• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

SMAN 1 Bandung Terancam Kehilangan Lahan, PTUN Kabulkan Gugatan Lyceum Kristen

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
18 April 2025
di Pendidikan
A A
0
SMAN 1 Bandung

SMAN 1 Bandung

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – SMAN 1 Bandung yang berlokasi Jl. Ir. H. Juanda No.93, Lb. Siliwangi, Kota Bandung terancam kehilangan lahan. Psalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait status lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung.

Dalam putusan yang ditetapkan pada 17 April 2025 dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, majelis hakim menyatakan bahwa sertifikat atas nama pemerintah yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan oleh SMAN 1 dinyatakan tidak sah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan ini sekaligus menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.

RelatedPosts

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan yang dikutip Jumat (18/4/2025).

Dalam amar putusannya, PTUN Bandung menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi yang terbit pada 19 Agustus 1999 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Cq. Kanwil Provinsi Jawa Barat) dinyatakan batal demi hukum. Sertifikat tersebut sebelumnya mencakup lahan seluas 8.450 meter persegi di Kelurahan Lebak Siliwangi, Kota Bandung.

Selain menyatakan batal, pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut, serta mewajibkan Kantor Pertanahan memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PLK. Proses tersebut merujuk pada tiga sertifikat sebelumnya yang dimiliki oleh PLK, yakni Nomor 1228, 1229, dan 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Baca Juga  Sufmi Dasco Ahmad Torehkan Prestasi, UKRI Raih Akreditasi “Baik Sekali”

Tak hanya itu, PTUN juga menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sebesar Rp440.000.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk SMAN 1 Bandung, Kantor BPN Kota Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, maupun Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat.

Gugatan yang dimenangkan PLK ini pertama kali diajukan ke PTUN Bandung pada 4 November 2024. Dalam gugatan itu, PLK mempersoalkan legalitas penguasaan lahan oleh pihak pemerintah dan mengklaim bahwa lahan tersebut seharusnya kembali menjadi milik mereka berdasarkan hak-hak terdahulu yang sah.***

Tags: lahan SMAN 1 BandungPerkumpulan Lyceum KristenPTUNSMAN 1 Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Rekrutmen Akpol 2025 Gunakan Prinsip BETAH

Post Selanjutnya

Saksi Ungkap Dana Operasional Tak Terbatas dan Pertemuan Harun Masiku dengan Eks Komisioner KPU

RelatedPosts

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

27 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

FAGAR Bertemu Dirjen GTK, Dorong Percepatan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

22 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Koramil 04/Cikupa Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin kepada Siswa Baru SMK Taruna Karya

17 Juli 2026
Post Selanjutnya

Saksi Ungkap Dana Operasional Tak Terbatas dan Pertemuan Harun Masiku dengan Eks Komisioner KPU

Indahnya Berbagi, Mahasiswa HI UNSIKA Sambangi Panti Asuhan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkop Ferry Julianto : Prabowo Kembalikan Ekonomi Konstitusi, Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Utama Distribusi Subsidi

29 Juli 2026

Desa Wisata: Tantangan dan Penyelamat Ekonomi di Tengah Kontraksi Ekonomi Nasional

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026

Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

28 Juli 2026

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026

Inspektorat Tangsel Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat NGORBIT, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Bersih

28 Juli 2026

Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

28 Juli 2026

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Mundurnya Perry Warjiyo, Ekonom InFast Bestari: Gubernur BI Mendatang Sebaiknya Pro Growth

28 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com