Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Terbaru, KPK menetapkan dan langsung menahan Muhammad Chusnul (MC) sebagai tersangka ke-20 dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, MC ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Bagian Utara yang kini bernama BTP Kelas I Medan pada periode 2021-2024.

Selain itu, Chusnul juga tercatat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga sekarang.
“KPK menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terhadap saudara MC, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kecukuan alat bukti,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Dalam konstruksi perkara, Chusnul diduga berperan mengondisikan pemenang lelang pada sejumlah paket proyek, antara lain pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung serta Kisaran-Mambang Muda.
Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur,” ujarnya.
Konstruksi Perkara
Awalnya, Asep menjelaskan, Chusnul yang pada awal 2021 masih berstatus PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara, diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas proyek yang dimaksud.
Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.
“Sejumlah perusahaan milik DRS (Dion Renato Sugiarto) menjadi salah satu yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut,” lanjutnya.
Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk DRS sebagai ‘Lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinir permintaannya kepada para rekanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
“Sebelum lelang dilaksanakan, MC lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Sebab, sejumlah rekanan yang akan dimenangkan berdomisili di sana,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan dibagi menjadi beberapa paket dengan pelaksanaan pembangunan menggunakan mekanisme multi years atau lintas tahun. Tujuannya agar masing-masing rekanan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” ucapnya.
Asep menambahkan, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan tahun 2021-2024, Chusnul mengantongi uang sebanyak Rp12 miliar.
“Dalam periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar,” bebernya.
Berawal dari OTT BTP Kelas I Semarang
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan.
Seiring pengembangan perkara, hingga 1 Desember 2025 KPK telah menetapkan 19 tersangka, termasuk dua korporasi. Sejumlah nama yang telah ditetapkan antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.
Selain itu, turut ditetapkan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK DJKA Kemenhub Yofi Okatrisza, hingga sejumlah ketua kelompok kerja dan pejabat teknis lainnya, termasuk PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah.
Perkara ini mencakup berbagai proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain guna mengungkap tuntas praktik korupsi di sektor perkeretaapian nasional.
“KPK akan terus mendalami perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik ini. Sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” tutup Asep Guntur.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post