• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Berikut Ini Poin Dakwaan dan Eksepsinya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
6 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3). Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus importasi gula tahun 2015–2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyatakan bahwa Tom Lembong bersama beberapa terdakwa lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan beberapa pihak hingga Rp515,4 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaksa menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

Dakwaan Jaksa

JPU mengungkapkan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada sejumlah perusahaan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian. Selain itu, ia diduga memberikan izin impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, perusahaan yang menerima izin tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan produsen gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Baca Juga  Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk pengadaan gula, di mana telah terjadi kesepakatan pengaturan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Jaksa menambahkan bahwa Tom Lembong tidak mengendalikan distribusi gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah untuk menjaga stabilitas harga.

Pembelaan Tom Lembong

Dalam nota keberatannya (eksepsi), kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan. Ia menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak berwenang mengadili kasus ini karena perbuatan Tom Lembong bukan tindak pidana korupsi, melainkan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

Ari juga berargumen bahwa dakwaan jaksa mengarah pada pihak yang keliru (error in persona).
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan dalam impor gula dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta sebagai wajib pajak, bukan oleh Tom Lembong. Selain itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ari menyoroti ketidakjelasan dakwaan jaksa yang tidak menguraikan harga beli gula oleh koperasi yang ditunjuk. Ia meminta agar majelis hakim membebaskan Tom Lembong dan memulihkan nama baiknya.

Dengan berbagai argumen tersebut, persidangan akan berlanjut dengan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Korupsi Impor Gulatom lembong
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

EW LMND Jawa Barat: Tolak Alih Fungsi Lahan di Puncak Cisarua Bogor

Post Selanjutnya

FGMI Kecam Tudingan Akun Medsos Tak Berdasar terhadap Kapolda Metro Jaya Terlibat Kasus Blending BBM

RelatedPosts

YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Post Selanjutnya

FGMI Kecam Tudingan Akun Medsos Tak Berdasar terhadap Kapolda Metro Jaya Terlibat Kasus Blending BBM

Kepala Danantara yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025

Presiden Prabowo Subianto Tekankan Profesionalisme Tanpa Intervensi dalam Pemilihan Tim Danantara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com