• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Oktober 1, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 Juni 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung RI menyerahkan sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa perkara ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepanjang tahun 2018 hingga 2023.

RelatedPosts

Kemenag Ingatkan Aspek Perlindungan Hukum Bagi Jutaan Pernikahan yang Tak Tercatat

UCY Bahas Urgensi Kewenangan MK, Saat Kuliah Umum Ketua MK

Menko Yusril: Komite Reformasi Polri Tidak Akan Bertabrakan dengan Tim Transformasi Kapolri

“Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melalui pengondisian data, kerja sama fiktif, hingga pengadaan kapal dan produk kilang yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” ujar Harli.

“Kami tegaskan, ini bukan praktik yang berdiri sendiri, tapi bagian dari rangkaian sistematis yang melibatkan pejabat strategis dan pihak swasta,” tambahnya.

Harli menyebut bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

9 Tersangka Diserahkan ke Tahap Penuntutan

Berikut sembilan tersangka yang diserahkan ke tahap penuntutan beserta perannya:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Diduga memanipulasi data kebutuhan impor produk kilang dan melakukan kerja sama shipping bermasalah dengan PT Pertamina International Shipping (PIS);

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Meirizka Widjaja Ibu Kandung Ronal Tanur Tersangka Kasus Suap

EC – VP Trading Operation dan mantan Manajer Product Trading PT Patra Niaga. Terlibat dalam penyusunan formula harga yang tidak efisien serta pengondisian tender;

MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, juga mantan VP Trading Operation PT Patra Niaga. Diduga menyimpang dalam pelaksanaan tender BBM impor;

MKAR – Pengelola PT Tangki Merak. Diduga menyewakan storage ke Pertamina tanpa mekanisme lelang dan penilaian semestinya;

GRJ – Direktur Utama PT Tangki Merak. Diduga mengintervensi pemberian izin prinsip langsung dan turut mengatur pemenang lelang;

DW – Terlibat dalam pengondisian margin fee dan kerja sama tidak sah dengan Kilang Pertamina Internasional terkait pengangkutan crude oil;

AP – Diduga berperan dalam pengondisian margin fee pengkapalan bersama PT PIS;

SDS – Terlibat dalam pengondisian penyediaan kapal angkut crude oil;

YF – Direktur Utama PT PIS. Diduga berperan dalam kerja sama dan pengondisian penyediaan kapal pengangkut crude oil;

“Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 12 Juli 2025, di sejumlah rumah tahanan seperti Rutan Salemba, Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Rutan KPK,” terang Kapuspenkum.

Penahanan dan Barang Bukti yang Disita

Selain itu melaksanakan penahanan, Tim Jaksa Penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti, antara lain:

-Uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp1,4 miliar lebih, USD 45.006, Euro, Yuan, Dolar Singapura, hingga Yen Jepang;

-Emas Antam seberat 225 gram;

-Lemari besi dan amplop berisi uang ratusan juta rupiah;

-Aset properti berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas total 222.605 m² milik PT Orbit Terminal Merak; dan

-Berbagai perangkat elektronik seperti laptop, handphone, SSD, serta dokumen-dokumen penting.

Baca Juga  Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung dari Wilmar Group dalam Kasus CPO, Penampakannya Bikin Wartawan Bengong

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat pembuktian di persidangan, termasuk uang dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen elektronik, hingga tanah dan bangunan bernilai tinggi,” jelas Harli.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Kejaksaan akan konsisten dan transparan dalam penanganan perkara ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor energi yang strategis,” tutup Harli.*

Berita terkait :

Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Isu Bocor Dokumen di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, SIAGA 98: Upaya Pengaburan Fakta
Kejagung Pastikan Erick Thohir dan Boy Thohir Tidak Tersangkut Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKasus korupsi minyak mentah pertaminaKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta Pusat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Turnamen Mini Soccer antar Satker Polres Garut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79

Post Selanjutnya

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

RelatedPosts

Kemenag Ingatkan Aspek Perlindungan Hukum Bagi Jutaan Pernikahan yang Tak Tercatat

30 September 2025

UCY Bahas Urgensi Kewenangan MK, Saat Kuliah Umum Ketua MK

28 September 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dan Wakilnya, Otto Hasibuan, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Menko Yusril: Komite Reformasi Polri Tidak Akan Bertabrakan dengan Tim Transformasi Kapolri

26 September 2025

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

25 September 2025

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama

25 September 2025

RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

24 September 2025
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025
Tangkapan layar IG @hasan_nasbi

Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025

Kemenag Ingatkan Aspek Perlindungan Hukum Bagi Jutaan Pernikahan yang Tak Tercatat

30 September 2025
Presiden Prabowo menerima pebalap MotoGP dari Ducati Lenovo Marc Marquez di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/9) petang

Juara Dunia MotoGP Marc Marquez dan Dua Pembalap Muda Indonesia Bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka

30 September 2025

Penguatan Layanan Bagi Korban Kekerasan Di Lampung Didorong Kemen PPA

30 September 2025

Kunjungan Dubes ke Serang, Mendes Yakin Hasilkan Investasi Ekonomi Kerakyatan

30 September 2025

Lantik 70 PPPK, Kementerian UMKM ingin Wujudkan Pelayanan Lebih Baik bagi UMKM

30 September 2025

Revitalisasi Ribuan Gedung Madrasah Dipercepat Kemenag

30 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.