• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Kolonel Sus Profesor Halkis Resmi Cabut Permohonan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 April 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Kolonel Sus Profesor Dr. Drs. Mhd Halkis, M.H., Guru Besar Universitas Pertahanan, resmi mencabut permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Malkis yang juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini mengajukan pengujian  Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun, Pemohon kemudian mencabut permohonan yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 tersebut.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Pencabutan ini disampaikan langsung oleh Halkis melalui persidangan pendahuluan yang digelar secara daring di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Jumat (25/04/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Halkis menyatakan bahwa permohonannya telah kehilangan objek.

“Kami telah meminta bantuan kepada kuasa hukum kami untuk mencabut permohonan ini karena sudah terjadi lost object,” ujar Halkis.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan dan akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kami tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan akan melaporkan ke RPH,” kata Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur.

Latar Belakang Permohonan

Dalam permohonannya, Halkis mengajukan pengujian terhadap Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Ia mengaku mengalami kerugian hak konstitusional akibat pemberlakuan norma-norma tersebut.

Halkis menilai Pasal 2 huruf d, yang memuat frasa “tidak berpolitik praktis” dan “tidak berbisnis”, menampilkan citra negatif terhadap TNI.

Baca Juga  MK Akhiri "Pemilu 5 Kotak": Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Ia juga mempertanyakan ketidakjelasan definisi jabatan politik dalam Pasal 39, yang menurutnya menghambat prajurit berkompeten untuk mengisi jabatan teknokratis.

Selain itu, larangan berbisnis bagi prajurit aktif dan pembatasan karier pada instansi tertentu diatur dalam Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2), yang disebutnya menghalangi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Melalui petitumnya, Halkis meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghapus frasa bermakna negatif dalam definisi Tentara Profesional serta menyatakan beberapa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Halkis juga memohon agar pasal-pasal tersebut tetap dianggap konstitusional jika dimaknai sesuai dengan tafsir yang diajukan.

UU TNI Telah Direvisi

Seiring dengan permohonan ini, diketahui bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan revisi terhadap UU TNI.

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI menjadi undang-undang.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada akhir Maret 2025.*K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar Universitas PertahananMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaUji Materi UU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Ungkap Alasan Putar Rekaman Sadapan “Perintah Ibu” di Sidang Hasto Kristiyanto

Post Selanjutnya

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Gugaan Korupsi Baru?

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Gugaan Korupsi Baru?

Kabinet Merah Putih

6 Bulan Kabinet Merah Putih, IDSIGHT: Menag Bersinar, Komunikasi Pemerintah Disorot

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com