Jakarta, Kabariku— Pemerintah menegaskan akan bersikap proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan yang diberitakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini menjadi anggota militer Amerika Serikat.
Selain itu, pemerintah juga menelusuri sejumlah nama lain yang disebut-sebut bergabung dengan militer Federasi Rusia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta status kewarganegaraan para pihak sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan pasif. Kami akan memverifikasi secara hukum dan administratif,” ujar Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Yusril menyebutkan, pihaknya akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.
Kasus Kezia Syifa dan dugaan sejumlah WNI yang menjadi “tentara bayaran” di Rusia mencuat setelah ramai diberitakan media dan viral di media sosial.
Publik mempertanyakan apakah mereka otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dengan militer asing.
Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun ketentuannya diatur dalam undang-undang.
“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak otomatis berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa hukum merupakan norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terhadap individu. Oleh karena itu, status kehilangan kewarganegaraan harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.
“Sejak lahir sebagai WNI, status itu dicatat secara hukum. Maka jika seseorang kehilangan kewarganegaraan, pencabutannya juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara,” tegas Yusril.
Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat dimulai dari permohonan yang bersangkutan atau laporan pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Kementerian Hukum.
“Jika terbukti benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri Hukum menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan. Sejak diumumkan dalam berita negara, akibat hukumnya berlaku,” ujarnya.
Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan secara resmi, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
Terkait kasus Kezia Syifa dan nama-nama lain yang beredar di publik, Yusril menekankan bahwa pemerintah akan menempatkan seluruh proses dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau tekanan opini publik.
“Negara wajib menjamin kepastian hukum. Semua harus diverifikasi sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post