• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kasus Pemagaran Laut Ilegal Bekasi Rampung dengan Denda Rp2 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
8 April 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar lunas denda administratif sebesar Rp2 miliar atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perusahaan tersebut dikenakan sanksi setelah terbukti melakukan reklamasi dan pemasangan pagar laut tanpa memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri atas pagar laut yang dibangun, menyatakan bertanggung jawab penuh, dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam keterangannya, dikutip Senin (07/04/2025).

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Disebutkan, pembayaran denda telah dilakukan pada Jumat (28/02/2025) yang lalu, dan diterima langsung oleh pihak KKP.

Proses penyelesaian kasus ini mendapat apresiasi karena perusahaan bersikap kooperatif selama penanganan berlangsung.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari dari pihak perusahaan sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Pelanggaran Tanpa Dokumen Resmi

Terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa PT. TRPN terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang laut.

“Mereka melakukan reklamasi area home base dan sempadan, serta pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa dilengkapi PKKPRL. Itu sebabnya dikenakan sanksi administratif berupa denda,” jelas Ipunk.

Baca Juga  Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Sanksi administratif dijatuhkan berdasarkan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Alhamdulillah, seluruh denda sudah dibayar lunas hari ini. Sepanjang proses penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.

Komitmen KKP dalam Penegakan Hukum

Sebelumnya, KKP telah mengambil langkah tegas dengan menyegel aktivitas reklamasi ilegal yang dilakukan PT. TRPN. Menteri Trenggono menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen KKP dalam menjaga kelestarian ruang laut dan menegakkan hukum secara adil.

“Kami serius dalam menangani pelanggaran seperti ini, mulai dari penghentian kegiatan, pemeriksaan lapangan, hingga pengenaan sanksi,” tegas Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/02/2025) lalu.

KKP berharap penyelesaian kasus ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.*K.101

*Siaran Pers KKP Nomor: SP.088/SJ.5/III/2025

Berita Terkait :

Dittipidum Bareskrim Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Fokus di Tata Kelola Pertanahan, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Pemagaran Laut Ilegal BekasiKementerian Kelautan dan PerikananPengawasan Sumber Daya Kelautan dan PerikananPT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SIAGA 98 Tegaskan Tudingan terhadap Sufmi Dasco Soal Judi Online di Kamboja adalah Fitnah Politik

Post Selanjutnya

Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Tekankan Perhatian pada Petani

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026
Post Selanjutnya
Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Serentak di Jalan Lingkar Baru Kadungora, Garut

Bupati dan Wabup Garut Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Tekankan Perhatian pada Petani

Kementerian BUMN angkat bicara terkait isu penunjukan Abu Janda Sebagai Komisaris Jasamarga

Isu Penunjukan Abu Janda Jadi Komisaris Jasamarga, Ternyata Begini Kata Kementerian BUMN...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com