• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Mei 2025
di Hukum
A A
0
Dede Nurdin Sadat, SH.,MH. (Peneliti dan Pengamat hukum dan kebijakan publik di Global Thinker Institut dan ECOTAS Group serta Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera/PNS Prabowo-Gibran)

Dede Nurdin Sadat, SH.,MH. (Peneliti dan Pengamat hukum dan kebijakan publik di Global Thinker Institut dan ECOTAS Group serta Ketua Umum Relawan Politik Nusantara Sejahtera/PNS Prabowo-Gibran)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari UU No. 19 Tahun 2003 menjadi UU No. 1 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah tepat dan relevan.

Perubahan ini dianggap penting mengingat telah lebih dari dua dekade sejak regulasi sebelumnya diberlakukan, di tengah dinamika ekonomi dan tantangan global yang terus berkembang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penilaian tersebut disampaikan oleh Dede Nurdin Sadat, SH., MH., Peneliti dan Pengamat Hukum serta Kebijakan Publik dari Global Thinker Institut dan ECOTAS Group.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Dede Nurdin menilai, revisi ini merupakan bagian dari upaya mengontekstualisasikan peran dan fungsi BUMN, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara yang memiliki tanggung jawab sosial.

Perubahan ini, kta Dede Nurdin, diharapkan mampu meningkatkan daya saing BUMN baik di tingkat nasional maupun global.

“BUMN juga diharapkan dapat berkontribusi maksimal dalam menyukseskan Visi Indonesia Emas 2045 serta mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen bersama koperasi, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Dede Nurdin, Selasa (06/50/2025).

Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi UU BUMN yang baru harus tetap berpijak pada konstitusi, dengan menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama.

Dede Nurdin juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam operasional BUMN.

Selain itu, ia mengingatkan agar regulasi pendukung segera diselaraskan guna menghindari tumpang tindih atau kekosongan hukum.

“Harmonisasi peraturan perundang-undangan sangat penting, terutama agar tidak memunculkan persoalan hukum baru, misalnya dalam konteks pemberantasan korupsi. Apalagi UU ini menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan,” paparnya.

Baca Juga  RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Dede Nurdin juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang dilakukan secara wajar dan penuh itikad baik (good faith), tanpa membuka celah bagi pihak-pihak yang ingin menyalahgunakannya.

“UU ini bukan untuk memberi kekebalan hukum bagi para free rider yang ingin menggerogoti keuangan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Sebagai penutup, Dede Nurdin menekankan bahwa untuk mewujudkan ekspektasi publik terhadap UU BUMN yang baru, pemerintah juga harus menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi.

“Salah satunya dengan segera mendorong pembentukan UU Perampasan Aset sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ECOTAS GroupGlobal Thinker InstitutKomisi Pemberantasan KorupsiKonstitusi dan Pemberantasan KorupsiPeneliti dan Pengamat HukumPerubahan UU BUMNUU BUMN 2025
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025

Post Selanjutnya

Bill Gates Sambangi Indonesia,  Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SDN Jati 03 Bersama Prabowo

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
Bill Gates dan Presiden RI Prabowo Subianto meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03 Pulo Gadung, Jakarta Timur

Bill Gates Sambangi Indonesia,  Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SDN Jati 03 Bersama Prabowo

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo

Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan Masyarakat, Ini Daftarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

Momentum Kartini, Jabar Perkuat Peran KB untuk Tekan Risiko Kematian Ibu

22 April 2026
Kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dalam rangka membahas pengembangan energi panas bumi dan akses listrik bagi masyarakat. (Foto: Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut)

Pemkab Garut Jajaki Penambahan PLTP, Fokus Kembangkan Energi Panas Bumi

22 April 2026
Dr. Hj. Neng Hilma Mimar melakukan ceramah di Harlah Muslimat ke-80

Harlah ke-80 Muslimat NU, Neng Hilma Mimar Serukan Perempuan Bangun Generasi Tangguh

22 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com