• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Agustus 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan beribadah seluruh warga negara, pasca-penutupan Rumah Doa Imanuel di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat dan Kemenag Kabupaten Garut untuk menyelesaikan permasalahan ini secara dialogis dan sesuai hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Konstitusi menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi. Kemenag bertanggung jawab memastikan hal itu terlaksana. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan,” terang Gugun, Sabtu (16/8/2025).

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

Menurut Gugun, Kemenag juga mengajak semua pihak mengedepankan musyawarah demi menciptakan suasana yang kondusif.

Ia bahkan telah turun langsung ke Kecamatan Caringin untuk berdialog dengan warga, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mencari solusi terbaik.

Mediasi, Regulasi, dan Antisipasi Konflik

Kemenag menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh dilakukan dengan membatasi hak ibadah. Karena itu, pemerintah daerah diminta membuka ruang komunikasi agar semua agama memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan keyakinannya.

“Kami sedang menyiapkan regulasi lebih jelas terkait pendirian rumah doa agar melindungi semua pihak sekaligus mencegah insiden serupa. Selain itu, sistem deteksi dini akan diperkuat agar potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal,” tambah Gugun.

Penanganan Kasus oleh Aparat dan Kanwil

Tak hanya Kemenag, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang dipimpin Kakanwil Hasbullah juga turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan pengumpulan data dan fakta melalui kunjungan lokasi serta meminta klarifikasi kepada Forkopimcam Caringin, warga, pemerintah daerah (wakil bupati, asisten daerah, kepala Kesbangpol, dan bagian hukum), serta Ketua FKUB Kabupaten Garut.

Baca Juga  Roadshow Silaturahmi Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha Kepada Unsur Forkopimda Kabupaten Garut

Dari hasil penanganan, diketahui bahwa Rumah Doa Imanuel telah tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) No. 33/Kw.10/VIII/02/2024 yang diterbitkan Kemenag Jawa Barat pada 5 Februari 2024.

Namun, pihak desa, kecamatan, FKUB Caringin, hingga Polsek setempat mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari pengelola rumah doa tersebut.

Penutupan kemudian dilakukan Forkopimcam melalui kesepakatan bersama tertanggal 2 Agustus 2025 dengan alasan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.

Penginjil Diusir, Umat Kehilangan Tempat Ibadah

Sebelumnya, perwakilan Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), Tantowi Anwari, menyebut bahwa penutupan rumah doa itu disertai pengusiran terhadap pemimpinnya, Dani Natanael Gunawan (43).

“Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Dani Natanael dipaksa menandatangani surat pernyataan berisi pengusiran dari Rumah Doa Imanuel yang ia tinggali sejak Februari 2024, sekaligus menutup seluruh kegiatan keagamaan Kristen di sana,” ujar Tantowi.

Menurutnya, penandatanganan tersebut dilakukan di bawah tekanan Forkopimcam bersama aparat Polsek Caringin. Akibatnya, puluhan umat Kristen dari Caringin dan sekitarnya kini kehilangan tempat ibadah.

Kemenag menekankan bahwa kerukunan umat beragama adalah modal penting bangsa. Karena itu, semua pihak diminta menahan diri, mengedepankan dialog, serta menghormati hak konstitusional warga negara untuk beribadah.

“Yang terpenting, kita semua menjaga suasana damai, saling menghormati, dan mencari solusi yang adil tanpa mengorbankan hak dasar warga negara,” tutup Gugun.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: FKUB CaringinForkopimcam CaringinKanwil Kemenkumham Jawa BaratkemenagPenutupan Rumah Doa ImanuelRumah Doa Imanuel di Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

Post Selanjutnya

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang "Tabola Bale": Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com