• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Kolonel Sus Profesor Halkis Resmi Cabut Permohonan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 April 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Kolonel Sus Profesor Dr. Drs. Mhd Halkis, M.H., Guru Besar Universitas Pertahanan, resmi mencabut permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Malkis yang juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini mengajukan pengujian  Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, Pemohon kemudian mencabut permohonan yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 tersebut.

RelatedPosts

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Pencabutan ini disampaikan langsung oleh Halkis melalui persidangan pendahuluan yang digelar secara daring di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Jumat (25/04/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Halkis menyatakan bahwa permohonannya telah kehilangan objek.

“Kami telah meminta bantuan kepada kuasa hukum kami untuk mencabut permohonan ini karena sudah terjadi lost object,” ujar Halkis.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan dan akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kami tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan akan melaporkan ke RPH,” kata Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur.

Latar Belakang Permohonan

Dalam permohonannya, Halkis mengajukan pengujian terhadap Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Ia mengaku mengalami kerugian hak konstitusional akibat pemberlakuan norma-norma tersebut.

Baca Juga  MK Tegaskan KPK Berwenang Kendalikan Penanganan Korupsi di Ranah Militer hingga Putusan Inkrah

Halkis menilai Pasal 2 huruf d, yang memuat frasa “tidak berpolitik praktis” dan “tidak berbisnis”, menampilkan citra negatif terhadap TNI.

Ia juga mempertanyakan ketidakjelasan definisi jabatan politik dalam Pasal 39, yang menurutnya menghambat prajurit berkompeten untuk mengisi jabatan teknokratis.

Selain itu, larangan berbisnis bagi prajurit aktif dan pembatasan karier pada instansi tertentu diatur dalam Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2), yang disebutnya menghalangi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Melalui petitumnya, Halkis meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghapus frasa bermakna negatif dalam definisi Tentara Profesional serta menyatakan beberapa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Halkis juga memohon agar pasal-pasal tersebut tetap dianggap konstitusional jika dimaknai sesuai dengan tafsir yang diajukan.

UU TNI Telah Direvisi

Seiring dengan permohonan ini, diketahui bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan revisi terhadap UU TNI.

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI menjadi undang-undang.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada akhir Maret 2025.*K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar Universitas PertahananMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaUji Materi UU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Ungkap Alasan Putar Rekaman Sadapan “Perintah Ibu” di Sidang Hasto Kristiyanto

Post Selanjutnya

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Gugaan Korupsi Baru?

RelatedPosts

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

13 Agustus 2025
Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

12 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

6 Agustus 2025
Post Selanjutnya
KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Gugaan Korupsi Baru?

Kabinet Merah Putih

6 Bulan Kabinet Merah Putih, IDSIGHT: Menag Bersinar, Komunikasi Pemerintah Disorot

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gerbong kereta petani di Tiongkok/Think China

PT KAI Segera Luncurkan Kereta Petani dan Pedagang untuk Menggerakan Ekonomi Masyarakat

20 Agustus 2025

Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut Temu UMKM Mekarsari, Dorong Ekonomi Kreatif Desa

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.