• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Polisi Jelaskan Modus Pemalsuan Dokumen Kades dan Sekdes Kohod hingga Jadi Tersangka Pagar Laut

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
19 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

ShareSendShare ShareShare

Tangerang, Kabariku –Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) dan Sekdes Kohod, Arsin serta UK bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/2).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Arsin dan UK bersama dua orang lainnya yakni SP dan CE bertindak selaku penerima kuasa dalam proses sertifikasi yang berkaitan dengan pagar laut tersebut.

RelatedPosts

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kadiv Humas Polri: Rekrutmen Disabilitas Bentuk Komitmen Pengabdian yang Berkeadilan

Jaksa Agung Ungkap Wacana Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya belum ditahan karena proses gelar perkara baru saja dilakukan.

Modus Pemalsuan Dokumen Tanah

Djuhandhani menjelaskan modus keempat tersangka dalam proses sertifkat HGB dan SHM yang berkiatn dengan pagar laut.

Ia mengatakan, keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Dokumen-dokumen tersebut diduga dipalsukan oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

“Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, hingga akhirnya diterbitkan 260 SHM atas nama warga Kohod,” jelas Djuhandhani.

Baca Juga  Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 263 warkat yang dikirim ke laboratorium forensik guna diperiksa keabsahannya. Selain itu, dalam penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (10/2), turut disita sejumlah barang bukti berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai alat lain yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen tanah.

Langkah Hukum dan Pencegahan

Meskipun keempat tersangka belum ditahan, penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan guna memanggil mereka untuk proses hukum lebih lanjut. Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap para tersangka.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo PuroKades Kohodpagar lauttersangka pagar laut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dittipidum Bareskrim Polri Periksa PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi

Post Selanjutnya

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi

RelatedPosts

Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026
Oplus_131072

Kadiv Humas Polri: Rekrutmen Disabilitas Bentuk Komitmen Pengabdian yang Berkeadilan

26 Juni 2026

Jaksa Agung Ungkap Wacana Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

25 Juni 2026

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

25 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026
Post Selanjutnya
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Jadwal libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2025

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Simak Tanggal Berapa saja!

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026
Haidar Alwi menilai hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen (Istimewa)

Haidar Alwi: Kepercayaan Publik 82,4 Persen Jadi Bukti Transformasi Polri Berjalan Nyata

26 Juni 2026

Benyamin Ungkap Gerakan Jumantik Kunci Keberhasilan Tangsel Capai Nol Kematian Akibat DBD

26 Juni 2026
Oplus_131072

Kadiv Humas Polri: Rekrutmen Disabilitas Bentuk Komitmen Pengabdian yang Berkeadilan

26 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

26 Juni 2026
Indonesia mengakhiri impor jagung setelah 53 tahun dan mulai mengekspor.(Foto: Istimewa)

53 Tahun Impor Jagung Berakhir, Haidar Alwi Puji Kepemimpinan Prabowo

26 Juni 2026

Menapaki Karier Komjen Panca Putra Simanjuntak dari Perwira Reserse Kini Nahkodai Lemdiklat Polri

26 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com