• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Kolonel Sus Profesor Halkis Resmi Cabut Permohonan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 April 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Kolonel Sus Profesor Dr. Drs. Mhd Halkis, M.H., Guru Besar Universitas Pertahanan, resmi mencabut permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Malkis yang juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini mengajukan pengujian  Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun, Pemohon kemudian mencabut permohonan yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 tersebut.

RelatedPosts

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

Pencabutan ini disampaikan langsung oleh Halkis melalui persidangan pendahuluan yang digelar secara daring di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Jumat (25/04/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Halkis menyatakan bahwa permohonannya telah kehilangan objek.

“Kami telah meminta bantuan kepada kuasa hukum kami untuk mencabut permohonan ini karena sudah terjadi lost object,” ujar Halkis.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan dan akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kami tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan akan melaporkan ke RPH,” kata Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur.

Latar Belakang Permohonan

Dalam permohonannya, Halkis mengajukan pengujian terhadap Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Ia mengaku mengalami kerugian hak konstitusional akibat pemberlakuan norma-norma tersebut.

Halkis menilai Pasal 2 huruf d, yang memuat frasa “tidak berpolitik praktis” dan “tidak berbisnis”, menampilkan citra negatif terhadap TNI.

Baca Juga  Direktur Penyidikan Jampidsus Keluarkan Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Garuda Indonesia

Ia juga mempertanyakan ketidakjelasan definisi jabatan politik dalam Pasal 39, yang menurutnya menghambat prajurit berkompeten untuk mengisi jabatan teknokratis.

Selain itu, larangan berbisnis bagi prajurit aktif dan pembatasan karier pada instansi tertentu diatur dalam Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2), yang disebutnya menghalangi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Melalui petitumnya, Halkis meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghapus frasa bermakna negatif dalam definisi Tentara Profesional serta menyatakan beberapa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Halkis juga memohon agar pasal-pasal tersebut tetap dianggap konstitusional jika dimaknai sesuai dengan tafsir yang diajukan.

UU TNI Telah Direvisi

Seiring dengan permohonan ini, diketahui bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan revisi terhadap UU TNI.

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI menjadi undang-undang.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada akhir Maret 2025.*K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Guru Besar Universitas PertahananMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaUji Materi UU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Ungkap Alasan Putar Rekaman Sadapan “Perintah Ibu” di Sidang Hasto Kristiyanto

Post Selanjutnya

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Gugaan Korupsi Baru?

RelatedPosts

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
Post Selanjutnya
KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Gugaan Korupsi Baru?

Kabinet Merah Putih

6 Bulan Kabinet Merah Putih, IDSIGHT: Menag Bersinar, Komunikasi Pemerintah Disorot

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Potret MCSP dan SPI Pekalongan: KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

8 Maret 2026

Safari Ramadhan Nasdem, Lola Ajak Kader Perkuat Silaturahmi Dengan Warga

8 Maret 2026

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

8 Maret 2026
Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com