• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kementerian LH Pidanakan 7 TPA Open Dumping karena Cemari Lingkungan, Termasuk TPA Burangkeng Bekasi

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
7 Maret 2025
di Hukum
A A
0
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memidanakan tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping karena terbukti mencemari lingkungan. Dua di antaranya adalah TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH telah melakukan langkah pidana terhadap dua TPA open dumping tersebut karena dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya sangat serius. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dalam pengelolaan sampah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan rencana penindakan ini dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri mengenai pengelolaan sampah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (7/3).

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mulai menutup praktik TPA open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai 10 Maret.

“Namun, untuk TPA seperti Burangkeng dan Rawa Kucing, selain ditutup, juga akan dikenakan sanksi pidana karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada sekitar tujuh atau delapan TPA lain yang pencemarannya sangat serius sehingga pendekatan hukum harus diterapkan,” ujar Hanif.

Selain menindak tujuh TPA tersebut, KLH juga menargetkan penertiban terhadap 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda), terutama di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai bagian dari langkah perbaikan, pemda diharapkan menyusun regulasi yang lebih baik serta mengalokasikan minimal tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah.

Baca Juga  PN Garut Vonis 10 Bulan Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa! Ini Tanggapan Kuasa Hukum Petani Cisaruni

“Pemda juga harus aktif dalam mengurangi sampah, mendukung program penggunaan ulang, dan menerapkan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan,” tambah Hanif.

Pemerintah juga tengah mempersiapkan kebijakan baru dengan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah. Regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi listrik, sekaligus mengurangi jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA dengan sistem pengelolaan yang belum optimal di berbagai daerah.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hanif Faisol NurofiqKementerian Liingkungan HidupTPA open dumping
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mengenal TKA Pengganti Ujian Nasional: Jadwal, Mata Pelajaran, dan Keuntungan bagi Siswa

Post Selanjutnya

Heboh, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
Kiri: para tersangka penyalahgunaan narkoba termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat saat jumpa pers di Polres Cimahi. Kanan: Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono memperlihatkan sederet barang bukti.***

Heboh, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Ilustrasi tilang Syariah di Lombok Tengah

Tilang Syariah Tidak Sah? Begini Kata Korlantas Polri...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com