KABARIKU – Anggaran jumbo Rp 90,45 miliar yang dikucurkan pemerintah untuk aktivitas digital dengan melibatkan influencer, jadi sorotan. Angka itu dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika menyampaikan hasil kajiannya terkait anggaran pemerintah untuk aktivitas digital, pada Kamis (20/8/2020).
Peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan, lembaganya mengumpulkan data 14-18 Agustus lalu. Beberapa kata kuncinya seperti: media sosial/social media, influencer, key opinion leader, komunikasi, Youtube.
Dituturkannya, anggaran sebesar Rp 90,45 miliar untuk aktivitas yang terkait influencer tersebut, merupakan total sepanjang tahun 2014 hingga 2020.
“Pengadaan untuk aktivitas yang melibatkan influencer baru muncul pada 2017 dan terus berkembang hingga 2020 dengan total paket pengadaan sebanyak 40 sejak 2017-2020. Sementara di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya,” kata Egi.
Ditambahkannya, lembaganya melakukan penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di masing-masing situs LPSE.
“Ada 34 kementerian, lima LPNK, dan dua institusi penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI yang ditelusuri. Penelusuran anggaran dilakukan pada periode 2014 hingga 2018,’ jelasnya.
Egi juga mengungkapkan, anggaran 90,45 miliar untuk aktivitas terkait influencer tersebut merupakan total anggaran yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga.
Rinciannya:
Kementerian Pariwisata : Rp77,66 miliar (22 paket)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : Rp1,6 miliar (12 paket)
Kemenkominfo : Rp10,83 miliar (4 paket)
Kementerian Perhubungan : Rp195,8 juta (1 paket)
Kementerian Pemuda dan Olahraga : Rp150 juta (1 paket)
Menurut Egi, salah satu aktivitas di Kementerian Pariwisata yang terkait influencer adalah publikasi branding pariwisata melalui international online influencer trip paket IV. Anggarannya sebesar Rp5 miliar.
Namun Egi mengatakan, pihaknya tak mengetahui dengan jelas siapa saja influencernya.
“Itu berada di bawah Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II,” katanya,
Sementara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), lanjut Egi, anggaran yang melibatkan influencer digelontorkan untuk sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019. Kementerian ini mengelontorkan dana sebesar Rp114,4 juta untuk Gritte Agatha dan Ayushita WN, serta Rp114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.
Terkait temuan itu, Egi mempertanyakan tentang parameter yang digunakan pemerintah bahwa suatu kegiatan membutuhkan bantuan jasa influencer. Selain itu ia pun mempertanyakan parameter sehingga seseorang layak jadi influencer.
Komentar KSP
Terkait rilis ICW tentang anggaran untuk influencer, Kantor Staf Presiden (KSP) membantahnya.
“Tidak ada anggaran sebesar itu untuk influencer. Tidak seperti yang dituduhkan ICW,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Ardian, Kamis (20/8/2020).
Donny menyatakan, pemerintah memiliki kanal-kanal resmi untuk menyampaikan informasi, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) hingga juru bicara Istana dan KSP.
“Itu channel-channel resmi pemerintah untuk menyampaikan suatu kebijakan, suatu regulasi, dan lain sebagainya. Selain itu, kementerian juga memiliki juru bicara untuk menyampaikan informasi dan kebijakan masing-masing,’ ujarnya.
Donny meminta ICW membuktikan rilisannya tersebut.
“Itu harus bisa dibuktikan. Pemerintah menganggarkan sampai sekian untuk influencer itu perlu diklarifikasi dari mana temuan itu,” kata Donny.
Donny menyebut, jika pun pemerintah menggunakan jasa influencer, tak ada larangan untuk itu.
“Kalau memang yang bersangkutan itu punya kompetensi, substansi menguasai, materi menguasai apa salahnya? Dia mensosialisasikan suatu program yang baik. Kecuali dia mensosialisasikan sesuatu yang tidak benar, sesuatu yang menyesatkan,” tuturnya. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post