• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polisi Jelaskan Modus Pemalsuan Dokumen Kades dan Sekdes Kohod hingga Jadi Tersangka Pagar Laut

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
19 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

ShareSendShare ShareShare

Tangerang, Kabariku –Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) dan Sekdes Kohod, Arsin serta UK bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/2).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Arsin dan UK bersama dua orang lainnya yakni SP dan CE bertindak selaku penerima kuasa dalam proses sertifikasi yang berkaitan dengan pagar laut tersebut.

RelatedPosts

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan karena proses gelar perkara baru saja dilakukan.

Modus Pemalsuan Dokumen Tanah

Djuhandhani menjelaskan modus keempat tersangka dalam proses sertifkat HGB dan SHM yang berkiatn dengan pagar laut.

Ia mengatakan, keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Dokumen-dokumen tersebut diduga dipalsukan oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya diterbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga  Menko Yusril: Komite Reformasi Polri Tidak Akan Bertabrakan dengan Tim Transformasi Kapolri

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik guna diperiksa keabsahannya. Selain itu, dalam penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), turut disita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai alat lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen tanah.

Langkah Hukum dan Pencegahan

Meskipun keempat tersangka belum ditahan, penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan guna memanggil mereka untuk proses hukum lebih lanjut. Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap para tersangka.***

Tags: Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo PuroKades Kohodpagar lauttersangka pagar laut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dittipidum Bareskrim Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Post Selanjutnya

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi

RelatedPosts

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026
Post Selanjutnya
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Jadwal libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2025

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Simak Tanggal Berapa saja!

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com