• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPS Pasar Caringin Bandung

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
12 Februari 2025
di News
A A
0
Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

Kondisi TPS Pasar Caringin Bandung usai disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup

ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Pasar Caringin, Bandung, pada Senin (10/2/2025), akibat pelanggaran yang ditemukan. Penyegelan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang penumpukan sampah yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Direktur Sanksi Administratif KLH, Ari Prasetia, menjelaskan bahwa tindakan ini juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung yang mengeluarkan sanksi administrasi untuk pengelolaan dokumen lingkungan di area pasar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berikut ini daftar pelenggaran pengelolaan sampah di TPS Pasar Caringin Bandung sehingga pihak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan:

RelatedPosts

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

  • Tidak memiliki dokumen lingkungan
  • Alat incinerator di TPS Caringin beroperasi tanpa izin.
  • Penimbunan sampah dengan tanah, yang dapat mencemari air tanah.

Ari menekankan bahwa pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Oleh karena itu, pengelola dilarang membuang sampah di area depan pasar hingga mereka memenuhi persyaratan administrasi.

Menanggapi penyegelan ini, Pemkot Bandung juga menerapkan sanksi administrasi kepada pengelola. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah sepenuhnya berada di tangan pihak swasta. Pengelola diwajibkan untuk memisahkan sampah organik dan anorganik serta mengangkutnya ke TPS sesuai aturan.

Respon Pengelola Pasar Caringin

Terkait penyegelan yang dilakukan Kemneterian LH, pengelola Pasar Caringin Bandung menyatakan kesiapan untuk mengelola sampah secara mandiri. Kepala Seksi Kebersihan Pasar Caringin, Yudi Harianto, mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan pihak swasta untuk mencegah penumpukan sampah ilegal. Salah satu rencana utama adalah melakukan fermentasi sampah organik menjadi pakan ternak dan kompos.

Baca Juga  Viral Drama Konyol Pelaku Maling Motor di Bandung, Hendak Kabur Malah Terjebak di Plafon Rumah Warga

Terkait dokumen lingkungan yang belum lengkap, Yudi menjelaskan bahwa mereka sedang menyelesaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas 3.000 meter di kawasan Pasar Caringin.

Dengan produksi sampah harian mencapai 48 ton, pembangunan TPST dianggap sebagai solusi efektif dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BandungKementerian Liingkungan HidupsampahTPS Pasar Caringin disegel
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aksesi Indonesia ke OECD: KPK Dorong Penerapan PANCEK untuk Swasta

Post Selanjutnya

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

RelatedPosts

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa malam (11/2/2025)/Dok TNI AU

Kunjungan Kenegaraan Presiden Turki Erdogan: Inilah Sambutan Hangat Presiden Prabowo dan Rakyat Indonesia

Tommy Soeharto dan Ida Iasha

Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com