• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Berikut Amar Putusan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Agustus 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

RelatedPosts

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

Isi Putusan MK

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; dan Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi Wamen sebagai komisaris BUMN selaras dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Meskipun norma tersebut dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan rangkap jabatan tetap dipertahankan.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.

Ia menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi penuh, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu kinerja.

Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu (grace period) selama maksimal dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan terkait larangan ini.

Baca Juga  Satgas SIRI Amankan Rosmala di Jatiwaringin Buron Kasus TPPU dan Penipuan

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara dipenuhi sesuai jabatannya.

Pendapat Berbeda Dua Hakim

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Daniel menilai putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, seharusnya tetap berlaku dan tidak perlu dirumuskan ulang dalam amar putusan.

Sementara Arsul menyoroti proses pengujian Undang-Undang yang dinilai kurang partisipatif karena hanya melalui dua kali sidang tanpa pleno untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR.

Wamen yang Rangkap Jabatan

Saat ini, sejumlah Wamen di Kabinet Merah Putih (KMP) diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta. Di antaranya:

Wamen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menjabat Chief Operation Officer BPI Danantara

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)

Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza merangkap Komisaris BBRI

Wamen Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti merangkap Komisaris PT Sarinah (Persero)

Nezar Patria, Wamen Komdigi merangkap Komut PT Indosat Tbk (ISAT)

Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todutua Pasaribu merangkap Komut PT Pertamina (Persero)

Wamen Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris PT Pertamina Hulu

Wakil Kepala PCO M. Qodari menjabat Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno merangkap Komisaris PT Pertamina International Shipping

Wamen Kesehatan Dante Saksono menjabat Komisaris PT Pertamina Bina Medika

Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo menjabat Komut PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan merangkap Komisaris TLKM

Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim merangkap Komisaris TLKM

Baca Juga  MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono merangkap Komut PT Telkomsel

Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai Komisaris di Telkomsel

Wamen Kependudukan & KB Ratu Isyana Bagoes Oka merangkap Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)

Wamen Keuangan Suahasil Nazara merangkap Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf merangkap Komisaris PLN

Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris PLN

Wamenpora Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI)

Wamen Pertanian Sudaryono menempati Komut PT Pupuk Indonesia

Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia (Nonaktif).

Wamen Kebudayaan Giring Ganesha merangkap Komisaris di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)

Wamen Perempuan & Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris di PT Citilink Indonesia

Wamen ESDM Yuliot Tanjung sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)

Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)

Wamen Kelautan & Perikanan Didit Herdiawan Ashaf sebagai Komut PT Perikanan Indonesia

Wamen Perhubungan Suntana merangkap Komut PT Pelabuhan Indonesia

Wamen Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjabat Komut PT Dahana

Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)

Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebagai Komut PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)

Wamen HAM Mugiyanto sebagai Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services.***

*Salinan Putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025

Baca juga :

MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPutusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

APKASI Expo 2025 Resmi Dibuka, Prabowo Dorong Produk Daerah Go Global

Post Selanjutnya

Di Hadapan APKASI, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Daerah yang Adil dan Bersih

RelatedPosts

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
TAUD mengungkap 16 OTK yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Investigasi sebut adanya pola operasi terstruktur (Doc.TAUD)

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

9 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo memberikan sambutannya saat membuka Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 yang berlangsung di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Di Hadapan APKASI, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Daerah yang Adil dan Bersih

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi stan pada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Prabowo: Pembangunan Harus Berlandaskan Pasal 33 demi Kemakmuran Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com