• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
12 Februari 2025
di News
A A
0
Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Pasar Caringin, Bandung, pada Senin (10/2/2025), akibat pelanggaran yang ditemukan. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang penumpukan sampah yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Direktur Sanksi Administratif KLH, Ari Prasetia, menjelaskan bahwa tindakan ini juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung yang mengeluarkan sanksi administrasi untuk pengelolaan dokumen lingkungan di area pasar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berikut ini daftar pelenggaran pengelolaan sampah di TPS Pasar Caringin Bandung sehingga pihak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan:

RelatedPosts

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

  • Tidak memiliki dokumen lingkungan
  • Alat incinerator di TPS Caringin beroperasi tanpa izin.
  • Penimbunan sampah dengan tanah, yang dapat mencemari air tanah.

Ari menekankan bahwa pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Oleh karena itu, pengelola dilarang membuang sampah di area depan pasar hingga mereka memenuhi persyaratan administrasi.

Menanggapi penyegelan ini, Pemkot Bandung juga menerapkan sanksi administrasi kepada pengelola. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah sepenuhnya berada di tangan pihak swasta. Pengelola diwajibkan untuk memisahkan sampah organik dan anorganik serta mengangkutnya ke TPS sesuai aturan.

Respon Pengelola Pasar Caringin

Terkait penyegelan yang dilakukan Kemneterian LH, pengelola Pasar Caringin Bandung menyatakan kesiapan untuk mengelola sampah secara mandiri. Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi Harianto, mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan pihak swasta untuk mencegah penumpukan sampah ilegal. Salah satu rencana utama adalah melakukan fermentasi sampah organik menjadi pakan ternak dan kompos.

Baca Juga  Hana Bank di Dago Bandung Dibakar Massa, Polisi Periksa CCTV dan Saksi

Terkait dokumen lingkungan yang belum lengkap, Yudi menjelaskan bahwa mereka sedang menyelesaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin.

Dengan produksi sampah harian mencapai 48 ton, pembangunan TPST dianggap sebagai solusi efektif dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BandungKementerian Liingkungan HidupsampahTPS Pasar Caringin disegel
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aksesi Indonesia ke OECD: KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta

Post Selanjutnya

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

RelatedPosts

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa malam (11/2/2025)/Dok TNI AU

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

Tommy Soeharto dan Ida Iasha

Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026

Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com