• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 September 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024.

Pengumuman itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Lima Tersangka dan Penahanan

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya: Jh (Jhendik Handoko) – Direktur Utama BPR Jepara Artha, IN (Iwan Nursusetyo) – Direktur Bisnis dan Operasional, AN (Ahmad Nasir) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan.

RelatedPosts

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

Kemudian, AS (Ariyanto Sulistiyono) – Kepala Bagian Kredit, dan MIA (Mohammad Ibrahim Al’Asyari) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK,” ujar Asep.

Modus Kredit Fiktif

Awalnya, BPR Jepara Artha menyalurkan kredit usaha dengan sistem sindikasi sejak 2021. Namun, ekspansi kredit macet hingga Rp130 miliar membuat kinerja bank menurun.

Sebagai jalan keluar, Dirut BPR Jh bekerja sama dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif melalui 40 debitur yang identitasnya dipinjam, dengan total nilai mencapai Rp263,6 miliar.

Debitur fiktif ini sebagian besar berprofesi sebagai pedagang kecil, buruh, hingga ojek online. Mereka dijanjikan fee Rp100 juta per orang, sementara dokumen usaha dipalsukan agar terlihat layak menerima pinjaman miliaran rupiah.

Baca Juga  KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Dana dari kredit fiktif tersebut kemudian digunakan untuk:

-Membayar kredit macet BPR Jepara Artha sebesar Rp95,2 miliar.

-Kepentingan pribadi MIA, termasuk membeli tanah, aset, serta memutar dana seolah untuk bisnis beras, senilai Rp150,4 miliar.

-Pembelian mobil mewah, tanah, serta pembayaran umrah bagi jajaran direksi BPR.

Aliran Uang dan Suap

KPK menemukan adanya aliran dana berupa suap dan kickback kepada jajaran BPR, antara lain: Jh menerima Rp2,6 miliar dan fasilitas umrah, IN mendapat Rp793 juta dan fasilitas umrah.

Sementara AN menerima Rp637 juta plus Rp93 juta dari notaris, dan AS kebagian Rp282 juta.

Adapun hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp254 miliar.

Untuk pemulihan aset (asset recovery), KPK telah menyita:

-136 bidang tanah/bangunan senilai Rp60 miliar.

-Aset Jh berupa uang Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah.

-Aset MIA berupa uang Rp11,5 miliar, satu unit rumah, dan satu mobil SUV.

-Aset AM berupa sebidang tanah dan satu sepeda motor.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Langkah penyidikan ini merupakan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi di sektor keuangan daerah, khususnya perbankan daerah yang mengelola dana publik,” tegas Asep Guntur Rahayu.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKKredit fiktif BPR Jepara ArthaPT Bumi Manfaat Gemilang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

21 Peserta Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Rampungkan Tes Wawancara, Berikut Daftarnya

Post Selanjutnya

Syakur Dorong Revitalisasi Pasar dan Pembangunan Pelabuhan di Rakor Infrastruktur Jabar

RelatedPosts

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Post Selanjutnya

Syakur Dorong Revitalisasi Pasar dan Pembangunan Pelabuhan di Rakor Infrastruktur Jabar

Presiden Prabowo Subianto/Setneg

Prabowo Intruksikan Percepatan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026
Pemerintah mematangkan uji coba MLFF untuk memastikan sistem tol tanpa henti siap diterapkan di Indonesia.(Istimewa)

Sistem Tol Tanpa Henti Masuk Tahap Pengujian, Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknologi

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama menanggapi polemik RUU Polri.(Istimewa)

Polemik RUU Polri, Sandri Rumanama Nilai Kritik Soal Pembahasan Tergesa Tak Berdasar

19 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com