Kabariku, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan peluncuran sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition) pada pertengahan Juni tahun lalu.
Dengan menggunakan kamera pemantau dan teknologi informasi, tilang elektronik memungkinkan penindakan yang lebih efisien dan akurat.
Secara sederhana, tilang elektronik adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kamera pemantau berbasis teknologi tinggi untuk mengendalikan pelanggaran di jalan.
Pemanfaatannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan ‘peralatan elektronik’ adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi,” demikian bunyi Pasal 272 UU LLAJ, dikutip Senin (17/03/2025).
Untuk memahami mekanismenya, pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran melalui sistem ETLE diwajibkan untuk segera melakukan konfirmasi.

Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
-Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
-Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
-Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.
Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:
-Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE;
-Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut;
-Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari;
-Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari;
-Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan;
-Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.
Saat ini, Korlantas Polri telah memberikan kemudahan akses pembayaran tilang elektronik melalui sejumlah platform, diantaranya situs E-Tilang, transfer Bank Online atau via ATM, atau Bayar langsung ke teller Bank
Kakorlantas mengimbau, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.*K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post