• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 Juni 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung RI menyerahkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepanjang tahun 2018 hingga 2023.

RelatedPosts

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melalui pengondisian data, kerja sama fiktif, hingga pengadaan kapal dan produk kilang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujar Harli.

“Kami tegaskan, ini bukan praktik yang berdiri sendiri, tapi bagian dari rangkaian sistematis yang melibatkan pejabat strategis dan pihak swasta,” tambahnya.

Harli menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

9 Tersangka Diserahkan ke Tahap Penuntutan

Berikut sembilan tersangka yang diserahkan ke tahap penuntutan beserta perannya:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Diduga memanipulasi data kebutuhan impor produk kilang dan melakukan kerja sama shipping bermasalah dengan PT Pertamina International Shipping (PIS);

Baca Juga  Kejagung RI Gelar Rapat Kolaborasi Pencegahan Mafia Pelabuhan

EC – VP Trading Operation dan mantan Manajer Product Trading PT Patra Niaga. Terlibat dalam penyusunan formula harga yang tidak efisien serta pengondisian tender;

MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, juga mantan VP Trading Operation PT Patra Niaga. Diduga menyimpang dalam pelaksanaan tender BBM impor;

MKAR – Pengelola PT Tangki Merak. Diduga menyewakan storage ke Pertamina tanpa mekanisme lelang dan penilaian semestinya;

GRJ – Direktur Utama PT Tangki Merak. Diduga mengintervensi pemberian izin prinsip langsung dan turut mengatur pemenang lelang;

DW – Terlibat dalam pengondisian margin fee dan kerja sama tidak sah dengan Kilang Pertamina Internasional terkait pengangkutan crude oil;

AP – Diduga berperan dalam pengondisian margin fee pengkapalan bersama PT PIS;

SDS – Terlibat dalam pengondisian penyediaan kapal angkut crude oil;

YF – Direktur Utama PT PIS. Diduga berperan dalam kerja sama dan pengondisian penyediaan kapal pengangkut crude oil;

“Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 12 Juli 2025, di sejumlah rumah tahanan seperti Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan KPK,” terang Kapuspenkum.

Penahanan dan Barang Bukti yang Disita

Selain itu melaksanakan penahanan, Tim Jaksa Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti, antara lain:

-Uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp1,4 miliar lebih, USD 45.006, Euro, Yuan, Dolar Singapura, hingga Yen Jepang;

-Emas Antam seberat 225 gram;

-Lemari besi dan amplop berisi uang ratusan juta rupiah;

-Aset properti berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas total 222.605 m² milik PT Orbit Terminal Merak; dan

-Berbagai perangkat elektronik seperti laptop, handphone, SSD, serta dokumen-dokumen penting.

Baca Juga  Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Bareskrim Polri September-Oktober Ungkap 80 Kasus Narkoba

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat pembuktian di persidangan, termasuk uang dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen elektronik, hingga tanah dan bangunan bernilai tinggi,” jelas Harli.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Kejaksaan akan konsisten dan transparan dalam penanganan perkara ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang strategis,” tutup Harli.*

Berita terkait :

Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Isu Bocor Dokumen di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, SIAGA 98: Upaya Pengaburan Fakta
Kejagung Pastikan Erick Thohir dan Boy Thohir Tidak Tersangkut Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKasus korupsi minyak mentah pertaminaKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Turnamen Mini Soccer antar Satker Polres Garut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Post Selanjutnya

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

RelatedPosts

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

12 November 2025
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com