Jakarta, Kabariku – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Masyarakat akan menikmati libur panjang selama enam hari, dimulai dari akhir Maret hingga awal April.
Penetapan jadwal libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan adanya libur dan cuti bersama Lebaran 2025 ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mudik, berwisata, atau sekadar menikmati waktu berkualitas bersama keluarga di rumah.
Jadwal Libur Nasional Lebaran 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan dua hari sebagai libur nasional Idul Fitri 2025, yaitu:
• Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
• Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2025
Selain dua hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan empat hari cuti bersama guna memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik atau berkumpul bersama keluarga.
Berikut rincian tanggalnya:
• Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
• Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
• Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
• Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Di sela-sela cuti bersama tersebut, masyarakat juga akan menikmati libur akhir pekan pada:
• Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan
• Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan
Penetapan 1 Syawal 1446 H
Meski jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2025 telah ditetapkan, kepastian tanggal 1 Syawal tetap menunggu hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI.
Dengan mengetahui jadwal libur Lebaran 2025 ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan perjalanan mudik, liburan, maupun kegiatan lainnya selama masa libur panjang.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post