Jakarta, Kabariku – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan ilegal telepon genggam di dalam lapas.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa para napi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum pada Sabtu (14/6/2025).
“Total sudah sekitar 1.000 warga binaan dipindahkan ke lapas super maximum dan maximum security selama kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto. Pelaksanaannya dikomandoi Dirjen Pemasyarakatan Mashudi,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).

Menurut Rika, pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imipas untuk menegakkan prinsip zero narcotics dan zero handphone di dalam lapas dan rutan.
“Ini bukan sekadar pemindahan, tetapi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ditjenpas menilai keberadaan narapidana berisiko tinggi kerap menjadi sumber gangguan keamanan dan rawan menyuburkan jaringan peredaran gelap narkoba di balik jeruji. Oleh karena itu, langkah pemindahan ini diharapkan menjadi shock therapy dan bentuk pembinaan yang lebih efektif.
“Warga binaan yang dipindahkan ini diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan sistem pengamanan yang ketat dan pembinaan terarah di Nusakambangan,” ujar Rika.
Ia menambahkan, pemindahan dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat. Proses seleksi melibatkan penyelidikan, penyidikan, dan asesmen secara menyeluruh terhadap para napi.
Pengawalan dilakukan oleh lebih dari 200 personel gabungan, termasuk petugas Ditjenpas, Kanwil Sumut, dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Keterlibatan tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas juga turut memastikan operasi berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2025, Ditjenpas juga telah memindahkan 100 narapidana risiko tinggi asal Riau ke Nusakambangan dengan alasan serupa—yakni terkait kepemilikan narkoba dan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
“Tidak ada ampun untuk napi yang terlibat peredaran narkoba maupun penyalahgunaan HP. Berkali-kali Menteri Imipas menegaskan, zero narkoba dan zero HP adalah harga mati,” tegas Rika.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem pemasyarakatan, sekaligus memberikan ruang bagi warga binaan untuk benar-benar menjalani proses pemulihan dan reintegrasi yang positif.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post