• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Mei 2025
di Hukum
A A
0
Dede Nurdin Sadat, SH.,MH. (Peneliti dan Pengamat hukum dan kebijakan publik di Global Thinker Institut dan ECOTAS Group serta Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera/PNS Prabowo-Gibran)

Dede Nurdin Sadat, SH.,MH. (Peneliti dan Pengamat hukum dan kebijakan publik di Global Thinker Institut dan ECOTAS Group serta Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera/PNS Prabowo-Gibran)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari UU No. 19 Tahun 2003 menjadi UU No. 1 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah tepat dan relevan.

Perubahan ini dianggap penting mengingat telah lebih dari dua dekade sejak regulasi sebelumnya diberlakukan, di tengah dinamika ekonomi dan tantangan global yang terus berkembang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penilaian tersebut disampaikan oleh Dede Nurdin Sadat, SH., MH., Peneliti dan Pengamat Hukum serta Kebijakan Publik dari Global Thinker Institut dan ECOTAS Group.

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Dede Nurdin menilai, revisi ini merupakan bagian dari upaya mengontekstualisasikan peran dan fungsi BUMN, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang memiliki tanggung jawab sosial.

Perubahan ini, kta Dede Nurdin, diharapkan mampu meningkatkan daya saing BUMN baik di tingkat nasional maupun global.

“BUMN juga diharapkan dapat berkontribusi maksimal dalam menyukseskan Visi Indonesia Emas 2045 serta mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen bersama koperasi, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Dede Nurdin, Selasa (06/50/2025).

Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi UU BUMN yang baru harus tetap berpijak pada konstitusi, dengan menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama.

Dede Nurdin juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam operasional BUMN.

Selain itu, ia mengingatkan agar regulasi pendukung segera diselaraskan guna menghindari tumpang tindih atau kekosongan hukum.

Baca Juga  Diky Kusdian Terima Penghargaan dari KPK atas Partisipasi dalam Survei Penilaian Integritas 2024

“Harmonisasi peraturan perundang-undangan sangat penting, terutama agar tidak memunculkan persoalan hukum baru, misalnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Apalagi UU ini menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan,” paparnya.

Dede Nurdin juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang dilakukan secara wajar dan penuh itikad baik (good faith), tanpa membuka celah bagi pihak-pihak yang ingin menyalahgunakannya.

“UU ini bukan untuk memberi kekebalan hukum bagi para free rider yang ingin menggerogoti keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Sebagai penutup, Dede Nurdin menekankan bahwa untuk mewujudkan ekspektasi publik terhadap UU BUMN yang baru, pemerintah juga harus menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satunya dengan segera mendorong pembentukan UU Perampasan Aset sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ECOTAS GroupGlobal Thinker InstitutKomisi Pemberantasan KorupsiKonstitusi dan Pemberantasan KorupsiPeneliti dan Pengamat HukumPerubahan UU BUMNUU BUMN 2025
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025

Post Selanjutnya

Bill Gates Sambangi Indonesia,  Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SDN Jati 03 Bersama Prabowo

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Post Selanjutnya
Bill Gates dan Presiden RI Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03 Pulo Gadung, Jakarta Timur

Bill Gates Sambangi Indonesia,  Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SDN Jati 03 Bersama Prabowo

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo

Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat, Ini Daftarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com