• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kesehatan

Edaran Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur MBG Diterbitkan Kemenkes

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
8 Oktober 2025
di Kesehatan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan harus dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penanggulangan Penyakit, Kemenkes, Murti Utami dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025 tersebut.

RelatedPosts

Dampak Mikroplastik pada Air Hujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

Dante Saksono Harbuwono: Jangan Takut Bermimpi, Jadilah Pencipta Teknologi Kesehatan Masa Depan

Sinergi Lindungi Lingkungan dan Masyarakat, KLH dan Brimob Sulsel Bersatu Hadapi Ancaman Radioaktif

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. Bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah terbitnya SE, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah,” ujar Murti.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah/layout dapur, serta bukti penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Baca Juga  Situs Resmi Dinkes Garut di Retas, Tak Bisa Diakses dan Ada Gambar Menyeramkan

Sebelum menerbitkan sertifikat, dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL). Selain itu, SPPG harus melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.

“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tandas Murti.***
 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jay Idzes Optimistis: Indonesia Masih Punya Peluang ke Piala Dunia 2026

Post Selanjutnya

Kemhan-Kemenkes-BPOM Berkolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Kesehatan Prajurit dan Masyarakat

RelatedPosts

Dampak Mikroplastik pada Air Hujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

4 November 2025
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono (tengah belakang) berfoto bersama para siswa dan staf pengajar Sekolah Garuda Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis (9/10/2025) (Foto: Biro Humas Kementerian Kesehatan)

Dante Saksono Harbuwono: Jangan Takut Bermimpi, Jadilah Pencipta Teknologi Kesehatan Masa Depan

10 Oktober 2025

Sinergi Lindungi Lingkungan dan Masyarakat, KLH dan Brimob Sulsel Bersatu Hadapi Ancaman Radioaktif

9 Oktober 2025

Tingkatkan Pelaksanaan dan Layanan BGN Gelar Rakor Rekonsiliasi Pengadaan

8 Oktober 2025
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin memimpin Rakornis kedua antara Kemhan, Kemenkes, dan BPOM di RSPPN Panglima Besar Soedirman, Jakarta (7/10/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan layanan kesehatan bagi prajurit dan masyarakat serta percepatan sertifikasi industri farmasi pertahanan/kemhan

Kemhan, Kemenkes, dan BPOM Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan Prajurit dan Masyarakat

8 Oktober 2025

Surat Edaran Percepatan Penerbitan SLHS Diterbitkan Kemenkes

6 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Kemhan-Kemenkes-BPOM Berkolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Kesehatan Prajurit dan Masyarakat

Penguatan Transfer ke Daerah Bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Dibahas Menkeu

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com