• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Oktober 2025
di Opini
A A
0
Appe Hutauruk

dok Ist Kbri

ShareSendShare ShareShare

Penulis :
Appe Hutauruk,
Dosen Universitas MPU Tantular, Advokat, dan Konsultan Hukum

Kabariku – Kejahatan kini tidak lagi beroperasi di ruang gelap. Ia tampil terang-terangan, bahkan seolah sah dan berdaulat. Dalam banyak kasus, kejahatan bukan hanya melawan hukum, tetapi memengaruhi kebijakan, menentukan arah kekuasaan, dan menantang legitimasi negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketika hukum kehilangan keberanian untuk menegakkan keadilan, yang terjadi bukanlah ketertiban, melainkan kompromi. Pertanyaan yang mendesak hari ini bukan lagi siapa yang melanggar hukum, melainkan apakah hukum masih berani menegakkan keadilan secara objektif.

RelatedPosts

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

Kebijakan Pidana sebagai Cerminan Kemauan Politik

Kebijakan pidana adalah cerminan nyata dari kemauan politik negara dalam menjaga ketertiban dan menjamin keadilan. Ia bukan sekadar produk legislasi, melainkan bagian integral dari politik hukum yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan masyarakat.

Roeslan Saleh menegaskan bahwa terdapat dua poros utama dalam hukum pidana: prevensi dan pembalasan. Prevensi memposisikan hukum sebagai alat pencegahan kejahatan demi kelestarian hidup bersama, sementara pembalasan berfungsi sebagai koreksi terhadap perilaku yang melanggar norma hukum.

Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi contoh pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif.

Diakomodasinya pidana pengawasan sebagai alternatif pidana penjara merupakan langkah progresif yang membuka ruang bagi pemulihan sosial yang lebih manusiawi. Namun, substansi regulasi tidak akan berdampak signifikan tanpa keberanian dalam pelaksanaan.

Ketika hukum dijalankan secara tidak konsisten, atau dimanipulasi demi kepentingan politik dan ekonomi, maka keadilan hanya menjadi slogan kosong.

Baca Juga  Sekber Prabowo-Jokowi. Jokowi Tetap di Istana dan Perjanjian Batu Tulis 2009, Terwujud

Dalam praktiknya, hukum masih sering digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap kelompok tertentu atau sebagai legitimasi bagi proyek-proyek yang sarat ambisi tersembunyi.

Padahal, sebagaimana ditegaskan Roeslan Saleh, kejahatan adalah masalah sosial yang telah lama ada dan terus berkembang.

Oleh karena itu, kebijakan pidana harus diformulasikan sebagai kebijakan publik yang menyeluruh, guna memperkuat sistem hukum yang berpihak pada perlindungan masyarakat dan nilai-nilai keadilan.

Kejahatan Berdaulat dan Budaya Transisi

Fenomena kejahatan berdaulat tumbuh dalam situasi budaya transisi, ketika nilai-nilai lama dan baru saling bertabrakan dan menciptakan ruang bagi penyimpangan. Dalam kondisi semacam ini, kejahatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menantang legitimasi hukum itu sendiri.

Kamus Lexicon Webster Dictionary mendefinisikan “sovereign” sebagai bebas dari pengaruh luar dan mampu menimbulkan dampak besar. Artinya, kejahatan berdaulat adalah kejahatan yang mengendalikan ruang publik, memengaruhi kebijakan, dan bahkan membungkam hukum.

Mark Findlay menggunakan istilah culture in transition untuk menjelaskan bagaimana globalisasi melemahkan struktur sosial yang selama ini menopang kontrol hukum.

Sementara Tb. Ronny Rahman Nitibaskara mengaitkan kejahatan berdaulat dengan tekanan penyimpangan sosial dalam masyarakat transisi. Meski pendekatan keduanya berbeda, keduanya sepakat bahwa kejahatan berdaulat tumbuh dalam kekosongan kontrol sosial dan hukum.

Dalam konteks Indonesia, budaya transisi membuka celah bagi proyek pembangunan yang merusak lingkungan, kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat, dan korupsi yang dilegitimasi oleh struktur kekuasaan.

Ketika negara gagal menjangkau pelanggaran hukum oleh aktor-aktor kuat, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terkikis.

Untuk merespons hal ini, pemerintah perlu menerapkan kebijakan pidana yang tegas dan tidak kompromistis. Hukum harus kembali menegaskan fungsinya sebagai pelindung publik, bukan sebagai instrumen kekuasaan.

