• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Oktober 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

Lebaran Makin Berkah bagi Guru PAI: Tunjangan Profesi dan THR Cair Sebelum Idul Fitri

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
17 Maret 2025
di Pendidikan
A A
0
Gedung Kementerian Agama

Gedung Kementerian Agama

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan segera dicairkan.

Pencairan tunjangan profesi guru PAI ini mencakup periode Januari dan Februari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan demikian, para guru dan pengawas PAI akan menerima tambahan penghasilan dari dua sumber menjelang Lebaran tahun ini, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dan Tunjangan Profesi.

RelatedPosts

Diinisiasi oleh APKASI, Bupati Garut Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Kerja Sama dengan YPAN, Kemendikdasmen, dan Kemendiktisaintek

Pertengahan Oktober 2025, Dibuka Pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit

Badan Bahasa Gelar Kuliah Umum Kebahasaan, Untuk Menjawab Tantangan Pelestarian Bahasa Daerah

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, memastikan bahwa pencairan tunjangan profesi ini akan dilakukan sebelum Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan tersebut.

“Tunjangan profesi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran mereka untuk mendidik anak-anak bangsa,” ujar Suyitno, dikutip pada Senin (17/3).

Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu prioritas dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Komitmen Menjaga Kesejahteraan Guru PAI

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen dalam membentuk karakter siswa di sekolah.

“Sesuai arahan Menteri Agama, kami ingin memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga agar dapat lebih fokus menjalankan tugas mulianya,” ujar Suyitno.

Pencairan tunjangan profesi ini dilakukan secara bertahap setelah verifikasi dokumen persyaratan terpenuhi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima tunjangan antara lain:

Baca Juga  Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

• Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI.
• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
• Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.

Berlaku untuk ASN dan Non-ASN

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa tunjangan ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun yang berstatus non-ASN.

Selain guru yang diangkat langsung oleh Kemenag, sebagian besar penerima tunjangan merupakan guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami memastikan bahwa semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun oleh pemerintah daerah, akan menerima tunjangan profesinya,” tegasnya.
Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Munir.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: guru PAIkemenagTunjangan Profesi Guru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BMI Dorong Revisi UU TNI Lebih Terbuka dan Partisipatif sebagai Upaya Penguatan Supremasi Sipil

Post Selanjutnya

Polri Rekrut Bintara Kompetensi Khusus untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

RelatedPosts

Diinisiasi oleh APKASI, Bupati Garut Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Kerja Sama dengan YPAN, Kemendikdasmen, dan Kemendiktisaintek

16 Oktober 2025

Pertengahan Oktober 2025, Dibuka Pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit

13 Oktober 2025

Badan Bahasa Gelar Kuliah Umum Kebahasaan, Untuk Menjawab Tantangan Pelestarian Bahasa Daerah

12 Oktober 2025

Sekolah Rakyat, Inisiatif Strategis Pemerintah Buka Akses Pendidikan dan Perbaiki Taraf Hidup Masyarakat

11 Oktober 2025
Sejumlah siswa berseragam pramuka berpose gembira di depan gedung SMA Unggulan M.H. Thamrin Jakarta (Foto: Instagram/@smanumht)

16 Sekolah Garuda Diresmikan, Pemerintah Dorong Akses Pendidikan Berkualitas Merata

10 Oktober 2025

Demi Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen, Wamensos Minta Pemda Pro Aktif

9 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Polri Rekrut Bintara Kompetensi Khusus untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Pic Dok KPK

Kendalikan Gratifikasi di Hari Raya, KPK: ASN dan Penyelenggara Negara Wajib Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Jabar Gagalkan Jaringan Narkoba Golden Triangle: Sita 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja

17 Oktober 2025
Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana di acara pembukaan Sidang Pleno Wandiklat Polri Tahun Anggaran 2025 dihadiri Wakapolri Komjen Pol Prof. Dedi Prasetyo dsn Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Lemdiklat Polri

Komjen Chryshnanda: Lemdiklat Polri Harus Jadi Center of Excellence SDM Unggul dan Berkarakter

17 Oktober 2025
Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut ke Presiden: Jangan Mau Dipaksa Soal UMP, Pilih Jalan Tengah yang Adil

17 Oktober 2025

Menpora Erick Tinjau P3SON Hambalang untuk Evaluasi Aset Kemenpora

16 Oktober 2025

Diinisiasi oleh APKASI, Bupati Garut Tekankan Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Kerja Sama dengan YPAN, Kemendikdasmen, dan Kemendiktisaintek

16 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel

Bangun Pemerintahan Bersih, KPK Edukasi DPRD Sulsel Soal Pokir dan Integritas

16 Oktober 2025
akademisi UNIGA: Desi Qoriah, SE., M.Hum.,

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

16 Oktober 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa/kemenke

Menkeu Purbaya Luncurkan Nomor ‘Lapor Pak Purbaya’ untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai

16 Oktober 2025
PSSI pecat Patrick Kluivert//PSSI

PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

16 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

    Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Sahkan UU 16/2025: Kementerian Diganti BP BUMN dan Danantara Kelola Investasi Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Perintahkan TNI Kawal Kejaksaan dan BPK: Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.