• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Berikut Ini Poin Dakwaan dan Eksepsinya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
6 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3). Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus importasi gula tahun 2015–2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyatakan bahwa Tom Lembong bersama beberapa terdakwa lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan beberapa pihak hingga Rp515,4 miliar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jaksa menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Dakwaan Jaksa

JPU mengungkapkan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada sejumlah perusahaan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian. Selain itu, ia diduga memberikan izin impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, perusahaan yang menerima izin tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Baca Juga  Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate Dituntut Pidana Penjara 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk pengadaan gula, di mana telah terjadi kesepakatan pengaturan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Jaksa menambahkan bahwa Tom Lembong tidak mengendalikan distribusi gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah untuk menjaga stabilitas harga.

Pembelaan Tom Lembong

Dalam nota keberatannya (eksepsi), kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan. Ia menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak berwenang mengadili kasus ini karena perbuatan Tom Lembong bukan tindak pidana korupsi, melainkan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

Ari juga berargumen bahwa dakwaan jaksa mengarah pada pihak yang keliru (error in persona).
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan dalam impor gula dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta sebagai wajib pajak, bukan oleh Tom Lembong. Selain itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ari menyoroti ketidakjelasan dakwaan jaksa yang tidak menguraikan harga beli gula oleh koperasi yang ditunjuk. Ia meminta agar majelis hakim membebaskan Tom Lembong dan memulihkan nama baiknya.

Dengan berbagai argumen tersebut, persidangan akan berlanjut dengan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Korupsi Impor Gulatom lembong
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

EW LMND Jawa Barat: Tolak Alih Fungsi Lahan di Puncak Cisarua Bogor

Post Selanjutnya

FGMI Kecam Tudingan Akun Medsos Tak Berdasar terhadap Kapolda Metro Jaya Terlibat Kasus Blending BBM

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya

FGMI Kecam Tudingan Akun Medsos Tak Berdasar terhadap Kapolda Metro Jaya Terlibat Kasus Blending BBM

Kepala Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Profesionalisme Tanpa Intervensi dalam Pemilihan Tim Danantara

Discussion about this post

KabarTerbaru

STIAMI Perluas Jejaring Global, Dorong Mahasiswa Berprestasi di Kancah Internasional

29 April 2026

Masa Lalu Diuji Nalar, Rocky Gerung: Jumhur Hidayat Tetap Seorang Intelektual

29 April 2026
Foto bersama

Pemda Garut Dorong Bela Negara Digital dan Parenting untuk Perkuat Karakter Remaja

29 April 2026
ruang konferensi pers Istana Kepresidenan

Menguatkan Komunikasi Istana: Inspirasi Praktik Baik KPK

29 April 2026

ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

29 April 2026
Anggota DPRD Jabar H Aceng Malki hadiri Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026).

Aceng Malki Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Penguatan Kebijakan hingga Daerah

29 April 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Pembentukan Ditjen Pesantren, Dorong Penguatan Kebijakan hingga Daerah

29 April 2026
Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com