• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ajukan Uji Materi UU TNI ke MK, Kolonel Sus Profesor Halkis Resmi Cabut Permohonan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 April 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Kolonel Sus Profesor Dr. Drs. Mhd Halkis, M.H., Guru Besar Universitas Pertahanan, resmi mencabut permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Malkis yang juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini mengajukan pengujian  Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun, Pemohon kemudian mencabut permohonan yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 tersebut.

RelatedPosts

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

Pencabutan ini disampaikan langsung oleh Halkis melalui persidangan pendahuluan yang digelar secara daring di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Jumat (25/04/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, Halkis menyatakan bahwa permohonannya telah kehilangan objek.

“Kami telah meminta bantuan kepada kuasa hukum kami untuk mencabut permohonan ini karena sudah terjadi lost object,” ujar Halkis.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan dan akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kami tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan akan melaporkan ke RPH,” kata Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur.

Latar Belakang Permohonan

Dalam permohonannya, Halkis mengajukan pengujian terhadap Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), (3), dan (4), serta Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Ia mengaku mengalami kerugian hak konstitusional akibat pemberlakuan norma-norma tersebut.

Baca Juga  Ketua WP KPK Berharap Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Naswedan Terungkap Pekan Ini

Halkis menilai Pasal 2 huruf d, yang memuat frasa “tidak berpolitik praktis” dan “tidak berbisnis”, menampilkan citra negatif terhadap TNI.

Ia juga mempertanyakan ketidakjelasan definisi jabatan politik dalam Pasal 39, yang menurutnya menghambat prajurit berkompeten untuk mengisi jabatan teknokratis.

Selain itu, larangan berbisnis bagi prajurit aktif dan pembatasan karier pada instansi tertentu diatur dalam Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2), yang disebutnya menghalangi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Melalui petitumnya, Halkis meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghapus frasa bermakna negatif dalam definisi Tentara Profesional serta menyatakan beberapa pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Halkis juga memohon agar pasal-pasal tersebut tetap dianggap konstitusional jika dimaknai sesuai dengan tafsir yang diajukan.

UU TNI Telah Direvisi

Seiring dengan permohonan ini, diketahui bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan revisi terhadap UU TNI.

Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU TNI menjadi undang-undang.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada akhir Maret 2025.*K.101

Tags: Guru Besar Universitas PertahananMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaUji Materi UU TNI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Ungkap Alasan Putar Rekaman Sadapan “Perintah Ibu” di Sidang Hasto Kristiyanto

Post Selanjutnya

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Gugaan Korupsi Baru?

RelatedPosts

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

23 Juli 2026

Eksepsi Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

23 Juli 2026

Kasus Pembunuhan Anggota TNI: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total Jadi 7 Orang

22 Juli 2026

Kapolda NTT Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas, Perkuat Sinergi Pengamanan dan Penegakan Hukum

22 Juli 2026
Post Selanjutnya
KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat

KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Gugaan Korupsi Baru?

Kabinet Merah Putih

6 Bulan Kabinet Merah Putih, IDSIGHT: Menag Bersinar, Komunikasi Pemerintah Disorot

Discussion about this post

KabarTerbaru

Festival Cisadane Tak Boleh Sekadar Seremonial, Komisi III DPRD Tangerang Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

23 Juli 2026

Bupati Garut Apresiasi Kiprah KNPI, Dorong Pemuda Perkuat Kontribusi untuk Masyarakat

23 Juli 2026

Bupati Garut Terima Audiensi BPSK, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen

23 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

Presiden Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Target Bangun 10 Kampus untuk Cetak Pemimpin Nasional

23 Juli 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Peringati Harlah KNPI ke-53, H. Aceng Malki Dorong Pemuda Garut Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Modus Kredit Miliaran Terbongkar, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta, Dwi Febri Endaryanto Akan dilaporkan ke Polisi

23 Juli 2026
SDN 1 Sukanagara Viral karena Sarang Kelelawar, DPRD Garut Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan

Viral Kelas Dipenuhi Kotoran Kelelawar, Yuda Puja Turnawan Turun Langsung ke SDN 1 Sukanagara

23 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Nancy: Video Pengakuan Rizki Irwansyah Tak Sesuai Fakta, Gugatan Rp11 Miliar Tetap Berjalan

23 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com