Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menindaklanjuti kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Seiring dengan proses penegakan hukum tersebut, KPK menilai sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih rawan korupsi dan membutuhkan penguatan pengawasan internal.
Lembaga antirasuah itu, menyoroti lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal sektor PBJ.
Padahal, pengawasan internal dinilai menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi, khususnya pada pengelolaan proyek dan anggaran daerah.
“KPK melihat bahwa upaya penindakan yang dilakukan saat ini berjalan seiring dengan langkah pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, KPK secara konsisten melakukan pemetaan area rawan korupsi di pemerintah daerah melalui instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Instrumen tersebut, berfungsi sebagai sistem peringatan dini untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan hasil MCSP dalam periode 2022–2024, capaian Pemkab Bekasi tercatat fluktuatif. Pada 2022 nilai MCSP berada di angka 86, kemudian turun menjadi 78 pada 2023, dan kembali meningkat menjadi 81 pada 2024.
Namun, dari delapan fokus area intervensi MCSP, sektor PBJ menunjukkan tren penurunan yang cukup tajam. Pada 2022, skor PBJ mencapai 99, turun menjadi 95 pada 2023, dan kembali merosot signifikan menjadi 72 di tahun 2024.
Penurunan tersebut, menunjukkan bahwa PBJ masih menjadi area berisiko tinggi yang membutuhkan penguatan sistem pengendalian dan transparansi.
Sementara, skor pengawasan APIP Pemkab Bekasi berada di angka 75 pada 2023, lalu menurun menjadi 65 pada 2024. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengawasan internal belum berjalan optimal, khususnya dalam mengawal sektor pengadaan.
Potret serupa juga terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Skor SPI Pemkab Bekasi pada 2022 tercatat 67,95, naik tipis menjadi 68,04 pada 2023, namun kembali menurun menjadi 68 di tahun 2024.
Pada dimensi internal SPI yang menilai sektor PBJ, penurunan skor terlihat lebih signifikan. Dari 91 pada 2022, turun menjadi 87,26 pada 2023, dan anjlok ke angka 62,61 pada 2024.
KPK menegaskan bahwa hasil MCSP dan SPI merupakan early warning system yang bertujuan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Data tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan, terutama melalui penguatan pengawasan internal dan tata kelola pengadaan.
“KPK berharap penindakan yang dilakukan saat ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemkab Bekasi untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah,” kata Budi.
Upaya perbaikan tersebut diharapkan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post