Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 Juli 2025.
Nadiem Makarim akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pemanggilan terhadap Nadiem dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB sesuai surat panggilan resmi.
Ini bukan kali pertama Nadiem dipanggil Kejaksaan Agung dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam. Kala itu, Nadiem menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap proses hukum.
Penyidikan Meluas: Dari Pejabat Kemendikbud hingga Google
Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak yang diduga terlibat atau mengetahui detail pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun tersebut.
Harli Siregar menyebutkan adanya dugaan pemufakatan jahat antara sejumlah pihak untuk mengarahkan pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020 agar menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS.
Padahal, menurut penyidik, kebutuhan terhadap Chromebook dinilai tidak relevan. Sebelumnya, pada tahun 2019, Pustekkom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan menyatakan hasilnya tidak efektif.
Tim teknis pun awalnya merekomendasikan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, hasil kajian tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan Chrome OS.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk Direktur dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Yang menarik, Kejaksaan Agung juga telah memanggil dan memeriksa pihak Google Indonesia. Pemeriksaan dilakukan terhadap Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia, Ganis Samoedra Murharyono, yang hadir pada 2 Juli 2025 untuk memberikan keterangan terkait proses penawaran penggunaan Chromebook kepada pemerintah.
Selain itu, dua orang lainnya dari tim marketing dan humas Google juga dijadwalkan hadir, meski hanya perwakilan dari tim marketing yang memenuhi panggilan, sementara pihak humas meminta penjadwalan ulang.
Menurut sebuah sumber, Kejagung telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus Chromebook tersebut.
Kejagung menyebut total anggaran pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,982 triliun. Dugaan korupsi mengemuka karena proses penentuan spesifikasi diduga tidak sesuai kebutuhan dan sarat rekayasa.
Hingga kini, penyidik masih mendalami potensi kerugian negara serta mengurai peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan vendor internasional.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post