• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
24 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tentang Perampasan Aset menjadi satu dari 52 RUU yang masuk dalam Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025, bersama dengan 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Rapat pengambilan keputusan ini juga menyepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RUU tentang Perampasan Aset, bersama dengan beberapa RUU yang menjadi perhatian publik, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai pembahasannya di tahun 2025, maka akan dilanjutkan pada tahun 2026.

RelatedPosts

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ucap Eddy dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025-2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI.

Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan didalam menentukan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, digunakan beberapa parameter, seperti RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres), dan RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI.

Baca Juga  Daftar 34 Nama Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi Kualitas

“Selain itu, juga RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI, serta RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu,” terang Martin.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja pembahasan Prolegnas di hari yang sama, Wamenkum memberi catatan atas beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai luncuran prioritas tahun 2025. Ia mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas KUHAP, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, serta RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati perlu diupayakan agar diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kalau RUU KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih contoh implikasi, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan, karena mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP (yang sekarang berlaku) yang ada pada pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama. Maka para penegak hukum itu akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” ujar Eddy.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, BGN Susun DIP dan DIK

Post Selanjutnya

Prabowo di Sidang Umum PBB: Dunia Harus Tolak Doktrin “Yang Kuat Bisa Berbuat Semaunya”

RelatedPosts

YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Post Selanjutnya

Prabowo di Sidang Umum PBB: Dunia Harus Tolak Doktrin “Yang Kuat Bisa Berbuat Semaunya"

Menteri Luar Negeri Sugiono saat hadir dalam ASEAN foreign Ministers Retreat (AMM Retreat) di Langkawi, Malaysia, Minggu (19/1/2025). (Kementerian Luar Negeri.)

Menlu: Prabowo Tekankan Solidaritas Global Saat Bertemu Sekjen PBB Guterres

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Presiden Umumkan Kampung Haji di Makkah dan Komitmen Turunkan Biaya Haji

9 Februari 2026
Foto: Maryono Pimpinan Pegadaian Wilayah IX Jakarta Dua (Foto: Kabariku.com)

Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Dorong Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring

8 Februari 2026

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com