Jakarta Kabariku.com – Masyarakat kini tak lagi harus sepenuhnya bergantung pada kartu fisik untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan SIM Digital, layanan yang memungkinkan dokumen berkendara disimpan dan diakses langsung melalui ponsel.
Diketahui peluncuran SIM Digital dilakukan pekan lalu bersamaan dengan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta.
Kehadiran layanan itu menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang terus dikembangkan Korlantas.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan SIM Digital merupakan inovasi terbaru, dalam pengembangan ekosistem Samsat Digital Nasional (Signal) yang terintegrasi.
Menurut dia, layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai dokumen dan layanan berkendara secara lebih praktis.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat menyimpan data SIM dalam format digital yang terhubung dengan sistem terpusat.
Selain itu, layanan itu juga terintegrasi dengan sejumlah platform lain seperti Signal, SINAR, dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Proses aktivasinya pun relatif sederhana. Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di perangkat Android maupun iPhone, pengguna cukup melakukan registrasi dan verifikasi data.
Digitalisasi SIM dapat dilakukan dengan memindai kartu SIM atau memasukkan data secara manual melalui menu yang tersedia.
Jika verifikasi berhasil, SIM Digital akan langsung muncul di halaman utama aplikasi dan siap digunakan saat diperlukan.
Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan membawa SIM fisik sebagai cadangan, selama masa transisi menuju penerapan layanan digital yang lebih luas.
Hadirnya SIM Digital menjadi langkah baru dalam modernisasi layanan lalu lintas di Indonesia.
Selain menawarkan kemudahan akses, sistem juga diharapkan membuat pengelolaan dokumen berkendara menjadi lebih efisien dan aman.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post