Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan lima tersangka terkait dugaan penerimaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Lima tersangka itu di antaranya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) 2025–2030, Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPRPKP.
Kemudian, Irsyad Satria Budiman (IRS) sebagai pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) sebagai pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) sebagai pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengungkapkan, praktik dugaan suap tersebut berkaitan dengan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
KPK menyebut, praktik tersebut bermula dari pertemuan di rumah dinas Bupati pada Februari 2026 yang dihadiri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan bupati.
Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pengaturan proyek sekaligus pembahasan besaran fee untuk para rekanan.
“Diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee atau ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah kesepakatan tersebut, Bupati Fikri Thobari menuliskan kode inisial para kontraktor yang akan mengerjakan proyek dalam sebuah lembar rekap pekerjaan fisik.
Daftar tersebut kemudian dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak kepercayaannya untuk ditindaklanjuti.
KPK juga mengungkap bahwa permintaan fee proyek tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor diduga karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran,” beber Asep.
Dari kesepakatan itu, tiga kontraktor swasta kemudian menyerahkan uang awal atau “ijon proyek” dengan total mencapai Rp980 juta melalui sejumlah perantara.
Rinciannya, Rp330 juta dari CV Manggala Utama, Rp400 juta dari PT Statika Mitra Sarana, serta Rp250 juta dari CV Alpagker Abadi.
Peristiwa OTT terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, saat tim KPK memantau adanya penyerahan uang yang dibungkus plastik di dalam tas hitam dari Kepala Dinas PUPRPKP kepada Bupati Rejang Lebong.
Tak lama setelah itu, tim KPK langsung bergerak dan mengamankan sejumlah pihak saat sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
“Tim KPK mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu,” jelas Asep.
Secara keseluruhan, 13 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 9 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp756,8 juta yang ditemukan di mobil, tas, dan rumah pihak terkait.
Tak hanya itu, KPK juga menduga praktik suap tersebut telah terjadi berulang. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan penerimaan lainnya oleh bupati melalui kepala dinas dengan total mencapai Rp775 juta.
Kasus ini dipastikan belum berhenti. KPK menyatakan operasi senyap tersebut, akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, MFT bersama-sama HEP sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post