam
  6. Lab Klinik Cakra Medika, Bekasi
    Harga: Rp 250.000
    Hasil tes: 1 jam
    Jadwal: Senin-Jumat (08.00-15.00)
    Sabtu (08.00-11.00)
  7. Farmalab Airport Health Center Bandara Soekarno Hatta
    Harga: Rp 200.000
    Hasil tes: sekitar 15 menit setelah pengambilan sampel
    Jadwal: Senin-Minggu 24 jam
  8. Farmalab Airport Health Center Bandara Husein Sastranegara, Bandung
    Harga: Rp 170.000
    Hasil tes: sekitar 15 menit setelah pengambilan sampel
    Jadwal: Senin-Minggu (06.00-17.00)
  9. Klinik Hanuro, Bekasi
    Harga: Rp 300.000
    Hasil tes: 1-2 jam setelah pengambilan sampel
    Jadwal: Setelah melakukan perjanjian
    Telp: (021) 82740833/082384971804. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Adita Irawatikeluar masuk DKISyafrin Liputotes antigen
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Buntut Kerumunan Habib Rizieq, Menkopolhukam dan Gubernur Jabar Berdebat di Media Sosial

Post Selanjutnya

Pengumuman UNESCO: Pantun Warisan Budaya Indonesia-Malaysia

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Post Selanjutnya

Pengumuman UNESCO: Pantun Warisan Budaya Indonesia-Malaysia

Pengurus TUJ Foundation Sweeta Melanie berbicara di depan podium. (*)

TUJ Foundation Dukung Pemerintah Tindak Tegas Radikalisme dan Intoleransi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com