Baca Juga  Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Berikut Profilnya: Keluarga, Orang Tua dan Saudara Kandung

Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan

Berbagai data menunjukkan bahwa kejahatan berdaulat bukan sekadar teori akademik, melainkan kenyataan yang menggerogoti sistem hukum dan demokrasi.

Transparency International mencatat bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 berada di angka 37, menempatkan Indonesia pada peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini mencerminkan lemahnya integritas dan efektivitas penegakan hukum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Catatan Akhir Tahun 2024 mencatat lebih dari dua ribu kasus dugaan pelanggaran HAM. Sebagian besar aduan ditujukan kepada institusi kepolisian, pemerintah daerah, dan korporasi.

Komnas HAM juga menyoroti lemahnya penanganan konflik agraria, kekerasan aparat, serta kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia.

Indonesia Corruption Watch dalam laporan tahunannya mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap korupsi masih timpang.

Banyak kasus yang melibatkan elite politik atau pejabat tinggi tidak ditindak secara tegas, sementara pelaku korupsi skala kecil lebih mudah dijerat.

Intervensi politik dan kepentingan ekonomi menjadi penghalang utama dalam proses hukum yang adil.

Ketika hukum tidak lagi tegak lurus terhadap semua pelanggaran, negara hukum berisiko berubah menjadi negara kompromi.

Hukum Harus Berani, Bukan Tunduk

Di tengah kompleksitas tantangan penegakan hukum saat ini, hukum pidana di Indonesia harus berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan.

Keberanian hukum tidak diukur dari kerasnya hukuman, melainkan dari kemampuannya menolak menjadi instrumen pembenaran bagi kekuasaan yang menyimpang.

Kebijakan pidana harus dibangun di atas keberanian politik, integritas moral, dan komitmen terhadap keadilan substantif.

Roeslan Saleh menekankan bahwa kebijakan pidana harus diformulasikan secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari politik hukum negara yang menyatu dengan cita-cita perlindungan masyarakat.

Regulasi seperti KUHP, KUHAP, dan tindakan aparat penegak hukum harus menunjukkan konsistensi terhadap prinsip legalitas dan keadilan.

Baca Juga  Sikap Bupati Garut Terkait Program dan Bantuan Provinsi, Analis LBH Padjajaran: 'Perlu Diapresiasi Ini Merupakan Bentuk Tanggungjawabnya'

Pemerintah tidak boleh lagi bermain-main dalam menjalankan hukum dengan karakter ambigu.

Penegakan hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan dan tidak boleh digunakan untuk membungkam suara berbeda atau melegalisasi proyek-proyek yang sarat kepentingan.

Jika praktik manipulasi hukum terus dibiarkan, bangsa ini hanya akan mewarisi sistem hukum yang rapuh, penuh kompromi, dan kehilangan legitimasi. Untuk mencegah kehancuran prinsip negara hukum, kebijakan pidana harus diarahkan untuk membangun sistem yang adil dan berpihak pada rakyat.

Negara harus menjadikan hukum sebagai fondasi moral dan politik dalam melindungi seluruh warga negara.

Masa depan bangsa ini tidak ditentukan oleh banyaknya peraturan yang ditetapkan, tetapi oleh keberanian menegakkan hukum secara objektif dan adil.

Ketika kejahatan tampil berdaulat, hukum tidak boleh ragu. Ia harus menjadi kekuatan yang berani menghadapi ketidakadilan dan menjadi benteng terakhir bagi rakyat yang tidak memiliki kuasa.***

Jakarta, 2 Oktober 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AdvokatAppe HutaurukKebijakan PidanaKejahatan BerdaulatKonsultan HukumUniversitas MPU Tantular
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

Post Selanjutnya

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH “Terkesan Tutup Mata”

RelatedPosts

Foto Ilustrasi: Istimewa

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
Momen pertemuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin di Kantor Kemenko Polkam (12/12/2024). (dok Instagram @bgunawan)

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

28 Oktober 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
akademisi UNIGA: Desi Qoriah, SE., M.Hum.,

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

16 Oktober 2025

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

4 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Kasus Penyegelan PT Petro Muba: FK2AS Pertanyakan Diamnya APH "Terkesan Tutup Mata"

Bertemu Menaker, Bupati Garut Bahas Strategi Pengembangan Serta Penyerapan Tenaga Kerja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan jajaran usai apel ojol kamtibmas 'Sauyunan Jaga Lembur' Polda Jawa Barat di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (8/11/2025)

Jawa Barat Rawan Bencana, Kapolri Tekankan Kesiapsiagaan Polda Jabar dan Kolaborasi Antar Instansi

8 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meninjau korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

8 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

Prof. Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Siap Kerja Cepat dan Serap Aspirasi Publik

8 November 2025
Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025
Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com