• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Tanggapi Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor, KPK: Perlu Pembahasan Mendalam

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 April 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat merespon wacana yang menyebut koruptor harus dimiskinkan, tapi harus tetap adil kepada keluarga koruptor.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi perhatian lembaganya, namun juga merupakan keinginan semua pihak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam hal pemiskinan koruptor, saya pikir ini sudah menjadi yang diharapkan. Tidak saja oeh KPK, namun juga oleh masyarakat Indonesia,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (10/04/2025).

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

Tessa menyebut bahwa keluarga koruptor bisa dijerat pasal TPPU bila terbukti turut menikmati hasil korupsi.

“Terkait masalah tidak menyentuh keluarganya (koruptor), tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Meski ihwal TPPU telah diatur dalam Undang-Undang dan bisa digunakan menjerat pihak yang turut menikmati hasil korupsi, hal tersebut masih bisa didiskusikan dengan lebih lanjut.

“Di Pasal 5, kalau saya tidak salah, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Itu nanti tentu perlu ada diskusi lebih lanjut,” ujarnya.

Pasal 5 UU TPPU berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga  Hari ini, KPK Klarifikasi Kekayaan Kadinkes Lampung dan Pj Bupati Bolaang Mongondow Utara

Adapun saat ini Pasal 5 UU TPPU tersebut telah dicabut dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 607 ayat (1) huruf c UU KUHP berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori VI”.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa wacana pemiskinan koruptor perlu dibuat undang-undangnya. Terlebih, lanjut dia, cara tersebut sudah diharapkan banyak pihak, yakni KPK dan juga masyarakat Indonesia.

“Undang-Undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif. Namun, secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto saat diwawancarai enam jurnalis di kediamannya, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (06/04/2025) lalu, mengatakan bahwa aset-aset milik koruptor dapat disita oleh negara.

“Jadi, kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan, makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” ujarnya.

Akan tetapi, Presiden mengatakan bahwa pemiskinan keluarga koruptor perlu dilakukan secara hati-hati.

“Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya (koruptor). Kalau ada aset yang sudah milik dia, sebelum dia menjabat, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga gitu? Karena dosa orang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya,” jelas Presiden.*K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPemiskinan Keluarga Koruptor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Profil Dokter Priguna Anugerah Pratama, Pelaku Pemerkosaan di RSHS: Korbannya 3 Orang, Diduga Ada Kelainan Seks

Post Selanjutnya

Komisi IX DPR RI Kecam Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS, Pelaku Diduga Ada Kelainan?

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
Post Selanjutnya
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh

Komisi IX DPR RI Kecam Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS, Pelaku Diduga Ada Kelainan?

SIAGA 98 Senada dengan Prabowo: Penyitaan Aset Koruptor Tanpa Abai Hak Keluarga Terpidana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

13 Juli 2026

Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

13 Juli 2026

Garut Apresiasi Srikandi Sepak Bola Usai Raih Runner-up Nasional, Siap Bidik Prestasi di Porprov 2026

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com