• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Isi Utama Keppres Abolisi Tom Lembong dan Pertimbangan Besar Presiden di Baliknya Menurut Menkum

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 Agustus 2025
di Hukum
A A
0
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, beredar luas di media sosial.

Keppres ini resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, dan memuat empat poin utama yang menyatakan penghapusan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dokumen tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi, yang menyatakan secara tegas bahwa semua proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong dinyatakan tidak berlaku lagi.

RelatedPosts

Bareskrim Lakukan Tes DNA Ridwan Kamil, Libatkan KPAI untuk Jaga Objektivitas

Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

Berikut isi utama Keppres tersebut:

  1. Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
  2. Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka semua proses hukum dan akibat hukum terhadap yang bersangkutan ditiadakan;
  3. Pelaksanaan Keppres dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung;
  4. Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Penerbitan Keppres ini didasarkan pada pertimbangan dari pimpinan DPR RI yang disampaikan lewat surat tertanggal 31 Juli 2025. Secara konstitusional, langkah Presiden ini didukung oleh Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memberi wewenang kepada Presiden untuk mengeluarkan abolisi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir dari pertimbangan besar Presiden: menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah tantangan kebangsaan yang kompleks.

“Ini bagian dari langkah besar rekonsiliasi nasional dan visi menuju Indonesia Emas 2045. Semua dilakukan demi kepentingan yang lebih besar yaitu demi bangsa dan negara,” ujar Supratman, dikutip Senin (4/8).

Baca Juga  DPR Sahkan RUU Minerba: UMKM dan Ormas Bisa Kelola Tambang, Kampus Tidak Dapat Konsesi Langsung

Ia menekankan, di balik keputusan tersebut Presiden Prabowo tak punya pretensi apa pun.

“Kalau beliau hanya ingin mendapatkan dukungan, untuk apa lagi? Toh di parlemen juga, dengan suasana seperti sekarang, semua kebijakan presiden begitu mudah dikonsolidasi,” katanya.

Menkum juga menegaskan, kebijakan Presiden tentang abolisi dan amnesti bukan untuk mematikan kritik terhadap pemerintah.

Justru sebaliknya, Presiden Prabowo menghargai ruang diskusi yang sehat dan terbuka.

“Presiden senang berdialog dengan pikiran-pikiran kritis. Pemberian abolisi dan amnesti ini bukan untuk membungkam, tetapi menyatukan. Kita memiliki banyak persoalan bangsa yang hanya bisa diselesaikan bersama-sama,” lanjutnya.

Menurut Supratman, Presiden menyadari risiko politik yang mungkin muncul dari keputusan ini. Namun, di tengah stabilitas politik nasional dan dukungan parlemen yang kuat, langkah ini diyakini akan memperkuat semangat persatuan nasional.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: abolisiKeppres AbolisiMenkumMenteri HukumSupratman Andi Agtastom lembong
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolri: 96 Pelabuhan dan 20 Bandara Internasional Rawan Penyusupan Kejahatan

Post Selanjutnya

Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

RelatedPosts

Ridwan Kamil

Bareskrim Lakukan Tes DNA Ridwan Kamil, Libatkan KPAI untuk Jaga Objektivitas

4 Agustus 2025
M. Riza Chalid

Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

4 Agustus 2025
dok Seskab

SIAGA 98 Apresiasi Keputusan Presiden: Abolisi dan Amnesti Bukan Penghapusan Peristiwa Pidana

1 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Remisi dan Grasi

1 Agustus 2025

Kolaborasi Jamdatun dan PERURI Tegaskan Komitmen Ciptakan Tata Kelola Perusahaan Lebih Akuntabel, Transparan, dan Taat Hukum

31 Juli 2025
Kapuspenkum Anang Supriatna

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

29 Juli 2025
Post Selanjutnya

Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

Wakil Ketua DPRD Garut H.S Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut: Study Tour Tidak Perlu Dilarang, Asal Tidak Memaksa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Ketua DPRD Garut H.S Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut: Study Tour Tidak Perlu Dilarang, Asal Tidak Memaksa

5 Agustus 2025

Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

5 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Isi Utama Keppres Abolisi Tom Lembong dan Pertimbangan Besar Presiden di Baliknya Menurut Menkum

4 Agustus 2025
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meneken nota kesepahaman untuk menghadapi kejaatan transnasional/Humas Polri

Kapolri: 96 Pelabuhan dan 20 Bandara Internasional Rawan Penyusupan Kejahatan

4 Agustus 2025
Kemenkes "AYO SEHAT"

Resmi Diluncurkan Pemerintah, Berikut Jenis Pemeriksaan CKG Sekolah

4 Agustus 2025
Ridwan Kamil

Bareskrim Lakukan Tes DNA Ridwan Kamil, Libatkan KPAI untuk Jaga Objektivitas

4 Agustus 2025
Riduan resmi diangkat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri menggantikan Darmawan Junaidi

Bank Mandiri Umumkan Susunan Komisaris dan Direksi Baru Hasil RUPSLB 4 Agustus 2025

4 Agustus 2025
M. Riza Chalid

Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

4 Agustus 2025
pertunjukan seribu lebih drone yang membentuk logo 80 Tahun Kemerdekaan RI di langit Kota Melbourne, Australia, pada 8 Agustus 2025.

Spektakuler! Seribu Drone akan Warnai Langit Melbourne Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI

4 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Faperta UNIGA Siap Bersaing di Kancah Internasional dalam Program Internship Bersama Matsubara Noen Japan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri PKP, Mendagri dan BPS Sepakati Kolaborasi Pemutakhiran DTSN sebagai Basis Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah RUPS Kimia Farma, Bio Farma Menyusul: Transformasi Jangan Sekadar Slogan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.